Poin Penting
Jakarta – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Universitas Indonesia (BEM se-UI) menyampaikan pernyataan sikap menyusul orasi ilmiah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam mimbar akademik wisuda UI, Sabtu (14/2/2026).
Dalam pidatonya di hadapan ribuan wisudawan, Purbaya memaparkan optimisme pertumbuhan ekonomi nasional yang ditargetkan menembus 8 persen sejalan dengan visi Indonesia Emas.
Purbaya menekankan pentingnya peran generasi muda, khususnya lulusan UI, dalam menjaga stabilitas fiskal dan mendorong transformasi ekonomi ke depan.
Tak hanya itu, Purbaya juga menyinggung rencana pemberian bantuan pendidikan melalui beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kepada UI.
Purbaya sempat berkelakar agar mahasiswa tidak lagi turun ke jalan dan bahkan meminta publik mempertahankan Menteri Keuangan apabila kembali terjadi aksi demonstrasi.
Baca juga: IMF Usul RI Naikkan Pajak Karyawan, Begini Kata Menkeu Purbaya
Pernyataan tersebut memantik respons dari BEM se-UI. Ketua BEM UI, Yatalathof Ma’shum Imawan mengatakan, aliansi mahasiswa UI menilai ruang akademik seharusnya dijaga sebagai forum ilmiah yang terbuka terhadap kritik dan dialektika.
“Kami memandang podium akademik seharusnya menjadi forum ruang dialektika dan jujur mengenai kondisi bangsa, bukan panggung gimmick politik untuk “meninabobokan” mahasiswa,” kata Yatalathof dalam orasi pernyataannya yang diunggah dalam akun Instragram Pers Suara Mahasiswa UI @sumaui dikutip 19 Februari 2026.
“Untuk itu, kami mahasiswa UI menolak untuk diam pada pembungkaman dan akan selalu bersuara lantang terhadap penindasan, karena kami percaya bahwasanya mahasiswa merupakan pemuda-pemudi dengan keyakinan akan kebenaran, pemikiran yang tercerahkan, dan keteguhan hati dalam menghadapi kezaliman,” tambahnya.
Baca juga: Bos Tugu Insurance Edukasi Mahasiswa UI soal Manajemen Risiko dan Asuransi
Dalam pernyataannya, kata Yatalathof, mahasiswa juga menolak segala bentuk represivitas, termasuk yang disampaikan secara halus melalui narasi bantuan pendidikan. Menurutnya, kritik dan protes merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, sementara pendidikan adalah kewajiban negara sebagaimana diatur Pasal 31 UUD 1945.
“Kami akan tetap awas, tetap kritis, dan akan terus menjadi barisan terdepan dalam menjaga kebenaran substantif. Karena pada akhirnya, sejarah tidak akan mencatat mereka yang silau apalagi tunduk pada bantuan, melainkan mereka yang senantiasa objektif mengkritisi segala kebijakan untuk kebaikan bangsa,” ungkapnya. (*)
Poin Penting IHSG dibuka naik 0,61 persen ke level 8.361,11 (dari 8.310,22). Sebanyak 333 saham… Read More
Poin Penting IHSG berpeluang menguat ke 8.377–8.440 jika bertahan di atas 8.172, dengan risiko koreksi… Read More
Poin Penting Laba Pegadaian 2025 melonjak 42,6% menjadi Rp8,34 triliun, ditopang pertumbuhan aset 47,8% dan… Read More
Poin Penting IMF mensimulasikan kenaikan bertahap PPh 21 karyawan untuk mendukung peningkatan investasi publik dan… Read More
Poin Penting Sudah ada sejumlah pendaftar calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun… Read More
Poin Penting Bank Jambi meningkatkan sistem TI dan pengawasan transaksi sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan… Read More