Nasional

Anggaran BP Haji dan BPJPH 2025 Naik jadi Rp179,73 Miliar

Jakarta – Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati perubahan realokasi anggaran 2025 untuk Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan anggaran 2025 untuk BP Haji dan BPJPH sebesar Rp129.739.976.000. Anggaran tersebut akhirnya disepakati untuk ditingkatkan menjadi Rp179.739.976.000 dengan penambahan Rp50.000.000.000.

“Penambahan realokasi anggaran untuk BP Haji ini akan dialokasikan untuk persiapan pelaksanaan ibadah haji 2026. Pendalaman lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan alokasi ini digunakan pada bidang yang tepat,” ujar Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang dikutip laman resmi Kemenag, Jumat, 6 Desember 2024.

Baca juga: Evaluasi Kemenag: 47,5 Persen Penerbangan Haji Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Sementara itu, lanjutnya, alokasi anggaran untuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tetap seperti yang dicantumkan usulan Menteri Agama, yaitu Rp436.812.997.000. Secara keseluruhan, anggaran Kemenag 2025 yang semula Rp79.168.712.137.000 mengalami penyesuaian menjadi Rp78.552.159.164.000 dengan nilai realokasi sebesar Rp616.552.973.000.

Sementara, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, BP Haji akan fokus pada penyelenggaraan ibadah haji dengan tetap berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.

Baca juga: Presiden Prabowo Naikkan Upah Minimum 6,5 Persen, Begini Tanggapan Analis

“Untuk tahun 2025, Kemenag tetap bertanggung jawab atas penyelenggaraan ibadah haji. Karena penyelenggaraan haji tahun depan sudah berjalan, kami memastikan koordinasi intensif dengan BP Haji agar prosesnya berjalan lancar dan lebih baik dari tahun sebelumnya,” tegas Nasaruddin.

Sementara itu, BPJPH yang kini berstatus Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) memiliki kewenangan penuh dalam kebijakan teknis jaminan produk halal.

“Kami telah memulai pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Agama untuk mengatur unit kebijakan jaminan halal yang akan ditempatkan di Ditjen Bimas Islam,” tutup Nasaruddin. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Joseph Chan Fook Onn Mundur dari Kursi Direktur Bank OCBC NISP

Jakarta - PT Bank OCBC NISP Tbk mengumumkan pengunduran diri salah satu direkturnya, yakni Joseph… Read More

2 hours ago

Transaksi Cashless Bank Mega Syariah Naik Selama Libur Akhir Tahun 2024

Jakarta – Bank Mega Syariah mencatatkan peningkatan transaksi cashless selama periode liburan akhir tahun 2024. Peningkatan ini terlihat… Read More

10 hours ago

Dorong Investasi Asing, Bank Mandiri Promosikan Sektor IT ke Investor Hongkong

Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat daya saing Indonesia dengan mendorong investasi langsung (direct investment)… Read More

12 hours ago

Hapus Kredit Macet UMKM Dikhawatirkan Moral Hazard, Begini Kata Menko Airlangga

Jakarta – Pemerintah mulai mengeksekusi kebijakan penghapusan tagih piutang bagi nasabah UMKM. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan… Read More

14 hours ago

Pagar Laut di Tangerang Persulit Nelayan Cari Ikan, DPR: Usut Pihak Bertanggung Jawab!

Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono, menyoroti polemik mengenai pagar laut yang terbuat… Read More

14 hours ago

Usia Muda Terbelenggu Utang, Rata-rata Pinjamannya Tembus Rp9 Juta

Jakarta – Kemudahan berutang secara daring rupanya membuat kelompok generasi milenial terjerat belenggu hutang. Rerata pinjamannya… Read More

15 hours ago