News Update

Andy Arslan Djunaid Mundur dari Kursi Komut JMA Syariah, Ada Apa?

Poin Penting

  • Mochamad Andy Arslan Djunaid resmi mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMAS).
  • Pengunduran diri disampaikan melalui surat yang diterima manajemen JMAS pada 2 Februari 2026 dan diumumkan melalui keterbukaan informasi BEI.
  • Perseroan menegaskan pengunduran diri tersebut tidak berdampak pada operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha.

Jakarta – PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMAS) mengumumkan bahwa Mochamad Andy Arslan Djunaid telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai komisaris utama (komut) perseroan.

Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip 4 Februari 2026, manajemen JMAS telah menerima surat penguduran diri Mochamad Andy Arslan Djunaid pada 2 Februari 2026.

“Bersama ini kami menyampaikan informasi bahwa pada tanggal 2 Februari 2026, PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (“Perseroan”) telah menerima Surat pengunduran diri Komisaris Utama, Bapak Mochamad Andy Arslan Djunaid,” tulis manajemen JMAS.

Baca juga: Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi (JMAS) Catat Kinerja Positif

Meski demikian, JMA Syariah menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan. Seluruh aktivitas bisnis tetap berjalan normal sebagaimana mestinya.

Kinerja JMAS

Hingga Desember 2025, JMAS berhasil membukukan laba bersih Rp4,03 miliar berdasarkan laporan unaudited. Angka tersebut melonjak 42,7 persen jika dibandingkan dengan laba bersih 2024 yang sebesar Rp2,82 miliar. 

Baca juga: POJK 36/2025 Dorong Dokter Jadi Pilar Tata Kelola Asuransi Kesehatan

Capaian laba tersebut ditopang pendapatan usaha perseoan yang naik 4,8 persen dari Rp79,4 miliar pada 2024 menjadi Rp75,6 miliar per 31 Desember 2025

Kenaikan laba ini juga sejalan dengan perbaikan kinerja underwriting perusahaan. JMA Syariah sukses membalikkan posisi surplus underwriting dana tabarru’. Pada 2024, pos ini mencatat defisit sebesar Rp13,48 miliar. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

3 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

4 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

5 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

5 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

6 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

6 hours ago