Nasional

Anggota Komisi III DPR Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Kholid merespons adanya tuntutan yang disampaikan oleh demonstran terkait pengesahan RUU Perampasan Aset.

Ia menegaskan, dukungan penuh terhadap hal itu karena sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi Presiden Prabowo Subianto. Aturan itu dianggap bisa menjadi solusi atas maraknya korupsi yang terjadi di tanah air, sekaligus memastikan aset negara kembali untuk kesejahteraan rakyat.

“Korupsi bukan sekadar tindak pidana ekonomi. Ia adalah perampasan hak rakyat. Karena itu, penegakan hukum tidak cukup hanya menghukum pelaku, tetapi juga harus menjamin bahwa hasil kejahatan tidak bisa dinikmati oleh siapapun. RUU Perampasan Aset adalah solusi rasional, adil, efektif dan tegas untuk menutup ruang itu,” ujar Kholid seperti dinukil laman dpr.go.id, Senin, 1 September 2025.

Sebagai informasi, RUU ini mengusung prinsip non-conviction based asset forfeiture, yakni mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu vonis pidana.

Baca juga : Prabowo: Pimpinan DPR Akan Cabut Tunjangan dan Moratorium Kunker Luar Negeri

Prinsip ini memungkinkan negara untuk segera menyita harta hasil tindak pidana, meskipun pelakunya melarikan diri, meninggal dunia, atau lolos karena alasan teknis hukum.

Selain itu, RUU ini dilengkapi dengan mekanisme beban pembuktian terbalik terbatas, di mana pihak tertuduh maupun ahli warisnya wajib membuktikan bahwa harta yang mereka miliki bukan berasal dari tindak pidana. Seluruh proses akan dijalankan melalui peradilan khusus dengan mekanisme cepat, sehingga tetap menjaga prinsip keadilan dan kepastian hukum.

“Dengan cara ini, RUU Perampasan Aset bukan menambah masalah, melainkan menghadirkan solusi: adil bagi rakyat, tegas bagi tindakan pidana korupsi, dan efektif dalam proses penegakan hukum,” tegasn Politisi Fraksi PKS ini.

RUU ini secara komprehensif mengatur objek yang dapat dirampas, yaitu mulai dari harta hasil tindak pidana, harta yang digunakan untuk kejahatan, hingga harta hasil korupsi yang dialihkan kepada pihak lain. Pengelolaan aset rampasan akan dilakukan secara profesional dengan transparansi publik yang dijamin melalui mekanisme Pusat Pemulihan Aset (PPA), Kejaksaan, dan KPK.

Baca juga : Stop Anarki! Regain Trust: Copot Pejabat “Kaleng-kaleng” dan Anggota DPR “Borjuis”

Lebih jauh, kata dia, pengesahan RUU ini akan menyelaraskan hukum Indonesia dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan standar Financial Action Task Force (FATF). Hal ini sekaligus memperkuat posisi Indonesia di mata dunia sebagai negara yang serius dalam pemberantasan korupsi.

Ia menegaskan, dukungan terhadap RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari komitmen politik dan moral untuk menjaga integritas pejabat publik serta melindungi kepentingan rakyat.

“RUU ini bukan sekadar regulasi teknis. Ia adalah simbol keberanian negara untuk menegakkan keadilan, memastikan pejabat publik atau pejabat negara tidak menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangannya, dan mengembalikan kepada negara setiap rupiah yang menjadi hasil kejahatan korupsi. Karena itu, kami meminta RUU ini segera disahkan tanpa ditunda-tunda lagi,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Diduga Sebar Data Debitur, Komdigi Minta Google Hapus 8 Aplikasi “Mata Elang”

Poin Penting Komdigi ajukan delisting delapan aplikasi yang diduga menyalahgunakan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor… Read More

6 hours ago

Jasa Armada Indonesia (IPCM) Bagikan Dividen Interim Rp23,25 Miliar, Catat Tanggalnya!

Poin Penting IPCM bagikan dividen interim tahun buku 2025 sebesar Rp4,40 per saham atau total… Read More

15 hours ago

Transfer ke Daerah Capai Rp795,6 T hingga November 2025, Turun 0,3 Persen

Poin Penting TKD hingga November 2025 terealisasi Rp795,6 triliun atau 91,5 persen dari pagu APBN,… Read More

15 hours ago

RUPSLB Geoprima Solusi (GPSO) Setujui Susunan Baru Direksi, Komisaris, dan Remunerasi

Poin Penting RUPSLB GPSO menyetujui perubahan susunan direksi dan dewan komisaris, termasuk pengunduran diri empat… Read More

16 hours ago

Sepak Terjang Zulkifli Zaini yang Diangkat Jadi Komut Bank Mandiri

Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri pada 19 Desember 2025 resmi mengangkat Zulkifli Zaini sebagai Komisaris… Read More

16 hours ago

RUPSLB Bank Mandiri Rombak Komisaris, Ini Susunan Lengkapnya

Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri (BMRI) 19 Desember 2025 memutuskan perombakan jajaran dewan komisaris, sementara… Read More

17 hours ago