Market Update

Anjlok Rp23.000! Harga Emas Antam Hari Ini Cuma Segini per Gramnya

Jakarta –  Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Selasa, 5 Desember, mengalami anjlok dibanding yang diperdagangkan kemarin (4/12).

Menukil laman Logam Mulia, untuk harga emas Antam 24 karat dengan pecahan satu gram, hari ini dibanderol Rp1.112.000, anjlok Rp23.000 dibandingkan kemarin.

Tak hanya harga beli, harga buyback emas Antam turun Rp24.000 menjadi Rp1.120.000 per gram.

Baca juga: Memilih Peluang Investasi Menjelang Pilpres 2024

Sementara, jika dikalkulasikan antara harga beli dan buyback emas Antam, selilihnya Rp102.000.

Lalu, untuk harga emas Antam dengan pecahan terkecil 0,5 gram, hari ini dijual Rp611.000.

Selanjutnya, untuk ukuran 2 dan 3 gram emas Antam masing-masing dibanderol Rp2.184.000 dan Rp3.251.000.

Kemudian emas Antam dengan ukuran 5 gram diperdagangkan di level Rp5.385.000.

Sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. 

Artinya, jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, sebesar 0,45 persen, harus menyertakan nomor NPWP untuk transaksinya.

Baca juga: Selain Emas, Ini 4 Pilihan Investasi yang Aman dan Paling Cuan, Cek di Sini!

Rincian Harga Emas Antam

Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lainnya per Selasa (5/12/2023) dan belum termasuk pajak:

Harga emas 0,5 gram: 611.000

Harga emas 1 gram: Rp1.120.000

Harga emas 2 gram: Rp2.184.000

Harga emas 3 gram: Rp3.251.000

Harga emas 5 gram: Rp5.385.000

Harga emas 10 gram: Rp10.715.000

Harga emas 25 gram: Rp26.662.000

Harga emas 50 gram: Rp53.245.000

Harga emas 100 gram: Rp106.412.000

Harga emas 250 gram: Rp265.765.000

Harga emas 500 gram: Rp531.320.000

Harga emas 1.000 gram: Rp1.062.600.000. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

MK Putuskan Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara, Ini Respons KPK

Poin Penting: MK memutuskan hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi. KPK… Read More

1 hour ago

OJK Blokir 33.252 Rekening Judi Online, Perbankan Diminta Perketat EDD

Poin Penting OJK telah memblokir 33.252 rekening terindikasi judi online, meningkat dari sebelumnya 32.556 rekening.… Read More

1 hour ago

OJK: 53 Penawaran Umum dalam Pipeline, 15 di Antaranya Siap IPO

Poin Penting OJK mencatat 53 rencana penawaran umum hingga Maret 2026, dengan 15 perusahaan di… Read More

2 hours ago

Marak Joki Coretax di Medsos, Begini Tanggapan Menkeu Purbaya

Poin Penting Marak jasa joki Coretax di media sosial dengan tarif Rp50–100 ribu, memanfaatkan kesulitan… Read More

3 hours ago

Universal Banking di Depan Mata, OJK Soroti Tantangan Kesiapan IT Industri Perbankan

Poin Penting OJK kaji universal banking, yakni integrasi layanan keuangan (perbankan, asuransi, investasi, fintech) dalam… Read More

4 hours ago

IHSG Dibuka Rebound, Balik Lagi ke Level 7.000

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,19 persen ke level 7.002,69 pada awal perdagangan, berbalik dari… Read More

4 hours ago