Jakarta – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran tahun 2021 yang berlaku pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Menindaklanjuti kebijakan tersebut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan aturan untuk pengendalian transportasi pada periode itu.
Hal ini diungkapkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam keterangan pers usai Sidang Kabinet Paripurna membahas Penanganan COVID-19 Menghadapi Bulan Puasa dan Libur Idulfitri 1422 H/2021.
“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, kita tegas untuk melarang mudik dan kami juga mengimbau agar Bapak-Ibu yang berkeinginan mudik untuk tinggal di rumah saja,” ujarnya melalui keterangan resmi yang dikutip Kamis 8 April 2021.
Untuk pengendalian transportasi darat, ungkap Menhub, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri untuk melakukan penyekatan di sejumlah titik.
“Kita akan secara tegas melarang mudik dan akan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi, sehingga kami menyarankan agar Bapak-Ibu tidak meneruskan rencana untuk mudik dan tinggal di rumah,” ucapnya.
Sementara untuk pengendalian transportasi laut, kata Budi, pihaknya hanya akan memberi fasilitas bagi mereka yang dikecualikan dalam kebijakan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, layanan transportasi melalui jalur laut hanya diberikan secara terbatas.
Begitu juga dengan pengendalian transportasi perkeretaapian, Menhub menegaskan akan mengurangi layanan dan hanya akan menyediakan layanan Kereta Api Luar Biasa serta beberapa rute kereta api di kawasan aglomerasi. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha… Read More
Jakarta - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta terus meningkatkan kapasitas tempat duduk untuk Kereta… Read More
Jakarta – Starbucks, franchise kedai kopi asal Amerika Serikat (AS) tengah diterpa aksi pemogokan massal… Read More
Jakarta - Dalam rangka menyambut Natal 2024, Bank Mandiri menegaskan komitmennya untuk berbagi kebahagiaan melalui… Read More
Jakarta – Sejumlah bank di Indonesia melakukan penyesuaian jadwal operasional selama libur perayaan Natal dan… Read More
Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More