News Update

Antisipasi Gagal Bayar, Asuransi Wajib Miliki Direktur Kepatuhan

Jakarta – Guna mengantisipasi terjadinya gagal bayar di perusahaan asuransi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan industri asuransi memiliki direktur kepatuhan sesuai dengan penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 43/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 73/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Ariastiadi mengatakan perubahan peraturan ini guna menjaga kesehatan kinerja industri dan menopang pertumbuhan ekonomi. “Kami merevisi ini sebagai fungsi kepatuhan. Kami juga bisa meminta perusahaan asuransi meningkatkan skalanya menjadi pejabat setingkat direktur,” ujar dia di Gedung OJK Jakarta, Kamis 13 Febuari 2020.

Menurutnya, kultur kepatuhan ini menjadi satu komitmen menyeluruh. Fungsi ini memastikan semua aktivitas bisnis dan operasional harus patuh. Namun tidak menghilangkan esensi. “Jadi, perusahaan wajib memiliki direktur kepatuhan. Apabila perusahaan belum miliki, maka wajib menunjuk direksi kepatuhan. Wajib memastikan kepatuhan. Harus di direksi,” ucapnya.

Pihaknya juga meminta perusahaan asuransi untuk memastikan seluruh aktivitas bisnis dan operasional mematuhi peraturan yang berlaku. Aristiadi menjelaskan, sesuai dengan aturan tersebut bahwa sampai dengan 31-12-2019 adalah masa transisi pemenuhan Direktur Kepatuhan sesuai POJK 73/2016.

Sementara pada POJK 43/2019 menegaskan perusahaan asuransi wajib menunjuk 1 direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan, namun tidak boleh membawahkan fungsi teknik asuransi, fungsi keuangan, dan fungsi pemasaran.

Menurut data OJK hanya 25 perusahaan asuransi yang telah memiliki direktur kepatuhan atau anggota direksi yang membawahi fungsi kepatuhan dalam susunan manajemennya. “Saat ini sudah ada sekitar 25 perusahaan asuransi dari 130 yang punya direktur kepatuhan,” paparnya.

Aristiadi menambahkan, ditengah kompleksnya industri IKNB, perusahaan asuransi harus memiliki direktur kepatuhan guna menjaga kesehatan kinerja dari setiap perusahan asuransi. Aturan tersebut juga sudah mulai berlaku pada 31 Desember 2019 dan mulai diterapkan pada awal 2020.

“Ada kompleksitas dari bisnis, sama profil risikonya. Harus ada fungsi kepatuhan,” tambah Astiadi.

Meski begitu, OJK hingga saat ini masih terus mengimbau perusahan asuransi untuk memiliki direktur kepatuhan. Saat ini, sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang belum memiliki direktur kepatuhan ialah dengan memberikan pembinaan. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Trump Deklarasi Perang Besar di Iran, Ini Potensi Dampaknya ke Ekonomi RI

Poin Penting Konflik AS-Iran memicu lonjakan harga minyak dunia dari sekitar USD73 hingga berpotensi USD120-140… Read More

3 hours ago

SMF Sebut Pendanaan Rumah Subsidi Tetap Terjaga di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Poin Penting SMF memastikan pendanaan rumah subsidi dan FLPP tetap terjaga dan berkelanjutan meski ekonomi… Read More

3 hours ago

Istana Bantah Anggaran Pendidikan Dipangkas karena Program MBG

Poin Penting Istana memastikan anggaran pendidikan tidak dipangkas meski program Makan Bergizi Gratis (MBG) dijalankan.… Read More

4 hours ago

Kabar Baik untuk Guru Honorer, Insentif Naik dan Tunjangan Non-ASN Tembus Rp2 Juta

Poin Penting Insentif guru honorer naik menjadi Rp400.000, pertama kali meningkat sejak program berjalan sejak… Read More

4 hours ago

Industri BPD Didorong Adopsi Agentic AI untuk Akselerasi Transformasi Digital

Poin Penting Industri BPD didorong mengadopsi agentic AI untuk meningkatkan efisiensi, keamanan siber, kepatuhan, dan… Read More

5 hours ago

PLN Beri Diskon 50 Persen Tambah Daya Lewat PLN Mobile Selama Ramadan 2026

Poin Penting PLN beri diskon 50% tambah daya listrik via PLN Mobile selama 25 Februari–10… Read More

5 hours ago