Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menurunkan tingkat bunga penjaminannya hingga 100 basis points (bps) dibandingkan Januari 2020.
Penurunan suku bunga pinjaman ini mulai agresif dilakukan LPS pada awal tahun 2020. Didik Madiyono selaku Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan menilai kebijakan ini diambil LPS demi kenyamanan dan kemudahan pihak terjamin di kala situasi krisis akibat pandemi seperti saat ini.
“Tingkat bunga penjaminan yang pada hari Senin, 28 September 2020, telah kembali diturunkan sebesar 25 bps masing-masing untuk simpanan dalam Rupiah dan valuta asing di Bank Umum, serta simpanan Rupiah di BPR. Dibandingkan posisi Januari 2020, Tingkat Bunga Penjaminan ini telah mengalami penurunan 100 basis points,” ujar Didik pada Webinar dan E-awarding ke 90 Infobank BPR Awards 2020: Penyelamatan BPR “Ujung Tombak Pembiayaan UMKM di Tengah Pandemi”, Kamis, 1 Oktober 2020.
Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan LPS Rupiah untuk bank umum menjadi sebesar 5%, valas sebesar 1,25%, dan untuk BPR-BPRS sebesar 7,50%.
Selain itu LPS juga telah melakukan kebijakan lain diantaranya relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan. Peningkatan intensitas sosialisasi peran, program penjaminan dan kebijakan-kebijakan LPS kepada seluruh stakeholders LPS. (*) Steven Widjaja
Editor: Rezkiana Np
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Senin, 23 Desember 2024, ditutup… Read More
Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha… Read More
Jakarta - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta terus meningkatkan kapasitas tempat duduk untuk Kereta… Read More
Jakarta – Starbucks, franchise kedai kopi asal Amerika Serikat (AS) tengah diterpa aksi pemogokan massal… Read More
Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) siap melayani kebutuhan nasabah seiring tingginya mobilitas… Read More