Rencana buyback saham dilakukan 18 bulan terhitung setelah persetujuan dari RUPSLB. Nilainya mencapai Rp3,2 triliun. Dwitya Putra
Jakarta – PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) berencana melakukan pembelian kembali (buyback) saham sebanyak-banyaknya 10% dari modal ditempatkan dan disetor perseroan atau 1.256.620.150 saham senilai Rp3,2 triliun.
Rencana tersebut telah disepakati pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perseroan.
“Nilai itu pakai asumsi harga rata-rata buyback sebesar Rp2.500 per saham, termasuk biaya perantara perdagangan efek dan biaya lainnya sehubungan dengan buyback,” kata Direktur MNCN, Faisal Dharma Setiawan di Jakarta, Senin, 27 Juli 2015.
Ia mengatakan, buyback direncanakan akan dilaksanakan 18 bulan terhitung setelah persetujuan dari RUPSLB, tertanggak 28 Juli 2015 sampai dengan tanggal 28 Januari 2017.
Buyback saham juga akan dilakukan baik melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) maupun melalui cara lainnya.
Perseroan juga telah menunjuk PT MNC Securities (terafiliasi) sebagau perantara pedagang efek. “Dana akan bersumber dari kas internal perusahaan. Jika memungkinkan, dana juga bisa berasal dari eksternal,” ucapnya.
Selain persetujuan buyback saham, pemegang saham juga sepakat untuk mengangkat Direktur Perseroan.
“Manajemen menyetujui pengangkatan Arya Mahendra Sinulingga menjadi Direktur Perseroan yang berlaku efektif sejak ditutupnya rapat hari ini,” imbuhnya. (*)
@dwitya_putra14
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More