News Update

Antisipasi Gagal Bayar, Asuransi Wajib Miliki Direktur Kepatuhan

Jakarta – Guna mengantisipasi terjadinya gagal bayar di perusahaan asuransi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan industri asuransi memiliki direktur kepatuhan sesuai dengan penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 43/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 73/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Ariastiadi mengatakan perubahan peraturan ini guna menjaga kesehatan kinerja industri dan menopang pertumbuhan ekonomi. “Kami merevisi ini sebagai fungsi kepatuhan. Kami juga bisa meminta perusahaan asuransi meningkatkan skalanya menjadi pejabat setingkat direktur,” ujar dia di Gedung OJK Jakarta, Kamis 13 Febuari 2020.

Menurutnya, kultur kepatuhan ini menjadi satu komitmen menyeluruh. Fungsi ini memastikan semua aktivitas bisnis dan operasional harus patuh. Namun tidak menghilangkan esensi. “Jadi, perusahaan wajib memiliki direktur kepatuhan. Apabila perusahaan belum miliki, maka wajib menunjuk direksi kepatuhan. Wajib memastikan kepatuhan. Harus di direksi,” ucapnya.

Pihaknya juga meminta perusahaan asuransi untuk memastikan seluruh aktivitas bisnis dan operasional mematuhi peraturan yang berlaku. Aristiadi menjelaskan, sesuai dengan aturan tersebut bahwa sampai dengan 31-12-2019 adalah masa transisi pemenuhan Direktur Kepatuhan sesuai POJK 73/2016.

Sementara pada POJK 43/2019 menegaskan perusahaan asuransi wajib menunjuk 1 direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan, namun tidak boleh membawahkan fungsi teknik asuransi, fungsi keuangan, dan fungsi pemasaran.

Menurut data OJK hanya 25 perusahaan asuransi yang telah memiliki direktur kepatuhan atau anggota direksi yang membawahi fungsi kepatuhan dalam susunan manajemennya. “Saat ini sudah ada sekitar 25 perusahaan asuransi dari 130 yang punya direktur kepatuhan,” paparnya.

Aristiadi menambahkan, ditengah kompleksnya industri IKNB, perusahaan asuransi harus memiliki direktur kepatuhan guna menjaga kesehatan kinerja dari setiap perusahan asuransi. Aturan tersebut juga sudah mulai berlaku pada 31 Desember 2019 dan mulai diterapkan pada awal 2020.

“Ada kompleksitas dari bisnis, sama profil risikonya. Harus ada fungsi kepatuhan,” tambah Astiadi.

Meski begitu, OJK hingga saat ini masih terus mengimbau perusahan asuransi untuk memiliki direktur kepatuhan. Saat ini, sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang belum memiliki direktur kepatuhan ialah dengan memberikan pembinaan. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

47 mins ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

5 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

13 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

14 hours ago

UMP 2026 Tuai Pro Kontra, Kadin Tekankan Pentingnya Jaga Daya Saing Indonesia

Poin Penting Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menilai penetapan UMP 2026 memiliki pro dan… Read More

15 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

15 hours ago