News Update

BRI Tunjuk Andrijanto Jadi Direktur BRI, Posisi Indra Utoyo Diganti Arga

Jakarta — Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) pada Selasa, (01/03/2022) memutuskan untuk mengangkat tiga komisaris dan satu direktur BRI yang baru.

Andrijanto diangkat menjadi Direktur Jaringan dan Layanan. Sedangkan Arga M. Nugraha digeser dari Direktur Jaringan dan Layanan menjadi Direktur Digital dan Teknologi Informasi.

Sementara itu, nama-nama Komisaris yang diangkat antara lain adalah Paripurna Poerwoko Sugarda, Agus Riswanto, dan Nurmaria Sarosa. Ketiganya menggantikan Zulnahar Usman, R. Widyo Pramono, dan Nicolaus Teguh Budi Harjanto di jajaran Komisaris.

Baca juga : BRI Tebar Dividen Rp 26,40 Triliun

Dengan keputusan tersebut, berikut Jajaran Komisaris dan Direktur BRI :

Jajaran Komisaris

  • Komisaris Utama/Wakil Komisaris Utama: Kartika Wirjoatmodjo
  • Komisaris Independen: Rofikoh Rokhim
  • Komisaris Independen: Hendrikus Ivo
  • Komisaris Independen: Paripurna Poerwoko Sugarda
  • Komisaris Independen: Dwi Ria Latifa
  • Komisaris Independen: Agus Riswanto
  • Komisaris Independen: Heri Sunaryadi
  • Komisaris Independen:Nurmaria Sarosa
  • Komisaris: Hadiyanto
  • Komisaris: Rabin Indrajad Hattari

Jajaran Direksi

  • Direktur Utama: Sunarso
  • Wakil Direktur Utama: Catur Budi Harto
  • Direktur Bisnis Mikro: Supari
  • Direktur Bisnis Kecil dan Menengah:   Amam Sukriyanto
  • Direktur Bisnis Konsumer: Handayani
  • Direktur Human Capital: Agus Winardono
  • Direktur Keuangan: Viviana Dyah Ayu Retno K.
  • Direktur Digital dan Teknologi Informasi: Arga M. Nugraha
  • Direktur Manajemen Risiko: Agus Sudiarto
  • Direktur Bisnis Wholesale & Kelembagaan: Agus Noorsanto
  • Direktur Jaringan dan Layanan: Andrijanto*
  • Direktur Kepatuhan: A. Solichin Lutfiyanto

Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang diangkat tersebut baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila telah mendapat persetujuan dari OJK dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

 

Editor: Rezkiana Nisaputra

Evan Yulian

Recent Posts

Bank Mega Gandeng IKPI Perkuat Pemahaman Coretax ke Nasabah

Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More

10 hours ago

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

11 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

12 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

13 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

13 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

13 hours ago