Allianz Syariah dan BTPN Syariah jalin kerja sama strategis. (Foto: istimewa)
Poin Penting
Jakarta – PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz Syariah) dan PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPN Syariah) jalin kerja sama strategis menghadirkan perlindungan asuransi berbasis prinsip syariah, dengan meluncurkan produk kolaborasi pertama, Guardia RENCANA Syariah.
Sinergi ini menyatukan fitur proteksi Allianz Syariah dan jangkauan distribusi BTPN Syariah, guna memperluas layanan keuangan yang menyeluruh serta menyediakan solusi perlindungan yang mudah diakses, relevan dengan konsumen, dan sesuai ketentuan syariah.
“Allianz Syariah bersama BTPN Syariah memperkuat sinergi dan kolaborasi untuk menghadirkan solusi perlindungan jiwa dan perencanaan finansial yang relevan serta mudah diakses,” ujar Direktur Utama Allianz Life Syariah Indonesia, Elmie A. Najas dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 Januari 2026.
Baca juga: Langkah Allianz Indonesia Dukung Kanal Distribusi Keagenan dan Bancassurance
Dengan pembayaran kontribusi berkala selama delapan tahun pada Guardia RENCANA Syariah, pihak yang diasuransikan mendapatkan proteksi secara jiwa dan finansial selama 18 tahun.
Di samping itu, penerima manfaat akan menerima manfaat meninggal dunia sebesar 105 persen dari keseluruhan kontribusi yang dibayarkan, ditambah saldo tabungan yang tersedia saat itu jika pihak yang diasuransikan meninggal dunia dalam dua tahun polis pertama, atau 100 persen Santunan Asuransi dan Manfaat Pembebasan Kontribusi jika meninggal dunia setelah dua tahun polis.
Produk ini juga menyediakan Manfaat Tahapan RENCANA yang akan diterima secara bertahap apabila Pihak yang Diasuransikan masih hidup hingga akhir masa asuransi. Yang mana, peserta akan mendapatkan Manfaat Tahapan RENCANA di akhir tahun polis ke-11 yang diambil dari nilai saldo tabungan yang tersedia (total dari bagian kontribusi yang dialokasikan dan diinvestasikan oleh Allianz).
Kemudian, peserta akan memperoleh Manfaat Tahapan RENCANA sebesar 60 persen dari santunan asuransi pada akhir tahun polis ke-18.
Namun, apabila pihak yang diasuransikan meninggal dunia setelah 2 tahun polis berlaku, penerima manfaat akan tetap menerima Manfaat Tahapan RENCANA di akhir tahun polis ke-11, dan kemudian polis berakhir.
“Momentum ini menjadi langkah strategis bagi BTPN Syariah dalam memperluas layanan yang lebih menyeluruh menuju kehidupan yang lebih berarti,” sebut Fachmy Achmad, Direktur BTPN Syariah.
Untuk pengajuan polis, cukup melalui pernyataan kesehatan tanpa pemeriksaan medis untuk Santunan Asuransi hingga Rp1,5 miliar, atau melalui proses full underwriting untuk Santunan Asuransi yang lebih besar.
Baca juga: OJK Luncurkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Ini Isinya
Bagi peserta yang ingin menyalurkan sebagian manfaat untuk kebermanfaatan sosial, tersedia fitur Wakaf yang memungkinkan penyaluran maksimal 45 persen dari Santunan Asuransi dan/atau 30 persen dari saldo tabungan, dikelola sesuai prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku.
“Produk untuk nasabah BTPN Syariah ini selaras dengan Maqaṣid Syariah, kompas perlindungan yang melengkapi perjalanan hidup, khususnya menjaga jiwa dan menjaga harta. Tujuannya sederhana, agar semakin banyak keluarga memperoleh perlindungan yang membawa keberkahan dan keberlanjutan dalam rencana hidup mereka,” tukas Elmie. (*) Steven Widjaja
Poin Penting Bank Mandiri memperkuat peran sebagai agen pembangunan melalui dukungan terintegrasi UMKM, Bank Mandiri… Read More
Poin Penting OJK mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (VIF) melalui SK Anggota Dewan… Read More
Poin Penting Amartha buka peluang IPO di Bursa Efek Indonesia sebagai bagian dari strategi pengembangan… Read More
Jakarta – Pergerakan harga emas global diproyeksikan menembus di level 10.000 dolar Amerika Serikat (AS)… Read More
Poin Penting OJK menilai bank KBMI I (modal inti hingga Rp6 triliun) masih berpeluang memperkuat… Read More
Poin Penting Amartha menyalurkan pembiayaan Rp13,2 triliun pada 2025, tumbuh lebih dari 20% secara tahunan,… Read More