Moneter dan Fiskal

Antisipasi Inflasi, Pemda Anggarkan 2% DTU Untuk Belanja Wajib Perlinsos

Jakarta – Pemerintah daerah akan anggarkan belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2% dari Dana Transfer Umum (DTU) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan inflasi tahun 2022.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengatakan, langkah tersebut sebagai bentuk sinergi kebijakan fiskal antara APBD dan APBN. Kemudian, besaran 2% DTU tersebut dihitung sebesar penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) bulan Oktober hingga Desember 2022 dan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) triwulan ke IV tahun 2022.

“Karena itu, bulan September ini adalah waktu yang tepat untuk melakukan desain anggaran, desain program, dan ini bentuknya belanja wajib perlindungan sosial yang sifatnya adalah earmarking Dana Transfer Umum yang berupa DAU dan DBH yang tidak ditentukan penggunaannya,” ujar Suahasil dikutip, 6 September 2022.

Dalam hal ini, belanja wajib perlindungan sosial pada APBD tersebut digunakan untuk bantuan sosial, termasuk untuk ojek, UMKM, dan nelayan, penciptaan lapangan kerja, serta subsidi transportasi umum.

“Kita berharap dengan pemberian ini dan juga nanti program yang tepat, maka inflasi atau harga-harga produk barang dan jasa tidak perlu naik terlalu cepat,” imbuhnya.

Jika nantinya ada peningkatan harga, lanjut dia, kelompok masyarakat yang paling rentan, paling vulnerable, paling tidak mampu juga akan diberikan bantuan tambahan bantalan sosial yang berasal dari BLT (Bantuan Langsung Tunai) maupun dari BSU (Bantuan Subsidi Upah).

Adapun pemerintah juga memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM sebesar Rp150 ribu untuk 20,6 juta keluarga penerima manfaat selama 4 bulan, yakni September hingga Desember, yang diberikan dua kali masing-masing Rp300 ribu dan akan disalurkan oleh Kementerian Sosial.

Baca juga: Ketersediaan Pasokan Pangan jadi Solusi Atasi Ancaman Inflasi

Kemudian, diberikan juga Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan sebesar Rp600 ribu dan bantuan tersebut akan didistribusikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. (*) Khoirifa

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

BI Ungkap 3 Tantangan Besar Hantui Stabilitas Sistem Keuangan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengungkapkan sejumlah tantangan yang akan dihadapi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan (SSK),… Read More

55 mins ago

Melonjak Tajam, Harga Emas Antam per Gram Tembus Segini!

Jakarta - Harga emas yang dijual PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam pada hari… Read More

2 hours ago

Digelar Lima Hari, INACRAFT 2024 Bidik Transaksi hingga Rp100 Miliar

Jakarta – Pameran kerajinan terbesar di Tanah Air, The Jakarta International Handicraft Trade Fair (INACRAFT)… Read More

2 hours ago

Orang RI Makin Doyan Ngutang di Pinjol, Jumlah Pinjaman Tembus Rp72,03 Triliun per Agustus 2024

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan terjadi peningkatan nilai pengajuan kredit melalui industri fintech… Read More

2 hours ago

OJK Dorong Industri Asuransi Terapkan PSAK 117 pada 2025

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk mendukung implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan… Read More

2 hours ago

Begini Strategi Adira Finance Genjot Pembiayaan Syariah

Jakarta - PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) berhasil mencatatkan pembiayaan baru di… Read More

3 hours ago