Jakarta–Ruang penguatan rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat (AS) mulai terbatas. Hal ini sejalan dengan laju rupiah yang ditutup melemah pada perdagangan kemarin (19/7) akibat adanya sentimen negatif baik dari global maupun domestik.
Sebagai informasi, nilai tukar rupiah terhadap Dolar AS pada perdagangan kemarin ditutup bergerak di teritori negatif. Laju rupiah ditutup melemah hingga mencapai 13 poin atau turun 0,10 persen ke kisaran Rp13.322 per dolar AS.
Analis PT Samuel Sekuritas Indonesia, Rangga Cipta dalam risetnya di Jakarta, Kamis, 20 Juli 2017 mengatakan, dolar AS yang sebelumnya melemah di pasar Asia terlihat sudah mulai jenuh dan kembali menguat di pasar Asia. “Dari domestik, tensi politik yang meningkat juga membatasi ruang penguatan rupiah,” ujar Rangga.
Sementara pergerakan rupiah pada hari ini (20/7), kata dia, rupiah masih berpeluang melemah terhadap dolar AS, menyusul laju dolar AS yang diprediksi masih mendapatan sentimen positif dari pengumuman data ekonomi yang mulai menguat.
“Dollar index mulai kuat lagi setelah data perumahan AS membaik semalam. Akan tetapi penguatan dolar harus diuji oleh hasil pertemuan bank sentral eropa (ECB) yang akan disimpulkan Kamis malam ini,” ucapnya.
Kendati demikian, lanjut dia, melemahnya laju rupiah hanya akan bersifat sementara. Hal ini melihat penguatan dolar AS yang sepertinya belum akan permanen dan bergerak fluktuatif. Di sisi lain, pengumuman suku bunga acuan BI juga dinanti pasar.
“Hari ini ditunggu hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang diperkirakan belum akan mengubah BI 7-day Reverse Repo Rate di level 4,75 persen,” tutupnya. (*)
Editor: Paulus Yoga
Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengangkat Yon Asral sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua… Read More
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More
Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More