News Update

Antisipasi Gagal Bayar, Asuransi Wajib Miliki Direktur Kepatuhan

Jakarta – Guna mengantisipasi terjadinya gagal bayar di perusahaan asuransi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan industri asuransi memiliki direktur kepatuhan sesuai dengan penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 43/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 73/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Ariastiadi mengatakan perubahan peraturan ini guna menjaga kesehatan kinerja industri dan menopang pertumbuhan ekonomi. “Kami merevisi ini sebagai fungsi kepatuhan. Kami juga bisa meminta perusahaan asuransi meningkatkan skalanya menjadi pejabat setingkat direktur,” ujar dia di Gedung OJK Jakarta, Kamis 13 Febuari 2020.

Menurutnya, kultur kepatuhan ini menjadi satu komitmen menyeluruh. Fungsi ini memastikan semua aktivitas bisnis dan operasional harus patuh. Namun tidak menghilangkan esensi. “Jadi, perusahaan wajib memiliki direktur kepatuhan. Apabila perusahaan belum miliki, maka wajib menunjuk direksi kepatuhan. Wajib memastikan kepatuhan. Harus di direksi,” ucapnya.

Pihaknya juga meminta perusahaan asuransi untuk memastikan seluruh aktivitas bisnis dan operasional mematuhi peraturan yang berlaku. Aristiadi menjelaskan, sesuai dengan aturan tersebut bahwa sampai dengan 31-12-2019 adalah masa transisi pemenuhan Direktur Kepatuhan sesuai POJK 73/2016.

Sementara pada POJK 43/2019 menegaskan perusahaan asuransi wajib menunjuk 1 direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan, namun tidak boleh membawahkan fungsi teknik asuransi, fungsi keuangan, dan fungsi pemasaran.

Menurut data OJK hanya 25 perusahaan asuransi yang telah memiliki direktur kepatuhan atau anggota direksi yang membawahi fungsi kepatuhan dalam susunan manajemennya. “Saat ini sudah ada sekitar 25 perusahaan asuransi dari 130 yang punya direktur kepatuhan,” paparnya.

Aristiadi menambahkan, ditengah kompleksnya industri IKNB, perusahaan asuransi harus memiliki direktur kepatuhan guna menjaga kesehatan kinerja dari setiap perusahan asuransi. Aturan tersebut juga sudah mulai berlaku pada 31 Desember 2019 dan mulai diterapkan pada awal 2020.

“Ada kompleksitas dari bisnis, sama profil risikonya. Harus ada fungsi kepatuhan,” tambah Astiadi.

Meski begitu, OJK hingga saat ini masih terus mengimbau perusahan asuransi untuk memiliki direktur kepatuhan. Saat ini, sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang belum memiliki direktur kepatuhan ialah dengan memberikan pembinaan. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Perkuat Sinergi dengan Masjid Istiqlal, Bank Muamalat-BMM Salurkan Bantuan Rp240 Juta

Poin Penting Bank Muamalat dan BMM memberikan santunan untuk 2.026 anak yatim, perlengkapan salat, dan… Read More

20 mins ago

Prabowo Lebaran 2026: Mohon Maaf Lahir Batin, Mari Bekerja Lebih Keras

Poin Penting Prabowo menekankan pesan persatuan dan saling memaafkan pada Idul Fitri 1447 Hijriah. Presiden… Read More

1 hour ago

Kapolri Prediksi Puncak Arus Balik Idul Fitri Mulai 24 Maret 2026, Ini Imbauannya

Poin Penting Kapolri memprediksi puncak arus balik Idul Fitri dimulai 24 Maret 2026. Polri–TNI dan… Read More

1 hour ago

Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Sekaligus Tinjau Penanganan Pascabencana

Poin Penting Presiden Prabowo akan menunaikan Salat Id di Aceh Tamiang sekaligus meninjau penanganan pascabencana… Read More

2 hours ago

Momentum Idul Fitri, Prabowo Ajak Masyarakat Lebih Solid, Bersatu, dan Perkuat Silaturahmi

Poin Penting Presiden Prabowo mengajak masyarakat menjadikan Idul Fitri sebagai momentum memperkuat kebersamaan. Seluruh elemen… Read More

3 hours ago

Catatan Hari Raya Idul Fitri 1447 H: Cash is The King

Oleh Eko B Supriyanto, Pimpinan Redaksi InfoBank Media Group LEBARAN baru saja tiba. Suara takbir… Read More

3 hours ago