Pagar laut yang terbuat dari bambu itu berdiri sepanjang 30,16 kilometer.
Jakarta – Pekan lalu, masyarakat dikejutkan oleh keberadaan pagar laut misterius yang terpasang sepanjang 30,16 kilometer, melintasi wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
Belakangan mencuat bahwa kawasan sekitar pagar laut Tangerang itu bersertifikat HGB. Hal itu berdasarkan penelusuran warganet di aplikasi BHUMI ATR/BPN.
Merespons hal itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membenarkan adanya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di sekitar pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
“Kami membenarkan ada sertifikat berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos,” ujar Nusron dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.
Baca juga: Pagar Laut di Tangerang Persulit Nelayan Cari Ikan, DPR: Usut Pihak Bertanggung Jawab!
“Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang. Kemudian ada juga SHM (Surat Hak Milik) atas 17 bidang,” imbuh Nusron.
Lebih lanjut Nusron menuturkan, jika ada pihak yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut tentang pemilik perseroan terbatas tersebut, agar mengecek ke Administrasi Hukum Umum (AHU).
Berikut informasi berdasarkan penelusuran Infobanknews:
Berdasarkan data Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, perusahaan ini beralamat di Kawasan 100 Blok C Nomor 6, Jalan Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Menurut penelusuran melalui situs resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Cahaya Inti Sentosa, pemilik 20 bidang SHGB di kawasan pagar laut Tangerang, adalah anak usaha PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI).
PANI bertanggung jawab atas pembangunan proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, sebuah kawasan properti elite di sekitar Jakarta dan Kecamatan Kosambi, Banten. PIK 2 mencakup berbagai fasilitas mewah, seperti perumahan elite, pantai, destinasi wisata, dan pusat perbelanjaan.
Baca juga: Kontroversi Pagar Laut Sepanjang 30,16 Km di Tangerang, DPR RI Desak Tindakan Tegas
Proyek ini dimiliki oleh Agung Sedayu Group dan Salim Group. Agung Sedayu Group, yang dipimpin oleh Sugianto Kusuma alias Aguan, merupakan pengembang properti ternama, sementara Salim Group dipimpin oleh Anthony Salim.
Saat ini, PANI dikelola oleh Aguan sebagai Presiden Direktur dan Susanto Kusumo, adiknya, sebagai Presiden Komisaris. Anggota keluarga Kusuma lainnya juga menduduki posisi strategis, seperti Alexander Halim Kusuma (Wakil Presiden Direktur), Steven Kusumo (Komisaris), dan Richard Halim Kusuma (Komisaris).
Sementara itu, PT Intan Agung Makmur, pemilik mayoritas SHGB di kawasan pagar laut Tangerang, tidak tercatat sebagai anak usaha PANI atau Agung Sedayu Group.
Berdasarkan data AHU Kementerian Hukum, perusahaan ini berlokasi di Jl. Inspeksi PIK 2 Nomor 5 (Terusan Jalan Perancis), Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More