Ekonomi dan Bisnis

Anak Usaha Kresna Graha Investama Gandeng Perumnas

Jakarta–Anak usaha PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN) yakni PT Digital Artha Media (DAM) telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Perumnas.

Kerja sama tersebut dalam rangka menyediakan suatu solusi pembayaran yang mumpuni dan modern namun memiliki fleksibelitas yang tinggi untuk para penghuni rumah susun sewa (rusunawa).

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), yang juga sebagai pemegang saham DAM, akan memainkan peranan aktif dalam kerja sama ini dengan penyediaan dukungan penuh dari sisi infrastrukturnya yang berjangkau nasional, termasuk jaringan pembayaran fisik dan elektronik.

Managing Director Kresna Graha sekaligus sebagai Chief Strategy Officer DAM, Jahja Suryandy, menuturkan bahwa DAM telah mengembangkan “Merchant Transfer Payment” (MTP) bagi Perumnas, yang merupakan suatu platform pembayaran alternatif yang lebih nyaman dibandingkan cara pembayaran tunai.

“Dengan MTP, para penghuni rusunawa dapat membayar tagihan sewa, maintenance, air dan listrik bulanan, serta jaminan deposito sewa mereka, kesemuanya dapat dilakukan dengan cara transfer dari bank manapun, hanya dengan menggunakan nomor mobile phone yang berperan sebagai nomor rekening tujuan,” katanya, di Jakarta, Senin, 30 Mei 2016.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia Perumnas, Hakiki Sudrajat, menegaskan, kerja sama ini memberikan keuntungan bagi Perumnas. Karena, MTP dapat mengatasi berbagai masalah administrasi yang sering ditimbulkan oleh metode pembayaran tunai yang tradisional, teruma dalam hal melakukan rekonsiliasi dan verifikasi pembayaran.

“Kami menyambut hangat kerja sama ini. Ini merupakan suatu terobosan baru guna meningkatkan tingkat layanan kami kepada para pelanggan, dan juga suatu bentuk baru dari sinergi antar BUMN. Kami juga mengharap terobosan – terobosan dan inisiatif – inisiatif terobosan baru yang memberikan nilai tambah di masa yang akan datang, tidak hanya bagi para pelanggan Perumnas, tapi juga untuk seluruh masyarakat Indonesia secara keseluruhan,” ujarnya.

CEO DAM, Indra Suryawan, mengaku, perusahaan juga mendapat manfaat dari kerja sama ini dikarenakan para pelanggan Perumnas dapat memberikan transaksi yang tinggi, dari sisi frekuensi dan volume. Pasalnya, Perumnas memiliki rusunawa di 12 lokasi di seluruh Tanah Air (Cengkareng, Koja, Kemayoran, Pasar Jumat, Pulogebang, Jakarta, Surabaya, Cirebon, Batam, Makassar, Padang, Pontianak dan Samarinda).

“Kerja sama ini juga menegaskan kemampuan DAM dalam menciptakan produk-produk yang inovatif. MTP ciptaan DAM merupakan suatu produk pelopor yang dirancang untuk memberikan kemudahan melakukan pembayaran bagi para penghuni rumah susun dalam melakukan tagihan rutin mereka melalui saluran transfer perbankan yang terbuka. Ini merupakan yang pertama di dunia,” tambah Indra. (*) Dwitya Putra

 

 

Editor: Paulus Yoga

Paulus Yoga

Recent Posts

GoPay Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dan Bank BJB, Ini Caranya

Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More

12 hours ago

Animo Tinggi, BRI Kanwil Jakarta II Tambah Kuota Mudik Gratis jadi 2.750 Pemudik

Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More

13 hours ago

Proteksi Pemudik 2026, BRI Life Andalkan Produk Asuransi Digital MODI

Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More

13 hours ago

Adira Finance Lepas 300 Pemudik ke Solo dan Yogyakarta, Dapat Cek Kesehatan dan Asuransi

Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More

13 hours ago

BI Borong SBN Rp86,16 Triliun hingga Maret 2026, Buat Apa?

Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More

14 hours ago

BI Tegaskan Beli Tunai Dolar AS Tak Dibatasi, Ini Aturan Barunya

Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More

14 hours ago