Headline

Allianz Life Akui, Ada Pola Klaim Yang Tidak Wajar Dari Nasabah

Jakarta – PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) kembali mengeluarkan pernyataan resmi mengenai laporan dari salah satu nasabahnya kepada Polda Metro Jaya terkait penyelesaian klaim. Adalah Ifranius Algadri, nasabah Allianz yang merasa dipersulit saat meminta klaim biaya perawatan rumah sakit.

Dalam laporannya, Ifranius mengatakan bahwa pihak Allianz selalu meminta catatan medis lengkap dari rumah sakit sebagai syarat untuk mencairkan klaim. Namun, hal ini justru dibenarkan oleh Hotbonar Sinaga, pengamat asuransi. Menurut Hotbonar, adalah wajar bagi perusahaan asuransi untuk meminta pasien memberikan informasi tambahan mengenai rekam medis pada saat klaim diajukan selama itu ada dalam polis.

Diakui oleh Allianz Life pihaknya selalu mencoba mendapatkan informasi yang diperlukan untuk membuat keputusan (informed decision) mengenai keabsahan sebuah klaim.

“Kami menghargai hak tertanggung dan mendukung mereka untuk mendapatkan informasi yang diperlukan. Penelusuran yang teliti bertujuan untuk memvalidasi proses klaim serta melindungi kepentingan lebih dari tujuh juta tertanggung yang dilayani Allianz Life di Indonesia,”kata Adrian, DW, Corporate Scretary ALlianz Life dalam keterangan resminya, Rabu, 4 Oktober 2017.

Baca juga :

Tren “Mafia” Asuransi, Ini Pelajaran Dari Kasus Allianz

Kasus Allianz : Ada Potensi Nasabah Lakukan Fraud

Direktur Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Tigor Pasaribu mengungkapkan, adanya klaim yang tidak dibayarkan adalah persoalan yang lumrah di asuransi. Ia mencotohkan, dari 10 proses klaim pasti ada 1 yang tidak diterima. “Itu berarti yang satu itu ada masalah. Karena memang hal yang biasa,” kata Tigor.

Lebih lanjut, Tigor menjelaskan, jika melihat kasus Allianz, lanjutnya, ia sendiri meyakini pasti ada sesuatu yang ganjil dari klaim yang diajukan oleh nasabah. Pasalnya ia mengaku tahu betul bahwa perusahaan sekelas Allianz tidak mungkin mempersulit proses pencairan klaim.

Dalam peninjauan ulang klaim yang diajukan oleh Ifranius yang diwakili oleh pengacaranya, Alvin Lim, Allianz Life mengaku telah menemukan adanya pola klaim yang tidak wajar yang diajukan dalam jangka waktu yang relatif pendek dan oleh karena itu, Allianz Life meminta klarifikasi lebih lanjut dalam bentuk fotokopi rekam medis tertanggung.

“Ini merupakan langkah yang dibutuhkan dalam proses klarifikasi klaim. Sebagai perusahaan asuransi terdepan di
Indonesia, Allianz Life selalu bertindak dan tunduk pada peraturan perundangan yang ditetapkan oleh regulator di Indonesia, serta best practice yang dikedepankan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI),” jelas Adrian.

Disisi lain Allianz sendiri akan tetap mendampingi kedua mantan eksekutifnya, Joachim Wessling maupun Yuliana Firmansyah dan memberikan bantuan hukum kepada mereka. Pihak Allianz mengaku akan terus bekerja sama dengan regulator dan instansi terkait lainnya dalam proses hukum ini, serta tetap memberikan komitmen penuh dalam menjalankan bisnis yang melayani kebutuhan proteksi para tertanggung kami di Indonesia. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

KB Bank Terbitkan Obligasi Global Perdana 300 Juta Dolar AS

Jakarta – PT Bank KB Bukopin Tbk atau KB Bank (BBKP) telah resmi menyelesaikan penentuan harga… Read More

1 hour ago

Bank BJB Gelar Kejuaraan Nasional Baseball Softball Salman Al Farisi III

Jakarta - Bank BJB berkomitmen terhadap pengembangan olahraga di kalangan generasi muda agar mendorong lahirnya… Read More

2 hours ago

Melesat 129,1 Persen, Laba Bersih Sunindo Pratama jadi Segini di Kuartal III 2024

Jakarta - PT Sunindo Pratama Tbk (SUNI) kembali melanjutkan tren positif di kuartal III 2024… Read More

2 hours ago

DPR Optimistis Target Ekonomi 8 Persen Bisa Terealisasi

Jakarta – Pimpinan Komisi XI DPR RI optimis target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan Presiden… Read More

3 hours ago

Aplikasi GoPay Kini Hadirkan Produk Asuransi Kesehatan, Ini Kelebihannya

Jakarta - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) yang menaungi GoPay sebagai unit bisnis Financial… Read More

3 hours ago

365 Saham Merah, IHSG Ditutup Turun ke Level 7.634

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Senin, 28 Oktober 2024, kembali… Read More

3 hours ago