News Update

Antisipasi Gagal Bayar, Asuransi Wajib Miliki Direktur Kepatuhan

Jakarta – Guna mengantisipasi terjadinya gagal bayar di perusahaan asuransi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan industri asuransi memiliki direktur kepatuhan sesuai dengan penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 43/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 73/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Ariastiadi mengatakan perubahan peraturan ini guna menjaga kesehatan kinerja industri dan menopang pertumbuhan ekonomi. “Kami merevisi ini sebagai fungsi kepatuhan. Kami juga bisa meminta perusahaan asuransi meningkatkan skalanya menjadi pejabat setingkat direktur,” ujar dia di Gedung OJK Jakarta, Kamis 13 Febuari 2020.

Menurutnya, kultur kepatuhan ini menjadi satu komitmen menyeluruh. Fungsi ini memastikan semua aktivitas bisnis dan operasional harus patuh. Namun tidak menghilangkan esensi. “Jadi, perusahaan wajib memiliki direktur kepatuhan. Apabila perusahaan belum miliki, maka wajib menunjuk direksi kepatuhan. Wajib memastikan kepatuhan. Harus di direksi,” ucapnya.

Pihaknya juga meminta perusahaan asuransi untuk memastikan seluruh aktivitas bisnis dan operasional mematuhi peraturan yang berlaku. Aristiadi menjelaskan, sesuai dengan aturan tersebut bahwa sampai dengan 31-12-2019 adalah masa transisi pemenuhan Direktur Kepatuhan sesuai POJK 73/2016.

Sementara pada POJK 43/2019 menegaskan perusahaan asuransi wajib menunjuk 1 direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan, namun tidak boleh membawahkan fungsi teknik asuransi, fungsi keuangan, dan fungsi pemasaran.

Menurut data OJK hanya 25 perusahaan asuransi yang telah memiliki direktur kepatuhan atau anggota direksi yang membawahi fungsi kepatuhan dalam susunan manajemennya. “Saat ini sudah ada sekitar 25 perusahaan asuransi dari 130 yang punya direktur kepatuhan,” paparnya.

Aristiadi menambahkan, ditengah kompleksnya industri IKNB, perusahaan asuransi harus memiliki direktur kepatuhan guna menjaga kesehatan kinerja dari setiap perusahan asuransi. Aturan tersebut juga sudah mulai berlaku pada 31 Desember 2019 dan mulai diterapkan pada awal 2020.

“Ada kompleksitas dari bisnis, sama profil risikonya. Harus ada fungsi kepatuhan,” tambah Astiadi.

Meski begitu, OJK hingga saat ini masih terus mengimbau perusahan asuransi untuk memiliki direktur kepatuhan. Saat ini, sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang belum memiliki direktur kepatuhan ialah dengan memberikan pembinaan. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

9 hours ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

11 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

11 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

13 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

18 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

20 hours ago