News Update

Ancaman NPL Pasca Penundaan Cicilan Debitur

Jakarta – Arahan Presiden Jokowi mengenai stimulus kebijakan untuk restrukturisasi maupun penundaan cicilan kredit dipercaya dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi dari dampak penyebaran virus corona (Covid-19). Meskipun harapan tersebut harus dibarengi oleh kecemasan tren kenaikan kredit macet di perbankan maupun multifinance.

Demikian hal tersebut seperti disampaikan oleh Ekonom PT Bank Permata Josua Pardede kepada infobanknews. Menurutnya stimulus restrukturisasi tersebut sudah cukup tepat untuk mendorong roda ekonomi nasional meski hal tersebut cukup beresiko terhadap kenaikan NPL.

“Potensi kenaikan NPL dapat terjadi pada kredit konsumsi yang berpotensi meningkat seiring dengan potensi penurunan daya beli masyarakat dan konsumsi rumah tangga,” kata Josua di Jakarta, Senin 30 Maret 2020.

Dirinya menjelaskan, berdasarkan POJK No 11/POJK.03/2020 terkait kebijakan restrukturisasi tersebut diatur bahwa pada prinsipnya bank maupun multifinance dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit kepada debitur, termasuk debitur UMKM, sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak Covid-19.

Mekanisme kebijakan restrukturisasi tersebut dapat berupa penurunan suku bunga; perpanjangan jangka waktu; pengurangan tunggakan pokok; pengurangan tunggakan bunga; serta penambahan fasilitas kredit yang diharapkan akan memberikan relaksasi terhadap cash flow perusahaan atau debitur dalam hingga 12 bulan kedepan.

“Dengan berbagai stimulus kebijakan pemerintah, tesebut diperkirkan akan membatasi perlambatan pertumbuhan kredit sedemikian sehingga risiko kredit tetap terjaga di level yang manageable meskipun trennya meningkat,” tambah Josua.

Sebelumnya Presiden Jokowi dalam narasinya kepada media (24/3) telah mengintruksikan Otoritas Jasa Keuangan untuk memberikan relaksasi kredit kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah. Relaksasi ini juga disebut berlaku bagi para pekerja harian yakni driver online, baik motor ataupun mobil, serta para nelayan

“Karena itu tukang ojek, kepada supir taksi yang sedang kredit kendaraan bermotor, kredit mobil, nelayan yang sedang kredit perahu tidak perlu khawatir. Pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran satu tahun,” janji Jokowi.

Kebijakan tersebut tentu membuat pelaku perbankan dan multifinance pusing tujuh keliling. Bagaimana tidak, menurut biro riset infobank, angka kredit secara nasional yang menyangkut UMKM setara dengan Rp1.200 triliun. Dengan begitu angka NPL bisa mencapai kisaran Rp120 triliun bilamana asumsinya penambahan NPL 10 persen karena debitur yang pura-pura mecet. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Asbisindo Institute–VOCASIA Hadirkan E-Learning untuk Perkuat Kompetensi Bankir Syariah

Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More

1 hour ago

Penyelundupan BBM Subsidi Marak, DPR Desak Pengawasan Diperketat

Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More

7 hours ago

Grab Luncurkan 13 Fitur Baru Berbasis AI, Apa Saja?

Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More

7 hours ago

Indonesia SIPF Siapkan Consultation Paper, Ini Tujuannya

Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More

7 hours ago

BI Sinyalkan Ruang Penurunan BI Rate Kian Sempit, Dampak Konflik Timur Tengah

Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More

7 hours ago

Lo Kheng Hong Borong Saham Intiland dan Gajah Tunggal, Ini Profilnya

Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More

7 hours ago