Anak Usaha Pertamina Melantai di Bursa, Sahamnya Malah Lesu

Jakarta – PT Pertamina Gheotermal Energy Tbk (PGEO) pada hari ini (24/2) resmi melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan menawarkan 10,35 miliar saham atau sebesar 25% dengan dana yang dibidik Rp9,05 triliun.

Meski begitu, hingga pukul 9:40 WIB saham PGEO terus bergerak di zona merah mengalami penurunan hingga 60 poin atau melemah 6,86% ke harga Rp815 dari harga penawaran awal Rp875.

Harga saham PGEO pun sejak tercatat di bursa hari ini telah bergerak di rentang Rp815 hingga Rp925 yang didominasi oleh pergerakan di zona merah.

Kemudian, tercatat juga total transaksi PGEO telah mencapai Rp244,93 miliar dimana sebanyak 291 juta saham telah diperdagangkan dan frekuensi transaksi mencapai 23 ribu kali.

Selain melepas 25% saham ke publik, PGEO juga mengalokasikan sebanyak-banyaknya sebesar 1,50% dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah Penawaran Umum Perdana Saham atau sebanyak-banyaknya 630 juta saham untuk Program Opsi Pembelian Saham Kepada Manajemen dan Karyawan Perseroan (Management and Employee Stock Option Program/MESOP).

Direktur Utama PGEO, Ahmad Yuniarto, menyampaikan bahwa pelepasan saham perdana atau IPO untuk mendukung rencana Perseroan mengembangkan kapasitas terpasang Perseroan sebesar 600 MW hingga 2027 mendatang.

“Perseroan menargetkan untuk meningkatkan basis kapasitas terpasangnya yang dioperasikan sendiri, dari 672MW saat ini menjadi 1.272MW pada tahun 2027,” ucap Ahmad dikutip 24 Februari 2023.

Adapun, saat penawaran Umum IPO Perseroan mengalami kelebihan permintaan alias oversubscribed hingga 3,81 kali dari porsi pooling, melampaui target yang telah ditetapkan sebelumnya. Hal ini merupakan pencapaian yang sangat cerah bagi Perseroan dan sebagai indikator positif tingkat kepercayaan investor kepada PGE. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

MK Putuskan Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara, Ini Respons KPK

Poin Penting: MK memutuskan hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi. KPK… Read More

1 hour ago

OJK Blokir 33.252 Rekening Judi Online, Perbankan Diminta Perketat EDD

Poin Penting OJK telah memblokir 33.252 rekening terindikasi judi online, meningkat dari sebelumnya 32.556 rekening.… Read More

1 hour ago

OJK: 53 Penawaran Umum dalam Pipeline, 15 di Antaranya Siap IPO

Poin Penting OJK mencatat 53 rencana penawaran umum hingga Maret 2026, dengan 15 perusahaan di… Read More

2 hours ago

Marak Joki Coretax di Medsos, Begini Tanggapan Menkeu Purbaya

Poin Penting Marak jasa joki Coretax di media sosial dengan tarif Rp50–100 ribu, memanfaatkan kesulitan… Read More

3 hours ago

Universal Banking di Depan Mata, OJK Soroti Tantangan Kesiapan IT Industri Perbankan

Poin Penting OJK kaji universal banking, yakni integrasi layanan keuangan (perbankan, asuransi, investasi, fintech) dalam… Read More

4 hours ago

IHSG Dibuka Rebound, Balik Lagi ke Level 7.000

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,19 persen ke level 7.002,69 pada awal perdagangan, berbalik dari… Read More

5 hours ago