Keuangan

Amartha Masih Tahap Proses Perizinan ke OJK

Jakarta– PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), salah satu pionir layanan financial technology atau fintech Peer-to-Peer (P2P) lending terhadap pengusaha mikro di pedesaan, masih dalam proses mendapatkan perizinan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal itu disampaikan oleh Founder and CEO Amartha, Andi Taufan Garuda Putra. “Karena persyaratan dari OJK itu sangat ketat, hampir menyerupai bank walau tidak serigid bank. Karena fintech kan bertanggung jawab terhadap dana masyarakat,” ujarnya, di Jakarta, Rabu (10/04).

Andi menambahkan, syarat yang harus dipenuhi oleh fintech-nya seperti mendapat ISO 27001, kerjasama dengan digital signature, kerjasama dengan perusahaan asuransi untuk perlindungan borower dan lender.

“Jadi perlindungan borower kalau meninggal tidak dikejar hutang. Layanan perlindungan konsumen seperti apa kalau ada customer feedback, sampai kalau perusahaan bangkrut gimana konsumen yang beri pendanaan. Hal kaya gitu harus dibangun bertahap sistemnya,” tambahnya.

Saat ini, Fintech Amartha telah bekerja sama dengan sejumlah perusahaan asuransi, seperti asuransi Allianz, asuransi pasar polis Sinarmas dan Jamkrindo. Selain itu, Fintech yang berdiri pada 2010 ini juga bekerjasama dengan bank, yaitu bank Permata, bank Mandiri, dan BCA untuk membantu segi cash management Amartha.

Sebelumnya, Fintech Amartha telah terdaftar di OJK sejak tahun 2017. Dan pada 2018 lalu mulai mengajukan perizinan. Fintech Amartha telah menjangkau 3500 desa dengan 1000 agen, serta melayani 300 sampai 400 peminjam di seluruh Jawa. Rencananya, Fintech Amartha akan pengembangan bisnis tahun ini di luar
pulau Jawa.

“Tahun 2018 alhamdulillah kami bisa gencar membantu di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur. Tahun ini kami mau di Indonesia Timur seperti di Sulawesi dan Nusa Tenggara,” kata Andi.

Sebagai informasi, per hari ini, pendanaan yang telah disalurkan Fintech Amartha sebesar Rp975,34 miliar, pengusaha mikro telah diberdayakan 216,453 orang, dan pembayaran lancar 97,54%. (Ayu Utami)

Suheriadi

Recent Posts

OJK Tunjuk Bank Kalsel Jadi Bank Devisa, Potensi Transaksi Rp400 Triliun

Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More

11 hours ago

Riset Kampus Didorong Jadi Mesin Industri, Prabowo Siapkan Dana Rp4 Triliun

Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More

12 hours ago

Peluncuran Produk Asuransi Heritage+

PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More

12 hours ago

DPR Desak OJK Bertindak Cepat Cegah Korban Baru di Kasus DSI

Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More

12 hours ago

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

15 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

19 hours ago