Nasional

Anti Ribet! Begini Cara Daftar JKN Mobile bagi Pengguna Baru, Serta Panduan Antrean Faskes

Jakarta – Pendaftaran JKN Mobile untuk pengguna anyar cukup mudah. Ada berbagai keuntungan jika Anda mendaftar JKN Mobile. Salah satunya, tak perlu mengantre saat mengurus administrasi BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan.

Diketahui, JKN Mobile adalah  aplikasi mobile yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan untuk memudahkan peserta dalam mengakses berbagai layanan kesehatannya.

Dengan aplikasi ini, peserta dapat melakukan cek status kepesertaan, mencari rumah sakit terdekat, hingga melakukan pendaftaran online.

Baca juga : Berkat Proyek SPP, 277 Juta Penduduk Indonesia Sudah Terdaftar JKN

Cara daftar JKN Mobile

Melansir laman BPJS Kesehatan, ada beberapa langkah untuk mendaftar sebagai pengguna JKN mobile.

1. Langkah pertama yang anda lakukan saat masuk ke dalam aplikasi Mobile JKN yaitu dengan tap tombol daftar

2. Setelah formulir pendaftaran ditampilkan, isi formulir pendaftaran berdasarkan kebutuhan yang diminta:

a. Input Nomor Induk Kependudukan

b. Input Nama

c. Input Tanggal Lahir

d. Input Captcha

3. Setelah tap verifikasi data, lalu Anda akan dilanjutkan pada formulir lanjutan pendaftaran

4. Tap input nomor handphone, input nomor hp lalu tap kirim kode verifikasi

5. Muncul halaman syarat dan ketentuan, tap checklist saya setuju, tap selanjutnya

6. Pada halaman verifikasi OTP Nomor Handphone, kode OTP akan dikirimkan ke handphone anda, input kode OTP ke formulir verifikasi OTP

7. Setelah semua berhasil diinput, tap registrasi untuk menyelesaikan registrasi Anda akan diarahkan ke halaman utama tetapi status anda belum terdaftar menjadi peserta JKN

Panduan mendaftar/mengambil antrean pada faskes tingkat pertama (puskesmas, klinik, dokter perorangan)

Fitur pendaftaran pelayanan digunakan untuk peserta lebih mudah dalam mengambil antrean di FKTP terdaftar yang terintegrasi dengan Aplikasi Antrean Faskes dan Aplikasi Pcare. Adapun tata cara dalam penggunaan fitur ini adalah sebagai berikut:

1. Pilih Menu Home, maka aplikasi akan menampilkan beberapa sub menu di antaranya sub menu Pendaftaran Pelayanan

2. Pilih dan tap menu Pendaftaran Pelayanan, maka akan tampil halaman untuk peserta dapat mengambil nomor antrean pada FKTP terdaftar.

a. FKTP tersebut sudah terdaftar menggunakan aplikasi Antrean Faskes di mana Kantor Cabang harus melakukan update profil faskes terkait ketersediaan sistem Antrean BPJS Kesehatan.

Baca juga : Strategi BPJS Kesehatan Wujudkan Ekosistem JKN Anti Fraud

b. Kantor cabang harus melakukan update jadwal praktik agar peserta dapat melakukan pengambilan nomor antrean sesuai dengan jadwal praktik dari FKTP tersebut.

c. Peserta yang akan melakukan pengambilan nomor antrean harus memiliki status aktif.

3. Lakukan pemilihan peserta dan poli yang akan dilakukan pemeriksaan dan tuliskan keluhan yang dialami.

4. Pilih tombol daftar pelayanan untuk mendapatkan nomor antrean sesuai dengan poli peserta. Lakukan refresh untuk melihat sisa antrean yang sedang dilayani dari faskes tersebut.

5. Jika akan dilakukan pembatalan antrean maka klik tombol “Batalkan” dan untuk melakukan ambil antrean baru klik tombol “Ambil Antrean Baru”. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

57 mins ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

1 hour ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

1 hour ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

1 hour ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

2 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

5 hours ago