Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi memberikan izin usaha Perusahaan Penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi kepada PT. Amartha Mikro Fintek (Amartha) dengan nomor KEP-46/D.05/2019 dan berlaku secara permanen, tanpa batas waktu berakhir. Izin ini dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan di tengah meningkatnya kecemasan publik tentang praktik perusahaan fintech atau financial technology.
“Pemberian lisensi (tanda izin usaha) oleh OJK ini menjadi bukti bahwa Amartha benar-benar serius dalam memberdayakan ekonomi piramida bawah, dan bergerak sesuai dengan aturan main yang ditetapkan oleh OJK” kata CEO dan Founder Amartha, Andi Taufan Garuda Putra dalam konferensi pers bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Jumat (17/05).
Amartha lulus pengujian di 20 standar prosedur yang diterapkan OJK pada tahapan Regulatory Sandbox. Pengujian ini bertujuan untuk melihat kesiapan Amartha dalam inovasi bisnis model, skala usaha dengan luas cakupan pasar, instrumen keuangan, tata kelola serta terdaftar di asosiasi penyelenggara pendanaan.
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) yang sudah terdaftar di OJK dapat mengajukan perizinan usaha untuk beroperasi secara permanen. Untuk memperoleh perizinan OJK, Amartha telah melakukan pengajuan paling lambat satu tahun setelah terdaftar di OJK.
Meski perizinan ini berlaku permanen, OJK tetap akan mengawasi operasional Amartha, terutama mencakup pengawasan berbasis risiko dan teknologi, serta pengawasan berbasis disiplin pasar. Sehingga Amartha beserta para stakeholders bisa ikut menciptakan ekosistem fintech terpercaya yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat Indonesia.
Sebelumnya, Amartha sudah menjadi perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang terdaftar sebagai Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dengan nomor registrasi S-2491/NB.111/2017 dan masuk dalam ruang uji coba (regulatory sandbox) di OJK sejak tahun 2017.
Taufan mengatakan, Amartha selalu berusaha menjadi fintech p2p lending yang aman dan terpercaya, lewat inovasi dan penggunaan teknologi terkini untuk mengamankan data, dipadu dengan machine learning untuk penilaian kredit mitranya. Untuk menjaga tingkat kredit bermasalah yang di kisaran 1 persen, Amartha menerapkan sistem tanggung renteng dalam bentuk kelompok yang terdiri dari 15-20 mitra.
Sepanjang tahun 2018, Amartha berhasil meningkatkan pendapatan ratusan ribu mitranya secara signifikan, dari Rp 4,2 juta menjadi Rp 6,7 juta per bulan. Kenaikan pendapatan mitra Amartha ini berhasil menurunkan angka kemiskinan sebanyak 22 persen, lebih cepat dari rata-rata penurunan tingkat kemiskinan nasional.
Amartha fintek berdiri dilandasi oleh nilai-nilai sosial yakni, untuk mendorong mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui pilar pengentasan kemiskinan, partisipasi perempuan dalam pembangunan dan pengurangan ketimpangan pendapatan di pedesaan.
“Setelah mendapatkan izin usaha dari OJK, Amartha akan terus berusaha lebih keras lagi untuk mewujudkan Indonesia yang semakin sejahtera dan merata. Mari menambah kebaikan melalui platform Amartha,” pungkas Taufan. (Ayu Utami)
Jakarta - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terus mendorong ekspor gula aren Indonesia yang semakin… Read More
Jakarta - Karcher Indonesia menghadirkan solusi kebersihan rumah tangga dalam ajang Big Bang Festival 2024,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus berkomitmen untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat sesuai program yang dicanangkan… Read More
Jakarta – Pemerintah menetapkan target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp300 triliun untuk 2025. Hal ini ditetapkan dengan… Read More
Jakarta - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Komisaris PT PLN (Persero), Aminuddin… Read More
Jakarta - Pengamat Ekonomi Bisnis Acuviarta Kartabi menyatakan optimisme kinerja PT Pertamina (Persero) yang tidak… Read More