Penutupan IHSG
Jakarta – Perdagangan saham hari ini, Kamis, 12 Maret 2020 resmi ditutup lebih awal, pada pukul 15:33. Hal ini megingat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat anjlok hingga diatas 5% atau 258.35 poin ke level 4,895.74.
Hal itu sesuai dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memerintahkan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan penghentian perdagangan selama 30 menit apabila Indeks Harga Saham Gabungan turun 5% atau lebih.
“Jadi karena posisi penghentian ini sudah jam 15:33, maka ini sudah angka penutupan,” kata Deputi Komisioner Pasar Modal II OJK, Fakhri Hilmi usai memberikan pembekalan pasar modal di Padang.
Seperti diketaui, dalam surat OJK kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) perihal Perintah Melakukan Trading Halt Perdagangan di BEI dalam Kondisi Pasar Modal Mengalami Tekanan.
Perintah tersebut berlaku sejak hari perdagangan saham di Bursa Efek tanggal 11 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang ditetapkan kemudian oleh OJK.
Dalam surat tersebut juga dinyatakan, dalam hal, IHSG mengalami penurunan mencapai 10% dan mencapai lebih 15% maka ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia nomor Kep-00366/BEI/05-2012 mengenai Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di BEI Dalam Kondisi Darurat tetap Berlaku.
Berdasarkan data statistik perdagangan bursa, seluruh sektoral saham di lantai bursa kompak melemah, degan pelemahan paling besar di sektor industri dasar sebesar 8,48%, disusul agri 5,71%.
Sementara indeks saham unggulan atau blue chip (liquid 45) tercatat ajlok hingga 6,12% ke level 769,64. (*)
Poin Penting OJK optimistis premi asuransi tumbuh pada 2026 seiring membaiknya konsolidasi industri dan penguatan… Read More
Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More
Poin Penting Ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% (yoy) pada kuartal IV 2025, tertinggi dalam empat kuartal… Read More
Poin Penting Pemerintah resmi menghentikan subsidi motor listrik pada 2026, melanjutkan kebijakan tanpa insentif sejak… Read More
Poin Penting OJK mencatat jumlah polis asuransi kesehatan mencapai sekitar 21 juta, sebagai bagian dari… Read More
Poin Penting OJK menyoroti indikasi proyek fiktif di fintech lending dan menegaskan praktik fraud akan… Read More