News Update

Ancaman NPL Pasca Penundaan Cicilan Debitur

Jakarta – Arahan Presiden Jokowi mengenai stimulus kebijakan untuk restrukturisasi maupun penundaan cicilan kredit dipercaya dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi dari dampak penyebaran virus corona (Covid-19). Meskipun harapan tersebut harus dibarengi oleh kecemasan tren kenaikan kredit macet di perbankan maupun multifinance.

Demikian hal tersebut seperti disampaikan oleh Ekonom PT Bank Permata Josua Pardede kepada infobanknews. Menurutnya stimulus restrukturisasi tersebut sudah cukup tepat untuk mendorong roda ekonomi nasional meski hal tersebut cukup beresiko terhadap kenaikan NPL.

“Potensi kenaikan NPL dapat terjadi pada kredit konsumsi yang berpotensi meningkat seiring dengan potensi penurunan daya beli masyarakat dan konsumsi rumah tangga,” kata Josua di Jakarta, Senin 30 Maret 2020.

Dirinya menjelaskan, berdasarkan POJK No 11/POJK.03/2020 terkait kebijakan restrukturisasi tersebut diatur bahwa pada prinsipnya bank maupun multifinance dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit kepada debitur, termasuk debitur UMKM, sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak Covid-19.

Mekanisme kebijakan restrukturisasi tersebut dapat berupa penurunan suku bunga; perpanjangan jangka waktu; pengurangan tunggakan pokok; pengurangan tunggakan bunga; serta penambahan fasilitas kredit yang diharapkan akan memberikan relaksasi terhadap cash flow perusahaan atau debitur dalam hingga 12 bulan kedepan.

“Dengan berbagai stimulus kebijakan pemerintah, tesebut diperkirkan akan membatasi perlambatan pertumbuhan kredit sedemikian sehingga risiko kredit tetap terjaga di level yang manageable meskipun trennya meningkat,” tambah Josua.

Sebelumnya Presiden Jokowi dalam narasinya kepada media (24/3) telah mengintruksikan Otoritas Jasa Keuangan untuk memberikan relaksasi kredit kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah. Relaksasi ini juga disebut berlaku bagi para pekerja harian yakni driver online, baik motor ataupun mobil, serta para nelayan

“Karena itu tukang ojek, kepada supir taksi yang sedang kredit kendaraan bermotor, kredit mobil, nelayan yang sedang kredit perahu tidak perlu khawatir. Pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran satu tahun,” janji Jokowi.

Kebijakan tersebut tentu membuat pelaku perbankan dan multifinance pusing tujuh keliling. Bagaimana tidak, menurut biro riset infobank, angka kredit secara nasional yang menyangkut UMKM setara dengan Rp1.200 triliun. Dengan begitu angka NPL bisa mencapai kisaran Rp120 triliun bilamana asumsinya penambahan NPL 10 persen karena debitur yang pura-pura mecet. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

6 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

6 hours ago

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

8 hours ago

Pacu Bisnis, Bank Mandiri Bidik Transaksi di Ajang GATF 2024

Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More

8 hours ago

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

10 hours ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

10 hours ago