News Update

Antisipasi Krisis, LPS Bisa Tempatkan Dana di Bank yang Bermasalah

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengemban tugas baru untuk menempatkan dana kepada bank yang mengalami masalah likuiditas yang berstatus dalam pengawasan, atau untuk mengantisipasi krisis di tengah pandemi Covid-19.

Hal tersebut sesuai dengan mandat yang diarahkan Pemerintah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No.33/2020 mengenai pelaksanaan kewenangan LPS dalam menangani permasalahan stabilitas sistem keuangan.

“Kami sampaikan kewenangan LPS dalam menempatkan dana di bank dalam rangka melakukan antisipasi. Langkah yang tidak biasa ini sebagai tindak lanjut langsung dari adanya Perppu 1/2020. Sekaligus dalam rangka antisipasi penanganan gangguan stabilitas sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank,” kata Halim melalui video conference di Jakarta, Jumat 10 Juli 2020.

Dirinya menjelaskan, dalam PP tersebut diatur bagaimana LPS mengantisipasi penanganan dan peningkatan intensitas persiapan untuk penanganan permasalahan bank sistemik dan bank selain bank sistemik.

Dikutip dalam lampiran PP No.30 2020 tersebut, total penempatan dana pada seluruh Bank paling banyak sebesar 30% dari jumlah kekayaan LPS. Dimana penempatan dana pada satu Bank paling banyak sebesar 2,5% dari jumlah kekayaan LPS; dan setiap periode penempatan dana paling lama satu bulan dan dapat diperpanjang paling banyak 5 (lima) kali.

Dengan begitu, ke depannya LPS akan berkoordinasi dengan OJK dalam rangka persiapan penanganan bank, yaitu dalam hal pertukaran data atau informasi bank, pemeriksaan bersama terhadap bank, dan kegiatan lainnya dalam rangka persiapan resolusi oleh LPS. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Jasa Marga Catat 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H+1 Natal 2025

Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More

3 hours ago

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

9 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

10 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

10 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More

11 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago