Jakarta – PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) kembali mengeluarkan pernyataan resmi mengenai laporan dari salah satu nasabahnya kepada Polda Metro Jaya terkait penyelesaian klaim. Adalah Ifranius Algadri, nasabah Allianz yang merasa dipersulit saat meminta klaim biaya perawatan rumah sakit.
Dalam laporannya, Ifranius mengatakan bahwa pihak Allianz selalu meminta catatan medis lengkap dari rumah sakit sebagai syarat untuk mencairkan klaim. Namun, hal ini justru dibenarkan oleh Hotbonar Sinaga, pengamat asuransi. Menurut Hotbonar, adalah wajar bagi perusahaan asuransi untuk meminta pasien memberikan informasi tambahan mengenai rekam medis pada saat klaim diajukan selama itu ada dalam polis.
Diakui oleh Allianz Life pihaknya selalu mencoba mendapatkan informasi yang diperlukan untuk membuat keputusan (informed decision) mengenai keabsahan sebuah klaim.
“Kami menghargai hak tertanggung dan mendukung mereka untuk mendapatkan informasi yang diperlukan. Penelusuran yang teliti bertujuan untuk memvalidasi proses klaim serta melindungi kepentingan lebih dari tujuh juta tertanggung yang dilayani Allianz Life di Indonesia,”kata Adrian, DW, Corporate Scretary ALlianz Life dalam keterangan resminya, Rabu, 4 Oktober 2017.
Baca juga :
Tren “Mafia” Asuransi, Ini Pelajaran Dari Kasus Allianz
Kasus Allianz : Ada Potensi Nasabah Lakukan Fraud
Direktur Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Tigor Pasaribu mengungkapkan, adanya klaim yang tidak dibayarkan adalah persoalan yang lumrah di asuransi. Ia mencotohkan, dari 10 proses klaim pasti ada 1 yang tidak diterima. “Itu berarti yang satu itu ada masalah. Karena memang hal yang biasa,” kata Tigor.
Lebih lanjut, Tigor menjelaskan, jika melihat kasus Allianz, lanjutnya, ia sendiri meyakini pasti ada sesuatu yang ganjil dari klaim yang diajukan oleh nasabah. Pasalnya ia mengaku tahu betul bahwa perusahaan sekelas Allianz tidak mungkin mempersulit proses pencairan klaim.
Dalam peninjauan ulang klaim yang diajukan oleh Ifranius yang diwakili oleh pengacaranya, Alvin Lim, Allianz Life mengaku telah menemukan adanya pola klaim yang tidak wajar yang diajukan dalam jangka waktu yang relatif pendek dan oleh karena itu, Allianz Life meminta klarifikasi lebih lanjut dalam bentuk fotokopi rekam medis tertanggung.
“Ini merupakan langkah yang dibutuhkan dalam proses klarifikasi klaim. Sebagai perusahaan asuransi terdepan di
Indonesia, Allianz Life selalu bertindak dan tunduk pada peraturan perundangan yang ditetapkan oleh regulator di Indonesia, serta best practice yang dikedepankan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI),” jelas Adrian.
Disisi lain Allianz sendiri akan tetap mendampingi kedua mantan eksekutifnya, Joachim Wessling maupun Yuliana Firmansyah dan memberikan bantuan hukum kepada mereka. Pihak Allianz mengaku akan terus bekerja sama dengan regulator dan instansi terkait lainnya dalam proses hukum ini, serta tetap memberikan komitmen penuh dalam menjalankan bisnis yang melayani kebutuhan proteksi para tertanggung kami di Indonesia. (*)
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More