Ilustrasi: Tampilan SLIK OJK lewat smartphone. (Foto: istimewa)
Jakarta – Sistem Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah kembali pulih, berdasarkan pantauan pagi ini (3/10) setelah sebelumnya mengalami gangguan layanan sistem informasi.
Layanan sistem informasi OJK tersebut mengalami gangguan sejak pukul 18:30 WIB pada Senin (2/10), dimana hal tersebut telah dikonfirmasi oleh OJK melalui media sosial instagramnya yang tertulis “Pengumuman Gangguan Layanan Sistem Informasi”.
Baca juga: Mantap! OJK ‘Pasang Badan’ Melarang Kepala Daerah Main ‘Copot’ Direksi BPD
Dalam pengumuman tersebut, OJK menjelaskan bahwa, dengan adanya gangguan pada layanan sistem informasi tersebut, OJK juga langsung melakukan proses pemulihan.
“Sehubungan dengan adanya gangguan pada layanan sistem informasi OJK, bersama ini kami Informasikan bahwa sedang dilakukan proses pemulihan layanan. Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Terima kasih atas pengertiannya,” tulis pengumuman OJK, Senin. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More