Headline

Allianz Life Akui, Ada Pola Klaim Yang Tidak Wajar Dari Nasabah

Jakarta – PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) kembali mengeluarkan pernyataan resmi mengenai laporan dari salah satu nasabahnya kepada Polda Metro Jaya terkait penyelesaian klaim. Adalah Ifranius Algadri, nasabah Allianz yang merasa dipersulit saat meminta klaim biaya perawatan rumah sakit.

Dalam laporannya, Ifranius mengatakan bahwa pihak Allianz selalu meminta catatan medis lengkap dari rumah sakit sebagai syarat untuk mencairkan klaim. Namun, hal ini justru dibenarkan oleh Hotbonar Sinaga, pengamat asuransi. Menurut Hotbonar, adalah wajar bagi perusahaan asuransi untuk meminta pasien memberikan informasi tambahan mengenai rekam medis pada saat klaim diajukan selama itu ada dalam polis.

Diakui oleh Allianz Life pihaknya selalu mencoba mendapatkan informasi yang diperlukan untuk membuat keputusan (informed decision) mengenai keabsahan sebuah klaim.

“Kami menghargai hak tertanggung dan mendukung mereka untuk mendapatkan informasi yang diperlukan. Penelusuran yang teliti bertujuan untuk memvalidasi proses klaim serta melindungi kepentingan lebih dari tujuh juta tertanggung yang dilayani Allianz Life di Indonesia,”kata Adrian, DW, Corporate Scretary ALlianz Life dalam keterangan resminya, Rabu, 4 Oktober 2017.

Baca juga :

Tren “Mafia” Asuransi, Ini Pelajaran Dari Kasus Allianz

Kasus Allianz : Ada Potensi Nasabah Lakukan Fraud

Direktur Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Tigor Pasaribu mengungkapkan, adanya klaim yang tidak dibayarkan adalah persoalan yang lumrah di asuransi. Ia mencotohkan, dari 10 proses klaim pasti ada 1 yang tidak diterima. “Itu berarti yang satu itu ada masalah. Karena memang hal yang biasa,” kata Tigor.

Lebih lanjut, Tigor menjelaskan, jika melihat kasus Allianz, lanjutnya, ia sendiri meyakini pasti ada sesuatu yang ganjil dari klaim yang diajukan oleh nasabah. Pasalnya ia mengaku tahu betul bahwa perusahaan sekelas Allianz tidak mungkin mempersulit proses pencairan klaim.

Dalam peninjauan ulang klaim yang diajukan oleh Ifranius yang diwakili oleh pengacaranya, Alvin Lim, Allianz Life mengaku telah menemukan adanya pola klaim yang tidak wajar yang diajukan dalam jangka waktu yang relatif pendek dan oleh karena itu, Allianz Life meminta klarifikasi lebih lanjut dalam bentuk fotokopi rekam medis tertanggung.

“Ini merupakan langkah yang dibutuhkan dalam proses klarifikasi klaim. Sebagai perusahaan asuransi terdepan di
Indonesia, Allianz Life selalu bertindak dan tunduk pada peraturan perundangan yang ditetapkan oleh regulator di Indonesia, serta best practice yang dikedepankan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI),” jelas Adrian.

Disisi lain Allianz sendiri akan tetap mendampingi kedua mantan eksekutifnya, Joachim Wessling maupun Yuliana Firmansyah dan memberikan bantuan hukum kepada mereka. Pihak Allianz mengaku akan terus bekerja sama dengan regulator dan instansi terkait lainnya dalam proses hukum ini, serta tetap memberikan komitmen penuh dalam menjalankan bisnis yang melayani kebutuhan proteksi para tertanggung kami di Indonesia. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

36 mins ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

3 hours ago

Dapat Restu Prabowo, Purbaya Mau Caplok dan Ubah PNM jadi Bank UMKM

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan pengambilalihan PNM dari BPI Danantara untuk dijadikan… Read More

3 hours ago

Rawan Kejahatan Siber, CIMB Niaga Perkuat Keamanan OCTO Biz dengan Sistem Berlapis

Poin Penting Keamanan OCTO Biz diperkuat dengan sistem berlapis termasuk enkripsi data, autentikasi pengguna, dan… Read More

4 hours ago

Permudah Akses Investasi, KB Bank Syariah Hadirkan Deposito iB Online

Poin Penting KB Bank Syariah menghadirkan layanan deposito digital melalui aplikasi BISA Mobile untuk memperluas… Read More

4 hours ago

Purbaya Lapor APBN Tekor Rp240,1 Triliun di Kuartal I 2026

Poin Penting Defisit APBN kuartal I 2026 mencapai Rp240,1 triliun (0,93 persen PDB), lebih tinggi… Read More

4 hours ago