News Update

Anggaran dari Iuran, Pengawasan OJK Jadi Tak Kredible

Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memandang independensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kurang maksimal bilamana anggaran yang digunakan oleh OJK berasal dari iuran industri jasa keuangan.

“Bagaimana mungkin OJK bisa mengawasi secara independen kalau (anggaran) pengawasannya seluruhnya didapat dari industri, itu sesuatu yang tidak mungkin. Semakin besar industri financialnya semakin besar sumbangannya itu semakin tidak kredible pengawasan (OJK) terhadap industri,” tegas Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi di Jakarta, Senin 27 Januari 2020.

Dirinya menyebut, idealnya suatu lembaga negara haruslah dianggarkan melalui APBN dan bukan melalui iuran industri jasa keuangan. Oleh karena itu, dirinya berharap adanya evalusi mengenai kinerja dan anggaran OJK tersebut.

“Saya pikir kurang independen dari sisi sumber dana pengawasan, oleh karena itu idealnya OJK ini lembaga negara harusnya lembaga pengawasan harus (dianggarkan) dari APBN persoalan ada uang atau tidak itu soal lain,” tambah Tulus.

Sebelumnya, pihak OJK sendiri belum mau berkomentar banyak mengenai anggarannya yang masih berasal dari iuran industri. Namun Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan pihaknya telah menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya sesuai dengan UU yang ada dan akan terus memperkuat pengawasan terhadap industri keuangan.

“Terkait memperkuat pengawasan, industri keuangan itu saling terkait, perbankan, lembaga keuangan nonbank, termasuk asuransi dan pasar modal. Ini bagaimana terkait dengan pasar modal harus harmoni dan selaras,” jelas Wimboh.

OJK telah mengajukan Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2020. Tercatat anggaran Tahunan 2020 yang diajukan OJK sebesar Rp6,06 triliun atau mengalami kenaikan mencapai 9,64 persen bila dibandingkan dengan Anggaran OJK 2019. Kenaikan anggaran OJK tahun depan yang diajukan sebesar Rp6,06 triliun tersebut diperoleh dari penerimaan pungutan industri jasa keuangan di 2019. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Daftar 5 Saham Pendorong IHSG Selama Sepekan

Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More

6 hours ago

OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Kredit Fiktif di Bank Kaltimtara

Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More

7 hours ago

Rapor Bursa Sepekan: IHSG Naik 1,46 Persen, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp15.844 Triliun

Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More

7 hours ago

NII Melonjak 44,49 Persen, Analis Kompak Proyeksikan Kinerja BTN Bakal Moncer

Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More

19 hours ago

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

21 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

22 hours ago