News Update

Ancaman NPL Pasca Penundaan Cicilan Debitur

Jakarta – Arahan Presiden Jokowi mengenai stimulus kebijakan untuk restrukturisasi maupun penundaan cicilan kredit dipercaya dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi dari dampak penyebaran virus corona (Covid-19). Meskipun harapan tersebut harus dibarengi oleh kecemasan tren kenaikan kredit macet di perbankan maupun multifinance.

Demikian hal tersebut seperti disampaikan oleh Ekonom PT Bank Permata Josua Pardede kepada infobanknews. Menurutnya stimulus restrukturisasi tersebut sudah cukup tepat untuk mendorong roda ekonomi nasional meski hal tersebut cukup beresiko terhadap kenaikan NPL.

“Potensi kenaikan NPL dapat terjadi pada kredit konsumsi yang berpotensi meningkat seiring dengan potensi penurunan daya beli masyarakat dan konsumsi rumah tangga,” kata Josua di Jakarta, Senin 30 Maret 2020.

Dirinya menjelaskan, berdasarkan POJK No 11/POJK.03/2020 terkait kebijakan restrukturisasi tersebut diatur bahwa pada prinsipnya bank maupun multifinance dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit kepada debitur, termasuk debitur UMKM, sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak Covid-19.

Mekanisme kebijakan restrukturisasi tersebut dapat berupa penurunan suku bunga; perpanjangan jangka waktu; pengurangan tunggakan pokok; pengurangan tunggakan bunga; serta penambahan fasilitas kredit yang diharapkan akan memberikan relaksasi terhadap cash flow perusahaan atau debitur dalam hingga 12 bulan kedepan.

“Dengan berbagai stimulus kebijakan pemerintah, tesebut diperkirkan akan membatasi perlambatan pertumbuhan kredit sedemikian sehingga risiko kredit tetap terjaga di level yang manageable meskipun trennya meningkat,” tambah Josua.

Sebelumnya Presiden Jokowi dalam narasinya kepada media (24/3) telah mengintruksikan Otoritas Jasa Keuangan untuk memberikan relaksasi kredit kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah. Relaksasi ini juga disebut berlaku bagi para pekerja harian yakni driver online, baik motor ataupun mobil, serta para nelayan

“Karena itu tukang ojek, kepada supir taksi yang sedang kredit kendaraan bermotor, kredit mobil, nelayan yang sedang kredit perahu tidak perlu khawatir. Pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran satu tahun,” janji Jokowi.

Kebijakan tersebut tentu membuat pelaku perbankan dan multifinance pusing tujuh keliling. Bagaimana tidak, menurut biro riset infobank, angka kredit secara nasional yang menyangkut UMKM setara dengan Rp1.200 triliun. Dengan begitu angka NPL bisa mencapai kisaran Rp120 triliun bilamana asumsinya penambahan NPL 10 persen karena debitur yang pura-pura mecet. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Nasib Rupiah setelah Libur Lebaran di Tengah Perang dan Fiskal yang Bak di Tepi Jurang

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group LIBUR Lebaran tahun ini mungkin terasa… Read More

5 hours ago

Biar Nggak Tekor, Ini Cara Atur THR dan Jaga Kesehatan saat Lebaran

Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More

12 hours ago

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

15 hours ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

16 hours ago

BSN Jalin Kerja Sama dengan Ekosistem Properti Syariah Indonesia

Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More

16 hours ago

Porsi Pembiayaan Meningkat, Maybank Indonesia Perkuat Pembiayaan SME Syariah

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More

17 hours ago