Categories: Moneter dan Fiskal

Antisipasi Krisis, Komisi XI Desak RUU JPSK

DPR dan pemerintah harus segera membahas RUU JPSK agar tahun ini bisa segera diundang-undangkan. Rezkiana Nisaputra

Jakarta–Anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan, Maruarar Sirait mendesak pimpinan DPR untuk dapat memprioritaskan pembahasan RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) sebagai payung hukum dalam pengambilan kepututusan terkait upaya mengantisipasi dan menangani krisis ekonomi.

Dia mengungkapkan, bahwa sudah ada sejumlah RUU yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di 2015, namun menurutnya, RUU JPSK cukup mendesak untuk segera diundangkan. “Saat ini belum krisis, tetapi kondisi ekonomi sudah cukup berat,” ujar Maruarar di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2015.

Maruarar menjelaskan, indikasi yang mencerminkan bahwa ekonomi Indonesia masih aman dari ancaman pelemahan rupiah adalah jumlah cadangan devisa yang hingga akhir Juli 2015 masih cukup besar.
“Cadev masih USD107,6 miliar. Koordinasi Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan pemerintah juga sangat harmonis,” ucapnya.

Lebih lanjut dia menegaskan, prioritas RUU JPSK tersebut bertujuan agar peristiwa seperti krisis 1998 dan 2008 tidak terulang kembali dan dapat ditangani secara baik. Mengingat saat tahun 1998 dan 2008 silam krisis tidak tertangani dengan baik, lantaran tidak ada crisis management protocol yang jelas.

“Jangan sampai ini terulang lagi seperti sebelumnya,” tukas Maruarar.

Dengan demikian, kata dia, DPR dan pemerintah harus dapat segera membahas RUU JPSK agar bisa segera diundangkan pada tahun ini. Menurut Maruarar, saat ini negara membutuhkan protokol yang legal, akurat dan cepat dalam upaya mengantisipasi dan menangani krisis ekonomi.

Dia menyebutkan, dengan adanya UU JPSK, maka para anggota Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) bisa lebih yakin dalam mengambil keputusan yang tepat dalam menghadapi tantangan di sektor keuangan. “Jadi perlu UU yang bisa membuat aman pengambil keputusan,” tutupnya. (*) @rezki_saputra

Paulus Yoga

Recent Posts

Dukung Pemulihan, BTN Salurkan Bantuan Rp13,17 Miliar untuk Korban Bencana Sumatra

Poin Penting BTN telah menyalurkan total bantuan Rp13,17 miliar melalui Program TJSL untuk korban bencana… Read More

36 mins ago

Obligasi Hijau, Langkah Pollux Hotels Menembus Pembiayaan Berkelanjutan

Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More

14 hours ago

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

20 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

21 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

22 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

23 hours ago