Inkonsistensi Aturan Fintech di Tengah Target Inklusi Keuangan 75%

Inkonsistensi Aturan Fintech di Tengah Target Inklusi Keuangan 75%

Jakarta – Berubah-ubahnya aturan yang diterbitkan regulator bagi penyelenggara financial technology (fintech) diyakini menjadi sentimen negatif buat pertumbuhan industri tersebut. Tanpa ekosistem yang baik, fintech yang pertumbuhannya tertahan, ujungnya justru membuat target inklusi keuangan sebesar 75 persen pada 2019 sulit dicapai.

Padahal menurut peneliti Indef Andry Satrio Nugroho, fintech saat ini merupakan senjata utama Indonesia untuk bisa mencapai tingkat inklusi yang diharapkan pemerintah yang sebesar 75 persen di tahun depan. Seperti diketahui, saat ini tingkat masyarakat bankable nusantara, terlebih di daerah-daerah, masih tergolong rendah.

Sedikit informasi, berdasarkan data Findex, pada 2017 baru 49 persen orang dewasa yang mempunyai akses ke sistem finansial formal. Di sisi lain, sebanyak 69 persen populasi yang belum mendapatkan akses perbankan sebenarnya telah menggunakan smartphone dan bisa terakses langsung ke fintech.

“Kalau misalnya ada aturan yang bertrabrakan, pertama ini memengaruhi fintech. Kedua, fintech ini tidak bisa bekerja optimal untuk melakukan inklusi keuangan yang sedang digiatkan sekarang di Indonesia,” ujarnya seperti dikutip dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 15 Agustus 2018.

Pandangannya tersebut sejalan untuk menanggapi adanya surat pernyataan penyelenggara fintech yang bocor ke publik. Dalam draft surat pernyataan tersebut, beberapa aturan yang diwajibkan penyelenggara fintech, justru bertentangan dengan aturan dalam POJK Nomor 77 Tahun 2016 sendiri.

Di antaranya terkait tingkat biaya ekonomi pendanaan, alias suku bunga fintech yang hendak dibatasi agar tidak lebih tinggi dari perbankan, perusahaan pembiayaan, koperasi maupun Lembaga keuangan mikro. Padahal dalam POJK 77 Tahun 2016, jelas-jelas dinyatakan, OJK sebagai otoritas tidak mengatur soal batas maksimal bunga kredit dalam fintech lending.

Kemudian, penyelenggara fintech juga tidak diperkenankan mengenakan denda atau kewajiban finansial lainnya terhadap penerima pinjaman, dengan jumlah akumulatif bersih melebihi 20 persen dari nilai pokok pinjaman.

Masih dalam draft surat penyataan yang harus disepakati penyelenggara fintech, disebutkan bahwa soal kewajiban melaporkan informasi detail soal nasabah penunggak kredit ke dalam database Pusat Layanan Informasi fintech yang dibangun oleh para penyelengaraan fintech sendiri dan dilaporkan ke OJK.

Selanjutnya, penyelenggara fintech juga harus melaporkan ke OJK indentitas dari seluruh pihak yang melakukan collection atau penagihan paling sedikit tiga bulan sekali. Hal lainnya yang juga cukup janggal, draf tersebut juga tegas melarang penyelenggara fintech mempekerjakan orang-orang yang pernah terpidana dalam lima tahun terakhir.

Adanya aturan yang belum jelas tersebut, membuat iklim inovasi fintech tergerus. Apalagi, regulasi mengenai bunga ini jelas berseberangan dengan apa yang tertuang dalam POJK. “Kalau misalnya ada pembatasan bunga, itu terasa kontradiktif dengan POJK sendiri. Tentu ke depannya kalau tidak ada sinergi antata kebijakan itu, ke depan itu justru pemain yang ingin kembangkan fintech jadi ragu-ragu,” ucapnya.

Menurut Andry, ketimbang membuat aturan yang membuat iklim industri fintech tidak kondusif dan inkosisten, ia menyarankan regulator untuk mengatur apa yang belum terakamodasi bagi penyelenggara fintech. Contohnya, aturan mengenai single identity agar bisa mengetahui calon nasabahnya secara lebih detail.

Selain itu, diperlukan juga aturan yang memfasilitasi penyelenggara fintech bekerja sama dengan perbankan. Pasalnya tidak dapat dimungkiri, banyak perbankan yang kini menaruh dananya di fintech untuk kemudian disalurkan dalam bentuk micro-loan. “Butuhnya regulasi yang seperti itu, bukan regulasi yang bertolak belakang dengan regulasi lainnya,” tegas Andry.

Sementara itu, terkait soal adanya pengaturan bunga fintech, ekonom dari Universitas Indonesia (UI), Eugene Mardanugraha menilai, kondisi tersebut akan mengubah posisi fintech dan perbankan. Sejauh ini, kata dia, fintech dan perbankan sifatnya saling melengkapi. Fintech membantu bank menyalurkan kredit dalam bentuk micro loan dan perbankan pun menjadi tempat untuk menaruh dana fintech.

Namun, jika ada pembataspe bunga, micro-loan pun akan menjadi pasar bagi perbankan. “Posisinya jadi berkompetisi. Soalnya kan bunganya udah sama,” paparnya.

Dengan adanya aturan yang ketat dari POJK Nomor 77 Tahun 2016 saja beserta turunnanya dalam surat edaran, saat ini baru 1 fintech lending yang memperoleh izin permanen dari OJK. Padahal total fntech lending yang terdaftar sudah sebanyak 63 penyelenggara.

Saat dikonfirmasi, Direktur Kebijakan Publik Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Ajisatria Suleiman menyebutkan, draft pernyataan tersebut bukan berasal dari pihaknya. Hingga saat ini pun, poin-poin yang ada dalam surat tersebut bukan merupakan draft maupun keputusan dari rapat asosiasi. Pihaknya sendiri hingga saat ini masih berdiskusi dengan OJK terkait hal ini.

“Namun, konsumen, lender ataupun borrower, sebaiknya dapat bebas memilih sendiri suku bunga yang diminati sesuai profil risiko dari produk-produk yang ada,” tukasnya.

Sebelumnya, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengakui, aturan mengenai fintech memang akan kerap berubah seiring dengan perkembangan terkini. Namun, semuanya akan selalu dikoordinasikan dengan AFTECH.

Dirinya memastikan, pihaknya tidak akan mengatur soal bunga fintech lending dan menyerahkan besaran bunga fintech kepada mekanisme pasar. “Tidak akan kami atur. Karena kenapa? Yang namanya bunga, itu biar ditentukan oleh supply and demand. Asas demokrasi,” jelasnya. (*)

Related Posts

News Update

Top News