Kondisi Perbankan Nasional Disaat Pandemi Covid-19

Kondisi Perbankan Nasional Disaat Pandemi Covid-19

Oleh Ida Bagus Kade Perdana

TINGKAT kesehatan perbankan nasional pasca BI menjadi lembaga independen dan dengan adanya pemisahan fungsi kelembagaan makro prudensial yang menjadi tugas dan tanggung jawab BI dan mikro prudensial menjadi tugas dan tanggung jawab OJK sejak tahun 2011, memang belum menunjukan kinerja yang memuaskan terutama dalam upaya memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian nasional yang cenderung masih rendah. Sebagaimana yang dikatakan Defri Andri Kepala Departemen Pengawasan Perbankan OJK saat webinar Infobank bersama The Chief Economist Forum dengan tema “Kesehatan Bank dan Rumors Negatif ditengah Pandemi”, kesehatan bank terlihat dari beragam  data tingkat permodalan dan likuiditas perbankan berdasarkan data OJK Mei 2020 rasio kecukupan permodalan (CAR) perbankan sebesar 22,16% (diatas ketentuan).

Lebih lanjut dikatakannya, banyak parameter yang digunakan dalam proses menilai tingkat kesehatan bank sebagian sesuai dengan standar internasional dengan menerapkan manajemen risiko dari tahun 2003 dan diubah kembali pada tahun 2011 disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi. Hingga 17 Juni rasio alat likuid/non core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 123,2% dan 26,2% jauh diatas threshold masing masing sebesar 50% dan 10%. Liquidity Coverage Ratio (LCR) bahkan diatas 150% jika dalam konteks likuiditas. Diungkapkannya OJK sebagai anggota Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) bukan hanya mengikuti semua peraturan, tapi juga ada asesmen juga dinilai sebagai fully compliance, baik dalam liquidity standard maupun terhadap ketentuan pemberian dana besar. OJK juga menyatakan Indonesia harus berbangga karena tingkat kesehatan perbankan nasional masih dalam batas kuat.

Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum sesuai dengan POJK Nomor 4/POJK.03/2016 bab II pasal 3 ayat 1 Bank wajib melakukan penilaian sendiri (self assessment) atas tingkat kesehatan bank dan pasal 6 bank wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara individu  dengan menggunakan pendekatan risiko (Risk-Based Bank Rating). Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 3, dengan cakupan penilaian terhadap faktor-faktor (a) profil risiko (risk profile) b. Good Corporate Governance (GCG); (c) rentabilitas (earnings); dan (d) permodalan (capital) atau metode RGEC yang merupakan pengembangan dari metode terdahulu yaitu CAMEL. Pasal 7 penilaian terhadap profil risiko sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a yang merupakan penilaian terhadap RGEC terdapat  risiko inheren dan kualitas penerapan manajemen risiko dalam operasional Bank yang ada dalam wajib dilakukan terhadap 8 (delapan) risiko, yaitu; a. risiko kredit, b. operasional, c. risiko likuiditas, d. risiko operasional, e. risiko hukum, f.risiko stratejik, g. risiko kepatuhan dan h. risiko reputasi.

Dikutip dari surat kabar di Jakarta memberitakan, mayoritas bank besar mengalami kenaikan kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) di semester I – 2020. Kecenderungan itu terjadi, kendatipun bank bank tersebut sudah melakukan restrukturisasi kredit cukup besar. Kenaikan NPL terjadi lantaran beberapa debetur sudah mengalami masalah dari sisi cash flow sebelum pandemic Covid-19 merebak. Setelah pandemi terjadi, arus kas para debitur semakin terganggu dan bergerak menjadi kredit macet karena gagal direstrukturisasi. Adapun per Juni 2020, rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) berada diangka 3,11% (bruto) dan 1,16% (neto). Dilain pihak Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh tinggi sampai 8% karena masyarakat menghadapi ketidak pastian covid, makanya masyarakat menabung untuk berjaga jaga.

Dalam menghadapi dampak dari covid-19 yang membuat perekonomian nasional menghadapi pertumbuhan negatif cenderung lebih kuat mendorong menuju jurang resesi. Sehingga   sejumlah perbankan terpaksa dan telah mengambil kebijakan hapus buku dan hapus tagih piutang (write off) dilakukan untuk kredit yang sudah masuk katagori macet dalam jangka waktu lama. Tindakan penghapusan buku ini seiring dengan kenaikan NPL yang naik signifikan. Dilakukan oleh perbankan biasanya untuk menjaga rasio NPL. Bila kredit bermasalah dihapus di neraca keuangan, secara otomatis NPL akan turun dan mempengaruhi berkurangnya pendapatan yang menggerus laba dengan konsekuensi menurunnya modal bank. Sebagaimana yang dihadapi BCA yang mencatatkan NPL sebesar 2,1% per Juni 2020, naik signifikan dibandingkan dengan Juni 2019 yang masih sebesar 1,4%. Sebagaimana informasi keputusan penghapusan buku juga dilakukan oleh PT Bank CIMB NIaga, diperkirakan ada kecenderungan semua buku 4 mengalami kondisi yang sama apalagi buku 3,2,1 untuk memperbaiki posisi NPL nya cenderung akan menempuh kebijakan yang sama melakukan penghapusan buku mengingat sektor UMKM yang banyak menjadi obyek pembiayaan buku 1,2 dan 3 dan paling terdampak covid-19.

Dalam situasi wabah covid-19 belum tertuntaskan sebagai bankir tetap harus mengambil sikap waspada professional dengan memegang teguh prinsip kehati hatian dengan memperkuat dan mengatisipasi risk profile dengan baik, azas good corporate governance, profitabilitas dan permodalan bank agar selalu terjaga dengan terus membentuk cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) untuk selalu memiliki daya tahan terhadap setiap turbulence (goncangan) ekonomi yang biasanya sulit diperkirakan dan datangnya tiba tiba. Mengingat pada bulan Agustus 2020 rasio non perfoming loan (NPL) atau kredit bermasalah meningkat mencapai level 3,22% tumbuh meningkat lebih tinggi dari akhir kuartal II/2020 yang berada pada level 3,11%. Kendatipun rasio CAR terjaga berada di level cukup tinggi mencapai 23,39% dibandingkan kuartal II/2020 yang berada di level 22,5%. Namun tetap harus waspada dengan memperkuat RGEC dan CKPN demi untuk mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan terjadi.

Guna menghadapi dampak pelemahan sektor jasa keuangan akibat pandemi virus covid-19, OJK mendapat wewenang baru yang dapat memaksa bank untuk melakukan merger. Tak tanggung-tanggung, Pemerintah pun menyiapkan sanksi paling besar Rp1 triliun untuk bank yang dengan sengaja menolak atau mengabaikan dan menghambat konsolidasi. Menurut hematnya, ini merupakan suatu kebijakan yang tepat baik dan sistematis dalam upaya mengurangi jumlah bank yang dinilai overdosis di tanah air bahkan menjadi Negara yang paling banyak jumlah bank yang ada di Asia Tenggara. Dengan berkurangnya jumlah bank diharapkan pengawasan dan pembinaan bank akan semakin menjadi lebih baik bisa fokus pada kualitas dibandingkan kuantitas bank.

Sekaligus juga berharap semakin menjadi lebih kuat sehat dan besar kedepan memiliki keunggulan bersaing mampu memberi kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan perekonomian nasional. Disamping itu, bisa menjadi bank yang tidak saja menjadi jago kandang diupayakan bisa bersaing dan unggul dikancah global mengharumkan nama NKRI. Indonesia sudah sangat berpengalaman dan hampir terbiasa  menghadapi krisis dari krisis ke krisis merupakan pelajaran amat mahal namun berharga yang diawali dengan krisis yang terjadi di tahun 1965. Kemudian tahun 1970 an krisis energi, krisis tahun 1998, dan krisis keuangan global tahun 2008 dan kini menghadapi krisis ekonomi yang datang tanpa diduga berselimutkan pandemic Covid-19 yang tak kalah berat dan membahayakannya.

Berpotensi bisa merembet ke mana mana menimbulkan masalah bagaikan menghadapi buah simalakama yang menimbulkan ancaman ganda (multiple threats)  berupa ancaman kesehatan dan ekonomi. Kemungkinan dampak selanjutnya tidak berbeda dari krisis krisis sebelumnya yang setiap saat bisa berubah menjadi krisis multi dimensi (multi dimensional crisis) bila tidak ditangani dengan hati hati cermat dan cerdas. Pelajaran penting didapat dari krisis krisis sebelumnya, merupakan pengalaman yaqng pahit yang menjadi pelajaran sangat berharga. 

Dengan melakukan pemetaan terhadap kondisi yang memberikan tekanan terhadap krisis ekonomi yang diyakini ada membawa kandungan masalah serius berupa virus yang  bisa mengancam sektor perbankan dapat menjelma menjadi krisis perbankan yang pada akhirnya bisa merusak sistem keuangan nasional. Dengan jumlah bank bank nasional posisi bulan Maret 2020 bila tidak keliru telah berjumlah 96 bank sudah jauh menyusut dibandingkan pada masa era Pakto 88 sempat mencapai jumlah 234 bank. Namun demikian jumlah bank hingga saat ini sudah semakin berkurang jumlahnya tinggal sebanyak 96 bank.

Namun masih dirasa kebanyakan jumlahnya sebagaimana  yang dikatakan oleh ketua umum Perbanas Kartika Wiryoatmodjo dengan mengutip data statistic perbankan Indonesia  yang dipublikasikan OJK, jumlah bank umum di Indonesia sebanyak 115 bank per November 2018. Padahal saat ini sudah menurun menjadi 96 bank dengan komposisi BUKU I 12 bank, BUKU II 52 bank, BUKU III 26 bank dan BUKU IV 6 bank. Namun masih kemungkinan Indonesia merupakan Negara dengan jumlah bank yang terbanyak yang didominasi oleh bank bank dengan modal kecil dengan modal maksimal Rp5 triliun sebanyak 64 bank. 

*) Penulis adalah Ketua BANI Bali Nusra, Wakil Ketua Umum Kadinda Prov. Bali Bidang Fiskal Moneter dan Mantan Dirut PT. Bank Sinar Jreeeng (sekarang PT. Bank Mandiri Taspen/Bank Mantap).

Related Posts

News Update

Top News