News Update

Anggaran dari Iuran, Pengawasan OJK Jadi Tak Kredible

Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memandang independensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kurang maksimal bilamana anggaran yang digunakan oleh OJK berasal dari iuran industri jasa keuangan.

“Bagaimana mungkin OJK bisa mengawasi secara independen kalau (anggaran) pengawasannya seluruhnya didapat dari industri, itu sesuatu yang tidak mungkin. Semakin besar industri financialnya semakin besar sumbangannya itu semakin tidak kredible pengawasan (OJK) terhadap industri,” tegas Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi di Jakarta, Senin 27 Januari 2020.

Dirinya menyebut, idealnya suatu lembaga negara haruslah dianggarkan melalui APBN dan bukan melalui iuran industri jasa keuangan. Oleh karena itu, dirinya berharap adanya evalusi mengenai kinerja dan anggaran OJK tersebut.

“Saya pikir kurang independen dari sisi sumber dana pengawasan, oleh karena itu idealnya OJK ini lembaga negara harusnya lembaga pengawasan harus (dianggarkan) dari APBN persoalan ada uang atau tidak itu soal lain,” tambah Tulus.

Sebelumnya, pihak OJK sendiri belum mau berkomentar banyak mengenai anggarannya yang masih berasal dari iuran industri. Namun Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan pihaknya telah menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya sesuai dengan UU yang ada dan akan terus memperkuat pengawasan terhadap industri keuangan.

“Terkait memperkuat pengawasan, industri keuangan itu saling terkait, perbankan, lembaga keuangan nonbank, termasuk asuransi dan pasar modal. Ini bagaimana terkait dengan pasar modal harus harmoni dan selaras,” jelas Wimboh.

OJK telah mengajukan Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2020. Tercatat anggaran Tahunan 2020 yang diajukan OJK sebesar Rp6,06 triliun atau mengalami kenaikan mencapai 9,64 persen bila dibandingkan dengan Anggaran OJK 2019. Kenaikan anggaran OJK tahun depan yang diajukan sebesar Rp6,06 triliun tersebut diperoleh dari penerimaan pungutan industri jasa keuangan di 2019. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

BPJS Kesehatan Buka Suara soal Bayi Baru Lahir Otomatis Terdaftar JKN, Ini Faktanya

Poin Penting Bayi baru lahir belum otomatis menjadi peserta JKN, tetap harus didaftarkan. BPJS masih… Read More

6 mins ago

Permata Bank Tebar Dividen Rp1,26 Triliun, Angkat Direktur Baru

Poin Penting Permata Bank membagikan dividen Rp1,266 triliun atau Rp35 per saham dari laba 2025.… Read More

7 hours ago

Rupiah Babak Belur, Misbakhun Kritik Kebijakan BI yang Konvensional

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More

10 hours ago

Bank Mandiri Mau Gelar RUPST 29 April 2026, Simak Agenda Lengkapnya

Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More

10 hours ago

Siap-Siap! Bea Cukai Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA Bulan Depan

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More

11 hours ago

Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah, Begini Respons BI

Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More

11 hours ago