Zona Merah Pengawasan IKNB

Zona Merah Pengawasan IKNB

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) kembali mendapatkan tamparan keras. Wacana pembubaran OJK baru saja reda, salah satu pejabatnya tersandung kasus suap. Pengawas Eksekutif pada Departemen Pengawasan Bank 1 Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK yang berinisial DIW diduga mendapatkan fasilitas kredit sebesar Rp7,45 miliar sebagai imbalan tidak memasukkan lima sampling debitur dalam matriks konfirmasi pemeriksaan Bank Bukopin Kantor Cabang Surabaya pada posisi 31 Desember 2018.  Kendati dibantah oleh pihak Bank Bukopin bahwa penerima kredit bukanlah DIW melainkan orang lain yang merupakan nasabahnya, namun Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sudah menetapkan pejabat OJK tersebut sebagai tersangka.

Selama ini, OJK dianggap lemah dalam menelisik simpul-simpul kerawanan di industri keuangan sehingga meledak masalah seperti yang terjadi di Asuransi Jiwasraya. Namun, praktik yang dilakukan DIW malah diduga dengan sengaja menyembunyikan simpul-simpul kerawanan di sebuah perusahaan keuangan. Maka, tidak heran jika publik bertanya-tanya, apakah hanya DIW yang melakukan praktik serupa? “Jangan-jangan ini hanya the tip of the iceberg,” ujar sumber Infobank, yang pernah memimpin sebuah lembaga keuangan, kepada Infobank, akhir Juli lalu.

Sumber tersebut menduga bahwa praktik yang dilakukan oknum pejabat pengawas di OJK menyebabkan masalah-masalah yang membelit sejumlah perusahaan keuangan menjadi berlarut-larut penyelesaiannya. Sebab, bisa ada semacam simbiosis mutualisme antara oknum pengawas dan pihak yang diawasi.  

Herannya, OJK merespons dugaan yang dilakukan oknum pejabatnya seolah kejadian biasa saja. Seperti kebanyakan lembaga negara di negeri ini, OJK hanya melakukan tindakan normatif dengan membebastugaskan pejabatnya yang tersangkut korupsi.

Melalui keterangan resminya, 22 Juli, OJK menyebut DIW melakukan pelanggaran tata tertib dan disiplin pegawai. Padahal, seharusnya itu menjadi tamparan keras dan yang biasa terjadi di negara maju adalah pemimpin tertingginya mengundurkan diri demi menjaga muruah lembaga yang dipimpinnya. “OJK harus memastikan orang-orangnya kompeten, kredibel, dan trusted. Dan, kalau sampai terjadi fraud oleh OJK berarti pimpinannya gagal dalam memastikan profesionalisme instansinya. Dia harus bertanggung jawab penuh sebagai konsekuensi seorang pemimpin di lembaga tinggi yang terhormat,” ujar Viraguna Bagoes Oka, mantan pejabat pengawas bank Bank Indonesia (BI), kepada Infobank, Juli lalu. 

Kasus suap yang menjerat DIW kian memperlihatkan betapa tidak independennya pengawasan OJK. Lalu, apakah ada oknum pejabat OJK lainnya yang melakukan praktik tidak terpuji dan menggadaikan profesionalisme profesinya? Sila simak lengkapnya di majalah Infobank  edisi Agustus 2018. (*)

Related Posts

News Update

Top News