Poin Penting
Jakarta – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Universitas Indonesia (BEM se-UI) menyampaikan pernyataan sikap menyusul orasi ilmiah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam mimbar akademik wisuda UI, Sabtu (14/2/2026).
Dalam pidatonya di hadapan ribuan wisudawan, Purbaya memaparkan optimisme pertumbuhan ekonomi nasional yang ditargetkan menembus 8 persen sejalan dengan visi Indonesia Emas.
Purbaya menekankan pentingnya peran generasi muda, khususnya lulusan UI, dalam menjaga stabilitas fiskal dan mendorong transformasi ekonomi ke depan.
Tak hanya itu, Purbaya juga menyinggung rencana pemberian bantuan pendidikan melalui beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kepada UI.
Purbaya sempat berkelakar agar mahasiswa tidak lagi turun ke jalan dan bahkan meminta publik mempertahankan Menteri Keuangan apabila kembali terjadi aksi demonstrasi.
Baca juga: IMF Usul RI Naikkan Pajak Karyawan, Begini Kata Menkeu Purbaya
Pernyataan tersebut memantik respons dari BEM se-UI. Ketua BEM UI, Yatalathof Ma’shum Imawan mengatakan, aliansi mahasiswa UI menilai ruang akademik seharusnya dijaga sebagai forum ilmiah yang terbuka terhadap kritik dan dialektika.
“Kami memandang podium akademik seharusnya menjadi forum ruang dialektika dan jujur mengenai kondisi bangsa, bukan panggung gimmick politik untuk “meninabobokan” mahasiswa,” kata Yatalathof dalam orasi pernyataannya yang diunggah dalam akun Instragram Pers Suara Mahasiswa UI @sumaui dikutip 19 Februari 2026.
“Untuk itu, kami mahasiswa UI menolak untuk diam pada pembungkaman dan akan selalu bersuara lantang terhadap penindasan, karena kami percaya bahwasanya mahasiswa merupakan pemuda-pemudi dengan keyakinan akan kebenaran, pemikiran yang tercerahkan, dan keteguhan hati dalam menghadapi kezaliman,” tambahnya.
Baca juga: Bos Tugu Insurance Edukasi Mahasiswa UI soal Manajemen Risiko dan Asuransi
Dalam pernyataannya, kata Yatalathof, mahasiswa juga menolak segala bentuk represivitas, termasuk yang disampaikan secara halus melalui narasi bantuan pendidikan. Menurutnya, kritik dan protes merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, sementara pendidikan adalah kewajiban negara sebagaimana diatur Pasal 31 UUD 1945.
“Kami akan tetap awas, tetap kritis, dan akan terus menjadi barisan terdepan dalam menjaga kebenaran substantif. Karena pada akhirnya, sejarah tidak akan mencatat mereka yang silau apalagi tunduk pada bantuan, melainkan mereka yang senantiasa objektif mengkritisi segala kebijakan untuk kebaikan bangsa,” ungkapnya. (*)
Poin Penting Jobstreet meluncurkan fitur Basic Talent Search yang memberi akses hingga 50 juta profil… Read More
Poin Penting Komisi XI DPR menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua OJK periode 2026–2031 setelah… Read More
Poin Penting Komisi XI DPR RI menetapkan lima anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031 setelah… Read More
Poin Penting Bank Aladin Syariah menargetkan pertumbuhan 9-11 persen pada 2026 dengan memperkuat layanan digital… Read More
Poin Penting BNI membuka layanan terbatas di 23 outlet pada 20 Maret 2026 dan 32… Read More
Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) menyelenggarakan acara buka bersama yang dihadiri oleh anggota sekaligus… Read More