News Update

Andy Arslan Djunaid Mundur dari Kursi Komut JMA Syariah, Ada Apa?

Poin Penting

  • Mochamad Andy Arslan Djunaid resmi mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMAS).
  • Pengunduran diri disampaikan melalui surat yang diterima manajemen JMAS pada 2 Februari 2026 dan diumumkan melalui keterbukaan informasi BEI.
  • Perseroan menegaskan pengunduran diri tersebut tidak berdampak pada operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha.

Jakarta – PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMAS) mengumumkan bahwa Mochamad Andy Arslan Djunaid telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai komisaris utama (komut) perseroan.

Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip 4 Februari 2026, manajemen JMAS telah menerima surat penguduran diri Mochamad Andy Arslan Djunaid pada 2 Februari 2026.

“Bersama ini kami menyampaikan informasi bahwa pada tanggal 2 Februari 2026, PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (“Perseroan”) telah menerima Surat pengunduran diri Komisaris Utama, Bapak Mochamad Andy Arslan Djunaid,” tulis manajemen JMAS.

Baca juga: Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi (JMAS) Catat Kinerja Positif

Meski demikian, JMA Syariah menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan. Seluruh aktivitas bisnis tetap berjalan normal sebagaimana mestinya.

Kinerja JMAS

Hingga Desember 2025, JMAS berhasil membukukan laba bersih Rp4,03 miliar berdasarkan laporan unaudited. Angka tersebut melonjak 42,7 persen jika dibandingkan dengan laba bersih 2024 yang sebesar Rp2,82 miliar. 

Baca juga: POJK 36/2025 Dorong Dokter Jadi Pilar Tata Kelola Asuransi Kesehatan

Capaian laba tersebut ditopang pendapatan usaha perseoan yang naik 4,8 persen dari Rp79,4 miliar pada 2024 menjadi Rp75,6 miliar per 31 Desember 2025

Kenaikan laba ini juga sejalan dengan perbaikan kinerja underwriting perusahaan. JMA Syariah sukses membalikkan posisi surplus underwriting dana tabarru’. Pada 2024, pos ini mencatat defisit sebesar Rp13,48 miliar. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

3 hours ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

4 hours ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

4 hours ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

4 hours ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

5 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

7 hours ago