Teknologi

Ancaman Serius Kobocoran Data, Begini Solusi Menghadapinya

Jakarta –  Di zaman serba digital, kasus kebocoran data menjadi ancaman serius yang bisa merugikan individu, perusahaan dan negara. Insiden kebocoran data yang kian terjadi menunjukkan perlunya langkah-langkah pencegahan yang lebih efektif dan maksimal. 

Salah satunya, penerapan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Untuk diketahui, UU PDP telah disahkan pada 17 Oktober 2022. Hal tersebut merupakan wujud komitmen negara dalam menjaga hak privasi dan keamanan informasi setiap individu.

Namun, aturan pelaksanaannya belum diterbitkan sehingga salah satu tantangan utama yang dihadapi Indonesia saat ini adalah penyelesaian turunan dari UU tersebut. Meski sudah disahkan dan harusnya langsung berlaku, UU PDP masih menyediakan masa transisi.

Pasal 74 UU PDP menyatakan bahwa perusahaan atau lembaga memiliki masa transisi selama dua tahun sejak UU PDP ini diundangkan (2022-2024), artinya tenggat waktu masa transisi ini tinggal 4 bulan lagi.

Baca juga: Begini Strategi SPS Cegah Kebocoran Data dan Ransomware

Jadi, perusahaan atau lembaga perlu memastikan bahwa seluruh pemrosesan data pribadi dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam UU PDP.

Pakar Hukum dan Pengacara Agus Djunarjanto mengatakan, data security merupakan bagian dari data pribadi, dan data pribadi ada pemiliknya, karenanya harus dilindungi undang-undang. 

“Karena itu UU PDP menjadi sangat penting,” katanya, dikutip Rabu, 22 Mei 2024. 

Fenomena kebocoran data semakin sering terjadi seiring meningkatnya penggunaan teknologi dan internet dalam berbagai aspek kehidupan. 

Muncul tantangan yang begitu kompleks dalam mengelola data,” kata CEO PT Equnix Business Solutions Julyanto Sutandang, pada peluncuran Fitur ESE 11DB/PostgresTM.

Julyanto menyebutkan, setidaknya ada lima hal penyebab kebocoran data, yakni internal fraud, rendahnya kesadaran keamanan TI, akses yang tidak legal, malware (virus, trojan, ransomware), dan pelanggaran perjanjian kerahasiaan.

Baca juga: Cegah Kebocoran Data dari Fintech, Begini Langkah BSSN

Ia pun menekankan pentingnya perlindungan data keamanan. Bahkan, jika melihat maraknya kasus kebocoran data, isu ini bukan lagi penting, tapi sudah sangat genting. 

“Teknologi perlindungan data sangat penting karena sebuah bisnis perlu mengamankan transaksi, ada banyak pihak terlibat dalam manajemen data, kemudian di saat bersamaan harus mematuhi aturan mengikat, salah satunya UU PDP,” kata Julyanto.

Jurus Ampuh Enkripsi Data

Fitur ESE 11DB/PostgresTM memberikan perlindungan keamanan data yang powerful bagi lembaga atau korporasi yang menangani data sensitif termasuk data pribadi dan korporasi. 

Fitur ESE 11DB/PostgresTM memiliki lima fungsi utama, yakni :  perlindungan data yang seamless tidak memerlukan tambahan fungsi pada aplikasi, didukung enkripsi AES-256 yang Quantum-proof, manajemen kunci standar dunia dengan HSM, pencarian data terenkripsi tercepat dengan pengindeksan yang dipatenkan, enkripsi paling efisien menggunaan akselerasi hardware.

Fungsi ini meliputi perlindungan data saat At-rest, dan sebagian In-use. Dijelaskan Julyanto, sementara keamanan pada data In-transit dicapai  dengan mudah menggunakan SSL (Secure Socket Layer) dengan otentikasi PKI (Public Key Infrastructure) yang sudah sangat umum dipakai. 

Sementara 11DB/Postgres menerapkan enkripsi AES-256 pada pengamanan data At-rest secara seamless tidak merepotkan aplikasi dalam operasionalnya, dan menyimpan kuncinya dengan pengamanan manajemen kunci kelas dunia menggunakan HSM,  TPM maupun Online HSM. 

“Pengaturan pelaksanaan operasi bisnis akan sulit tanpa dukungan teknologi yang mumpuni. Keamanan berlapis dan komprehensif adalah jurus ampuh menghadapi ancaman kebocoran data. Ini adalah langkah untuk memastikan kepatuhan sebuah korporasi terhadap UU PDP,” pungkasnya.  

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Catat Kinerja Solid di 2025, Tugu Insurance Terus Memperkuat Fundamental Bisnis

Tugu Insurance/TUGU telah mencatatkan kinerja solid sepanjang tahun buku 2025 dengan membukukan laba bersih sebesar… Read More

2 hours ago

Purbaya Pertimbangkan Barter Geo Dipa untuk Akuisisi PNM

Poin Penting Kemenkeu mempertimbangkan skema pertukaran PNM dengan Geo Dipa untuk memperkuat penyaluran KUR. Fokus… Read More

2 hours ago

Resmi! BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Nilai per Sahamnya

Poin Penting BRI membagikan dividen tunai Rp52,1 triliun atau Rp346 per saham untuk Tahun Buku… Read More

2 hours ago

Tren Kinerja Positif, Bank Banten Kelola RKUD Pemkab Serang

Dengan tren pencapaian kinerja perusahaan yang gemilang hingga Tahun 2025, Bank Banten berhasil dipercaya dan… Read More

2 hours ago

Ahli Tegaskan Kasus Sritex Bukan Korupsi, Eks Dirut Bank Jateng Dinilai Tak Layak Dipidana

Poin Penting Dua ahli hukum menilai kasus kredit macet Sritex merupakan ranah perdata dan risiko… Read More

2 hours ago

OJK Siapkan Aturan Baru RBB, Begini Respons Purbaya

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendukung rencana OJK menyesuaikan RBB agar perbankan lebih… Read More

4 hours ago