Ilustrasi JKN Mobile (foto:istimewa)
Jakarta – Pendaftaran JKN Mobile untuk pengguna anyar cukup mudah. Ada berbagai keuntungan jika Anda mendaftar JKN Mobile. Salah satunya, tak perlu mengantre saat mengurus administrasi BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan.
Diketahui, JKN Mobile adalah aplikasi mobile yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan untuk memudahkan peserta dalam mengakses berbagai layanan kesehatannya.
Dengan aplikasi ini, peserta dapat melakukan cek status kepesertaan, mencari rumah sakit terdekat, hingga melakukan pendaftaran online.
Baca juga : Berkat Proyek SPP, 277 Juta Penduduk Indonesia Sudah Terdaftar JKN
Melansir laman BPJS Kesehatan, ada beberapa langkah untuk mendaftar sebagai pengguna JKN mobile.
1. Langkah pertama yang anda lakukan saat masuk ke dalam aplikasi Mobile JKN yaitu dengan tap tombol daftar
2. Setelah formulir pendaftaran ditampilkan, isi formulir pendaftaran berdasarkan kebutuhan yang diminta:
a. Input Nomor Induk Kependudukan
b. Input Nama
c. Input Tanggal Lahir
d. Input Captcha
3. Setelah tap verifikasi data, lalu Anda akan dilanjutkan pada formulir lanjutan pendaftaran
4. Tap input nomor handphone, input nomor hp lalu tap kirim kode verifikasi
5. Muncul halaman syarat dan ketentuan, tap checklist saya setuju, tap selanjutnya
6. Pada halaman verifikasi OTP Nomor Handphone, kode OTP akan dikirimkan ke handphone anda, input kode OTP ke formulir verifikasi OTP
7. Setelah semua berhasil diinput, tap registrasi untuk menyelesaikan registrasi Anda akan diarahkan ke halaman utama tetapi status anda belum terdaftar menjadi peserta JKN
Fitur pendaftaran pelayanan digunakan untuk peserta lebih mudah dalam mengambil antrean di FKTP terdaftar yang terintegrasi dengan Aplikasi Antrean Faskes dan Aplikasi Pcare. Adapun tata cara dalam penggunaan fitur ini adalah sebagai berikut:
1. Pilih Menu Home, maka aplikasi akan menampilkan beberapa sub menu di antaranya sub menu Pendaftaran Pelayanan
2. Pilih dan tap menu Pendaftaran Pelayanan, maka akan tampil halaman untuk peserta dapat mengambil nomor antrean pada FKTP terdaftar.
a. FKTP tersebut sudah terdaftar menggunakan aplikasi Antrean Faskes di mana Kantor Cabang harus melakukan update profil faskes terkait ketersediaan sistem Antrean BPJS Kesehatan.
Baca juga : Strategi BPJS Kesehatan Wujudkan Ekosistem JKN Anti Fraud
b. Kantor cabang harus melakukan update jadwal praktik agar peserta dapat melakukan pengambilan nomor antrean sesuai dengan jadwal praktik dari FKTP tersebut.
c. Peserta yang akan melakukan pengambilan nomor antrean harus memiliki status aktif.
3. Lakukan pemilihan peserta dan poli yang akan dilakukan pemeriksaan dan tuliskan keluhan yang dialami.
4. Pilih tombol daftar pelayanan untuk mendapatkan nomor antrean sesuai dengan poli peserta. Lakukan refresh untuk melihat sisa antrean yang sedang dilayani dari faskes tersebut.
5. Jika akan dilakukan pembatalan antrean maka klik tombol “Batalkan” dan untuk melakukan ambil antrean baru klik tombol “Ambil Antrean Baru”. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More