Moneter dan Fiskal

Antisipasi Inflasi, Pemda Anggarkan 2% DTU Untuk Belanja Wajib Perlinsos

Jakarta – Pemerintah daerah akan anggarkan belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2% dari Dana Transfer Umum (DTU) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan inflasi tahun 2022.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengatakan, langkah tersebut sebagai bentuk sinergi kebijakan fiskal antara APBD dan APBN. Kemudian, besaran 2% DTU tersebut dihitung sebesar penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) bulan Oktober hingga Desember 2022 dan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) triwulan ke IV tahun 2022.

“Karena itu, bulan September ini adalah waktu yang tepat untuk melakukan desain anggaran, desain program, dan ini bentuknya belanja wajib perlindungan sosial yang sifatnya adalah earmarking Dana Transfer Umum yang berupa DAU dan DBH yang tidak ditentukan penggunaannya,” ujar Suahasil dikutip, 6 September 2022.

Dalam hal ini, belanja wajib perlindungan sosial pada APBD tersebut digunakan untuk bantuan sosial, termasuk untuk ojek, UMKM, dan nelayan, penciptaan lapangan kerja, serta subsidi transportasi umum.

“Kita berharap dengan pemberian ini dan juga nanti program yang tepat, maka inflasi atau harga-harga produk barang dan jasa tidak perlu naik terlalu cepat,” imbuhnya.

Jika nantinya ada peningkatan harga, lanjut dia, kelompok masyarakat yang paling rentan, paling vulnerable, paling tidak mampu juga akan diberikan bantuan tambahan bantalan sosial yang berasal dari BLT (Bantuan Langsung Tunai) maupun dari BSU (Bantuan Subsidi Upah).

Adapun pemerintah juga memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM sebesar Rp150 ribu untuk 20,6 juta keluarga penerima manfaat selama 4 bulan, yakni September hingga Desember, yang diberikan dua kali masing-masing Rp300 ribu dan akan disalurkan oleh Kementerian Sosial.

Baca juga: Ketersediaan Pasokan Pangan jadi Solusi Atasi Ancaman Inflasi

Kemudian, diberikan juga Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan sebesar Rp600 ribu dan bantuan tersebut akan didistribusikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. (*) Khoirifa

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Insan Tugure Berbagi di Ramadhan, 300 Paket Sembako Disalurkan

Poin Penting Tugure menyalurkan 300 paket sembako melalui program Bakti Sosial Ramadhan 1447 H. Seluruh… Read More

16 mins ago

Perang AS-Iran Masih Memanas, Rupiah Dibuka Melemah

Poin Penting Rupiah melemah di pembukaan perdagangan ke level Rp16.971 per dolar AS, turun 0,08… Read More

1 hour ago

Update Harga Emas Hari Ini (16/3): Galeri24-UBS Stagnan, Antam Turun

Poin Penting Harga emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian stagnan pada 16 Maret 2026. Harga… Read More

2 hours ago

IHSG Masih Lanjut Dibuka Turun 0,56 Persen ke Level 7.098

Poin Penting IHSG dibuka melemah 0,54 persen ke level 7.098 pada awal perdagangan Senin (16/3).… Read More

2 hours ago

IHSG Awal Pekan Masih Berpotensi Melemah, Ini Katalis Penggeraknya

Poin Penting IHSG diprediksi melanjutkan pelemahan dengan level support 6.865–7.000 dan resistance 7.275–7.410. Sentimen negatif… Read More

3 hours ago

PMI 53,8: Sirkus Musiman yang Dipuji Purbaya di Istana Sebagai Mukjizat

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa minggu… Read More

7 hours ago