Keuangan

Allianz Syariah Gandeng BTPN Syariah Hadirkan Guardia RENCANA Syariah

Poin Penting

  • Allianz Syariah dan BTPN Syariah menjalin kerja sama strategis dengan meluncurkan produk kolaborasi pertama Guardia RENCANA Syariah
  • Guardia RENCANA Syariah menawarkan proteksi jiwa hingga 18 tahun dengan pembayaran kontribusi 8 tahun, manfaat meninggal dunia hingga 105 persen kontribusi + saldo tabungan
  • Produk ini dilengkapi kemudahan pengajuan polis, fitur wakaf hingga 45 persen santunan asuransi, serta dirancang selaras dengan Maqaṣid Syariah.

Jakarta – PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz Syariah) dan PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPN Syariah) jalin kerja sama strategis menghadirkan perlindungan asuransi berbasis prinsip syariah, dengan meluncurkan produk kolaborasi pertama, Guardia RENCANA Syariah.

Sinergi ini menyatukan fitur proteksi Allianz Syariah dan jangkauan distribusi BTPN Syariah, guna memperluas layanan keuangan yang menyeluruh serta menyediakan solusi perlindungan yang mudah diakses, relevan dengan konsumen, dan sesuai ketentuan syariah.

“Allianz Syariah bersama BTPN Syariah memperkuat sinergi dan kolaborasi untuk menghadirkan solusi perlindungan jiwa dan perencanaan finansial yang relevan serta mudah diakses,” ujar Direktur Utama Allianz Life Syariah Indonesia, Elmie A. Najas dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 Januari 2026.

Baca juga: Langkah Allianz Indonesia Dukung Kanal Distribusi Keagenan dan Bancassurance

Dengan pembayaran kontribusi berkala selama delapan tahun pada Guardia RENCANA Syariah, pihak yang diasuransikan mendapatkan proteksi secara jiwa dan finansial selama 18 tahun.

Di samping itu, penerima manfaat akan menerima manfaat meninggal dunia sebesar 105 persen dari keseluruhan kontribusi yang dibayarkan, ditambah saldo tabungan yang tersedia saat itu jika pihak yang diasuransikan meninggal dunia dalam dua tahun polis pertama, atau 100 persen Santunan Asuransi dan Manfaat Pembebasan Kontribusi jika meninggal dunia setelah dua tahun polis.

Produk ini juga menyediakan Manfaat Tahapan RENCANA yang akan diterima secara bertahap apabila Pihak yang Diasuransikan masih hidup hingga akhir masa asuransi. Yang mana, peserta akan mendapatkan Manfaat Tahapan RENCANA di akhir tahun polis ke-11 yang diambil dari nilai saldo tabungan yang tersedia (total dari bagian kontribusi yang dialokasikan dan diinvestasikan oleh Allianz).

Kemudian, peserta akan memperoleh Manfaat Tahapan RENCANA sebesar 60 persen dari santunan asuransi pada akhir tahun polis ke-18.

Namun, apabila pihak yang diasuransikan meninggal dunia setelah 2 tahun polis berlaku, penerima manfaat akan tetap menerima Manfaat Tahapan RENCANA di akhir tahun polis ke-11, dan kemudian polis berakhir.

“Momentum ini menjadi langkah strategis bagi BTPN Syariah dalam memperluas layanan yang lebih menyeluruh menuju kehidupan yang lebih berarti,” sebut Fachmy Achmad, Direktur BTPN Syariah.

Untuk pengajuan polis, cukup melalui pernyataan kesehatan tanpa pemeriksaan medis untuk Santunan Asuransi hingga Rp1,5 miliar, atau melalui proses full underwriting untuk Santunan Asuransi yang lebih besar.

Baca juga: OJK Luncurkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Ini Isinya

Bagi peserta yang ingin menyalurkan sebagian manfaat untuk kebermanfaatan sosial, tersedia fitur Wakaf yang memungkinkan penyaluran maksimal 45 persen dari Santunan Asuransi dan/atau 30 persen dari saldo tabungan, dikelola sesuai prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku.

“Produk untuk nasabah BTPN Syariah ini selaras dengan Maqaṣid Syariah, kompas perlindungan yang melengkapi perjalanan hidup, khususnya menjaga jiwa dan menjaga harta. Tujuannya sederhana, agar semakin banyak keluarga memperoleh perlindungan yang membawa keberkahan dan keberlanjutan dalam rencana hidup mereka,” tukas Elmie. (*) Steven Widjaja

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

OJK Hormati Putusan KPPU atas 97 Pindar, Fokus Jaga Stabilitas Industri

Poin Penting OJK menghormati putusan KPPU yang menjatuhkan sanksi kepada 97 pindar atas pelanggaran persaingan… Read More

12 hours ago

Kinerja Ciamik, Hartadinata Abadi (HRTA) Raih Pendapatan Rp44,55 T di 2025

Poin Penting Kinerja melonjak signifikan, pendapatan HRTA naik 144,39% menjadi Rp44,55 triliun dan laba bersih… Read More

14 hours ago

Celios Nilai Dana SAL Bisa Dialokasikan untuk Jaga Defisit APBN

Poin Penting SAL dinilai penting sebagai bantalan APBN untuk mengantisipasi pelebaran defisit akibat lonjakan subsidi… Read More

14 hours ago

Banyak yang Tunggu THR Lalu Resign, Ini Penjelasan Sebenarnya

Poin Penting Resign usai THR tidak signifikan, biasanya sudah direncanakan jauh hari dan dilakukan setelah… Read More

17 hours ago

Masih Bingung Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax? Simak Cara Mudahnya di Sini

Poin Penting Pelaporan lapor SPT Tahun Pajak 2025 baru mencapai 9,13 juta hingga 26 Maret… Read More

18 hours ago

Usai Blusukan, Prabowo Perintahkan Bangun Hunian Layak untuk Warga Pinggir Rel

Poin Penting Prabowo menginstruksikan pembangunan hunian layak bagi warga yang tinggal di pinggir rel usai… Read More

18 hours ago