News Update

Allianz Indonesia Bayarkan Klaim Korban Lion Air JT610

Jakarta – Allianz Indonesia menyatakan telah menyelesaikan proses klaim asuransi beberapa nasabahnya yang menjadi korban kecelakaan pesawat penumpang Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Tanjung Karawang, Karawang, Jawa Barat, pada Senin, 29 Oktober 2018, lalu.

Menurut dr. Ginawati Djuandi, Chief Agency Officer Allianz Life Indonesia, hingga saat ini dari pemantauan dan pendataan yang telah dilakukan oleh tim Allianz Indonesia menemukan tercatat ada lima penumpang Lion Air JT 610 yang merupakan nasabah berbagai jenis produk asuransi Allianz.

“Kami turut berbelangsungkawa atas terjadinya kecelakaan pesawat Lion Air JT 610. Kami juga berkomitmen untuk membantu segera mempercepat proses dan pembayaran klaim asuransi yang dilakukan para ahli waris dan keluarga korban. Beberapa nasabah juga sudah kami bantu untuk menyelesaikan proses klaim asuransinya,” ujar dr. Ginawati Djuandi melalui keterangan resminya di Jakarta, Kamis 29 November 2018.

Dari peristiwa itu, Allianz Indonesia telah langsung menindak lanjuti dan telah membayarkan klaim asuransi lima nasabah yang menjadi korban kecelakaan pesawat Lion Air tersebut.

Sebagai bagian dari bentuk komitmen Allianz Indonesia terhadap pelayanan kepada para nasabahnya yang sedang mengalami bencana, pihak manajeman Allianz Indonesia juga telah mengirimkan wakil manajemen untuk mengunjungi keluarga nasabah yang juga sekaligus agen asuransi Allianz yang menjadi korban kecelakaan pesawat penumpang Lion Air itu. Dalam kesempatan kunjungannya ini, wakil manajemen Allianz Indonesia sekaligus membantu pihak keluarga yang ditinggalkan untuk melakukan pengisian form klaim asuransi agar proses pembayaran klaim bisa segera dilakukan.

Baca juga: Allianz Indonesia Tingkatkan Inovasi Pelajar Melalui PEDIA

Salah satu nasabah Allianz yang menjadi korban kecelakaan pesawat Lion Air adalah Bapak Hendra Tanjaya. Ibu Lydiawati, perwakilan ahli waris keluarga Bapak Hendra Tanjaya, mengungkapkan terima kasihnya atas komitmen Allianz dalam proses pembayaran klaim.

“Proses pembayaran klaim sangat mudah dan cepat. Tanpa perlu menunggu waktu lama, uang pertanggungan sudah dapat kami terima,” ujar Ibu Lydiawati.

Saat ini Allianz Indonesia telah menerima dan memproses beberapa pengajuan klaim lainnya dari nasabah yang menjadi korban kecelakaan pesawat Lion Air serta terus melakukan pendampingan dan pendataan nasabah, untuk mencari kemungkinan masih ada nasabah Allianz Indonesia lain yang belum terdata dalam kecelakaan itu. Bagi keluarga korban dan nasabah-nasabah lainnya yang ingin mendapatkan informasi dan pengajuan klaim asuransi dapat menghubungi layanan AllianzCare dengan nomor telepon 1500-136 atau email:contactus@allianz.co.id.

Allianz Indonesia juga memberikan apresiasi tinggi kepada pemerintah, otoritas SAR dan penanganan kecelakaan pesawat udara, dan pemangku kepentingan lainnya yang telah bertindak cepat memberikan pelayanan dan penanganan terbaik bagi keluarga korban.(*)

Suheriadi

Recent Posts

Tok! Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha… Read More

42 mins ago

440 Ribu Tiket Kereta Api Ludes Terjual, KAI Daop 1 Tambah Kapasitas untuk Libur Nataru

Jakarta - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta terus meningkatkan kapasitas tempat duduk untuk Kereta… Read More

1 hour ago

Aksi Mogok Massal Pekerja Starbucks Makin Meluas, Ada Apa?

Jakarta – Starbucks, franchise kedai kopi asal Amerika Serikat (AS) tengah diterpa aksi pemogokan massal… Read More

1 hour ago

Mandiri Bagikan Ribuan Paket Natal, Sembako-Kebutuhan Sekolah untuk Masyarakat Marginal

Jakarta - Dalam rangka menyambut Natal 2024, Bank Mandiri menegaskan komitmennya untuk berbagi kebahagiaan melalui… Read More

2 hours ago

Simak! Jadwal Operasional Bank Mandiri, BCA, BRI, BNI, dan BSI Selama Libur Nataru

Jakarta – Sejumlah bank di Indonesia melakukan penyesuaian jadwal operasional selama libur perayaan Natal dan… Read More

3 hours ago

Siap-Siap! Transaksi E-Money dan E-Wallet Terkena PPN 12 Persen, Begini Hitungannya

Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More

5 hours ago