News Update

Antisipasi Krisis, LPS Bisa Tempatkan Dana di Bank yang Bermasalah

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengemban tugas baru untuk menempatkan dana kepada bank yang mengalami masalah likuiditas yang berstatus dalam pengawasan, atau untuk mengantisipasi krisis di tengah pandemi Covid-19.

Hal tersebut sesuai dengan mandat yang diarahkan Pemerintah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No.33/2020 mengenai pelaksanaan kewenangan LPS dalam menangani permasalahan stabilitas sistem keuangan.

“Kami sampaikan kewenangan LPS dalam menempatkan dana di bank dalam rangka melakukan antisipasi. Langkah yang tidak biasa ini sebagai tindak lanjut langsung dari adanya Perppu 1/2020. Sekaligus dalam rangka antisipasi penanganan gangguan stabilitas sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank,” kata Halim melalui video conference di Jakarta, Jumat 10 Juli 2020.

Dirinya menjelaskan, dalam PP tersebut diatur bagaimana LPS mengantisipasi penanganan dan peningkatan intensitas persiapan untuk penanganan permasalahan bank sistemik dan bank selain bank sistemik.

Dikutip dalam lampiran PP No.30 2020 tersebut, total penempatan dana pada seluruh Bank paling banyak sebesar 30% dari jumlah kekayaan LPS. Dimana penempatan dana pada satu Bank paling banyak sebesar 2,5% dari jumlah kekayaan LPS; dan setiap periode penempatan dana paling lama satu bulan dan dapat diperpanjang paling banyak 5 (lima) kali.

Dengan begitu, ke depannya LPS akan berkoordinasi dengan OJK dalam rangka persiapan penanganan bank, yaitu dalam hal pertukaran data atau informasi bank, pemeriksaan bersama terhadap bank, dan kegiatan lainnya dalam rangka persiapan resolusi oleh LPS. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

2 hours ago

Pacu Bisnis, Bank Mandiri Bidik Transaksi di Ajang GATF 2024

Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More

2 hours ago

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

3 hours ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

4 hours ago

BTN Raih Sertifikat Predikat Platinum Green Building

Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More

4 hours ago

BI Catat DPK Tumbuh 6 Persen per Oktober 2024, Ditopang Korporasi

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Oktober 2024 mencapai Rp8.460,6 triliun,… Read More

4 hours ago