News Update

Antisipasi Gagal Bayar, Asuransi Wajib Miliki Direktur Kepatuhan

Jakarta – Guna mengantisipasi terjadinya gagal bayar di perusahaan asuransi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan industri asuransi memiliki direktur kepatuhan sesuai dengan penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 43/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 73/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Ariastiadi mengatakan perubahan peraturan ini guna menjaga kesehatan kinerja industri dan menopang pertumbuhan ekonomi. “Kami merevisi ini sebagai fungsi kepatuhan. Kami juga bisa meminta perusahaan asuransi meningkatkan skalanya menjadi pejabat setingkat direktur,” ujar dia di Gedung OJK Jakarta, Kamis 13 Febuari 2020.

Menurutnya, kultur kepatuhan ini menjadi satu komitmen menyeluruh. Fungsi ini memastikan semua aktivitas bisnis dan operasional harus patuh. Namun tidak menghilangkan esensi. “Jadi, perusahaan wajib memiliki direktur kepatuhan. Apabila perusahaan belum miliki, maka wajib menunjuk direksi kepatuhan. Wajib memastikan kepatuhan. Harus di direksi,” ucapnya.

Pihaknya juga meminta perusahaan asuransi untuk memastikan seluruh aktivitas bisnis dan operasional mematuhi peraturan yang berlaku. Aristiadi menjelaskan, sesuai dengan aturan tersebut bahwa sampai dengan 31-12-2019 adalah masa transisi pemenuhan Direktur Kepatuhan sesuai POJK 73/2016.

Sementara pada POJK 43/2019 menegaskan perusahaan asuransi wajib menunjuk 1 direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan, namun tidak boleh membawahkan fungsi teknik asuransi, fungsi keuangan, dan fungsi pemasaran.

Menurut data OJK hanya 25 perusahaan asuransi yang telah memiliki direktur kepatuhan atau anggota direksi yang membawahi fungsi kepatuhan dalam susunan manajemennya. “Saat ini sudah ada sekitar 25 perusahaan asuransi dari 130 yang punya direktur kepatuhan,” paparnya.

Aristiadi menambahkan, ditengah kompleksnya industri IKNB, perusahaan asuransi harus memiliki direktur kepatuhan guna menjaga kesehatan kinerja dari setiap perusahan asuransi. Aturan tersebut juga sudah mulai berlaku pada 31 Desember 2019 dan mulai diterapkan pada awal 2020.

“Ada kompleksitas dari bisnis, sama profil risikonya. Harus ada fungsi kepatuhan,” tambah Astiadi.

Meski begitu, OJK hingga saat ini masih terus mengimbau perusahan asuransi untuk memiliki direktur kepatuhan. Saat ini, sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang belum memiliki direktur kepatuhan ialah dengan memberikan pembinaan. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

3 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

3 hours ago

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

5 hours ago

Pacu Bisnis, Bank Mandiri Bidik Transaksi di Ajang GATF 2024

Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More

5 hours ago

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

7 hours ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

7 hours ago