COVID-19 Update

Antisipasi Lonjakan Kasus Covid, Kemenhub Siapkan Aturan Pengendalian Transportasi

Jakarta – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran tahun 2021 yang berlaku pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Menindaklanjuti kebijakan tersebut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan aturan untuk pengendalian transportasi pada periode itu.

Hal ini diungkapkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam keterangan pers usai Sidang Kabinet Paripurna membahas Penanganan COVID-19 Menghadapi Bulan Puasa dan Libur Idulfitri 1422 H/2021.

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, kita tegas untuk melarang mudik dan kami juga mengimbau agar Bapak-Ibu yang berkeinginan mudik untuk tinggal di rumah saja,” ujarnya melalui keterangan resmi yang dikutip Kamis 8 April 2021.

Untuk pengendalian transportasi darat, ungkap Menhub, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri untuk melakukan penyekatan di sejumlah titik.

“Kita akan secara tegas melarang mudik dan akan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi, sehingga kami menyarankan agar Bapak-Ibu tidak meneruskan rencana untuk mudik dan tinggal di rumah,” ucapnya.

Sementara untuk pengendalian transportasi laut, kata Budi, pihaknya hanya akan memberi fasilitas bagi mereka yang dikecualikan dalam kebijakan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, layanan transportasi melalui jalur laut hanya diberikan secara terbatas.

Begitu juga dengan pengendalian transportasi perkeretaapian, Menhub menegaskan akan mengurangi layanan dan hanya akan menyediakan layanan Kereta Api Luar Biasa serta beberapa rute kereta api di kawasan aglomerasi. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Penjualan Eceran Januari 2026 Diprediksi Naik, BI Soroti Konsumsi dan Inflasi

Poin Penting BI memprakirakan penjualan eceran Januari 2026 tumbuh 7,9% (yoy), didorong barang budaya dan… Read More

8 mins ago

Ini 10 Orang Terkaya di Indonesia Februari 2026 versi Forbes, Prajogo Pangestu Teratas

Poin Penting Prajogo Pangestu memimpin daftar orang terkaya di Indonesia Februari 2026 versi Forbes dengan… Read More

25 mins ago

REAL Buka Suara usai Kena Denda OJK, Ini Langkah Pembenahannya

Poin Penting REAL menerima sanksi dan denda OJK terkait pelanggaran Transaksi Material penggunaan dana IPO,… Read More

49 mins ago

Rosan: Pemerintah Kaji Menyeluruh Pengalihan PT Agincourt Resources

Poin Penting Pemerintah mengkaji menyeluruh pengalihan PT Agincourt Resources, mencakup aspek hukum, teknis, keberlanjutan bisnis,… Read More

1 hour ago

Jelang Spin Off, UUS Asuransi Tri Pakarta Resmi Kantongi Izin OJK

Poin Penting UUS Asuransi Tri Pakarta resmi mengantongi izin OJK untuk beroperasi sebagai perusahaan asuransi… Read More

1 hour ago

OCBC Dukung Penguatan Iklim Investasi Lewat Indonesia Economic Summit 2026

Poin Penting OCBC dukung iklim investasi nasional dengan menjadi sponsor Indonesia Economic Summit (IES) 2026,… Read More

1 hour ago