News Update

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Hakim Nyatakan Tak Terbukti Korupsi

Poin Penting

  • Amsal Sitepu divonis bebas dan dinyatakan tidak terbukti korupsi oleh majelis hakim PN Medan.
  • Putusan hakim bertolak belakang dengan tuntutan jaksa yang meminta hukuman dua tahun penjara dan denda.
  • DPR menilai putusan ini menunjukkan aparat mulai terbuka terhadap kritik dan memahami sektor ekonomi kreatif.

Jakarta – Putusan vonis Amsal Sitepu menjadi sorotan setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menyatakan Amsal Christy Sitepu tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa seluruh dakwaan jaksa tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.

Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang menyampaikan langsung putusan tersebut di ruang sidang Cakra Utama, Rabu, 1 April 2026.

“Menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya, dikutip Antara.

Dakwaan Tidak Terbukti, Hak Terdakwa Dipulihkan

Dalam pertimbangan majelis, vonis Amsal Sitepu didasarkan pada tidak terbuktinya perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), baik primer maupun subsider. Dengan demikian, hakim memerintahkan pemulihan hak-hak terdakwa.

“Mengembalikan hak-hak terdakwa, dan memulihkan harkat dan martabat serta nama baik terdakwa Amsal Sitepu,” kata Yusafrihardi.

Baca juga: Ramai Kasus Amsal Sitepu, Kemenekraf: Jangan Takut Ambil Proyek Pemerintah

Kasus ini berkaitan dengan proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, yang sebelumnya diduga mengandung unsur korupsi. Namun dalam persidangan, unsur pidana tersebut tidak dapat dibuktikan.

Berbeda dengan Tuntutan Jaksa

Vonis Amsal Sitepu ini bertolak belakang dengan tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Karo. Jaksa sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa.

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Amsal Christy Sitepu dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar JPU Wira Arizona dalam sidang tuntutan.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp202.161.980.

“Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp202.161.980. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara,” kata Wira.

Namun, seluruh tuntutan tersebut gugur seiring putusan bebas yang dijatuhkan hakim.

DPR Harap Aparat Selalu Terbuka pada Kritik

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi putusan tersebut. Ia menilai vonis Amsal Sitepu mencerminkan bahwa aparat penegak hukum mulai mempertimbangkan suara publik.

“Saya sangat apresiasi aparat penegak hukum yang pada akhirnya mendengar dan mengakomodir suara publik,” kata Sahroni.

Menurutnya, pada awalnya aparat mungkin belum memahami secara utuh konteks pekerjaan di sektor ekonomi kreatif, sehingga terjadi ketidaktepatan dalam penegakan hukum.

“APH mungkin di awal tidak begitu aware (menyadari) mengenai seluk beluk dunia kreatif sehingga penegakan hukum yang diterapkan tidak pas. Namun, setelah mendengar suara dan penjelasan dari pihak-pihak yang kompeten, sudut pandangnya jadi selaras,” ujarnya.

Ia juga berharap ke depan aparat penegak hukum lebih terbuka terhadap kritik masyarakat.

“Dan saya harap, penegak hukum di Indonesia bisa selalu membuka hati dan pikiran terhadap kritik dan suara rakyat,” imbuhnya.

Baca juga: Kasus Amsal Disorot: Dari Dugaan Mark-Up hingga Implikasi Keuangan Negara

Kasus dan vonis Amsal Sitepu turut membuka ruang diskursus mengenai pentingnya pemahaman aparat terhadap sektor ekonomi kreatif. Penilaian hukum yang tepat dinilai harus mempertimbangkan karakteristik pekerjaan kreatif agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa pembuktian dalam perkara korupsi harus didasarkan pada fakta persidangan yang kuat, bukan sekadar dugaan. (*)

Editor: Yulian Saputra

Prima Gumilang

Recent Posts

Kementerian ATR Ajukan Tambahan Anggaran Rp672 Miliar ke Purbaya

Poin Penting Menteri ATR mengusulkan tambahan anggaran Rp672 miliar untuk mendukung program 3 juta rumah.… Read More

1 min ago

Bank QNB Indonesia Bukukan Laba Rp50,8 Miliar pada 2025

Poin Penting Laba Bank QNB Indonesia sebelum pajak Rp50,8 miliar ditopang pertumbuhan kredit 18 persen… Read More

22 mins ago

INACA Desak Kenaikan Fuel Surcharge Imbas Lonjakan Harga Avtur

Poin Penting Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia mendesak pemerintah menaikkan fuel surcharge dan Tarif Batas… Read More

30 mins ago

Menaker Imbau Swasta Terapkan WFH, Ikuti Arahan Prabowo

Poin Penting Menaker mengimbau penerapan WFH satu hari kerja per minggu bagi perusahaan swasta, BUMN,… Read More

40 mins ago

Hore! Warga RI Kini Bisa Belanja di Korea Selatan Pakai QRIS

Poin Penting Bank Indonesia dan Bank of Korea resmi meluncurkan QRIS Antarnegara Indonesia–Korea Selatan untuk… Read More

48 mins ago

Pemerintah Tahan Tarif Listrik April-Juni 2026, Ini Alasannya

Poin Penting Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan tarif listrik Triwulan II… Read More

52 mins ago