Perbankan

Alhamdulilah! Pasca BSI Offline, Bank Konvensional Diusulkan Pemprov Aceh Boleh Beroperasi Lagi

Jakarta – Pemerintah Provinsi Aceh sepakat merevisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), di mana salah satu poin dalam revisi tersebut memungkinkan bank konvensional beroperasi kembali di bumi ‘Serambi Mekah’.

“Pemerintah Aceh sepakat atas rencana revisi Qanun LKS yang tengah bergulir di DPRA,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, dikutip Senin, 22 Mei 2023.

Surat revisi Qanun LKS yang ditandatangani langsung Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki sendiri telah dikirim ke DPR Aceh pada 26 Oktober 2022 lalu. 

Diakuinya, kesepakatan revisi Qanun LKS berdasarkan aspirasi masyarakat, terutama pelaku dunia usaha yang disampaikan kepada sebagian Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Lalu, dikaji dan analisa Kembali terhadap dinamika dan problematika pelaksanaan qanun LKS tersebut.

Apalagi, menyusul gangguan layanan ATM dan mobile banking milik PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) yang terjadi hampir sepekan, sehingga membuat roda perekonomian di Aceh nyaris lumpuh kala itu.

Kondisi ini menjadi referensi bagi legislatif untuk menyempurnakan penerapan Qanun LKS. Termasuk mengkaji kompensasi dari setiap potensi merugikan nasabah yang selama ini luput dalam qanun tersebut.

“Kita membuka kembali peluang bagi perbankan konvensional untuk kembali beroperasi di Aceh,” jelasnya.

Menurutnya, hingga saat ini infrastruktur perbankan syariah belum mampu menjawab dinamika dan problematika sosial ekonomi, utamanya menyangkut dengan realitas transaksi keuangan berskala nasional dan internasional bagi pelaku usaha di Aceh.

“Pro kontra menjadi hal umrah, meski begitu mari kita beri waktu kepada DPRA sebagai perwakilan masyarakat Aceh untuk menganalisa dan evaluasi terhadap penyempurnaan Qanus LKS,” terangnya.

Diketahui, Qanun nomor 11 tahun 2018 berlaku sejak 4 Januari 2019. Dalam aturan tersebut tertulis bahwa lembaga keuangan di Aceh wajib menyesuaikan dengan aturan tersebut paling lambat 3 tahun sejak diundangkan.

Sebelumnya, Pemda Aceh sempat membahas relaksasi bagi bank konvensional untuk bisa beroperasi hingga tahun 2026. Namun, akhirnya pada 2021 mengharuskan seluruh bank konvensional berhenti memberikan layanan di wilayah Aceh. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

IHSG Masih Lanjut Dibuka Turun 0,56 Persen ke Level 7.098

Poin Penting IHSG dibuka melemah 0,54 persen ke level 7.098 pada awal perdagangan Senin (16/3).… Read More

46 mins ago

IHSG Awal Pekan Masih Berpotensi Melemah, Ini Katalis Penggeraknya

Poin Penting IHSG diprediksi melanjutkan pelemahan dengan level support 6.865–7.000 dan resistance 7.275–7.410. Sentimen negatif… Read More

2 hours ago

PMI 53,8: Sirkus Musiman yang Dipuji Purbaya di Istana Sebagai Mukjizat

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa minggu… Read More

6 hours ago

Pergerakan Saham Indeks INFOBANK15 di Tengah Koreksi IHSG

Poin Penting IHSG turun 3,05% pada penutupan perdagangan 13 Maret 2026 ke level 7.137,21, diikuti… Read More

18 hours ago

Banyak Orang Indonesia Gagal Menabung karena Pola Keuangan Salah, Ini Solusinya

Poin Penting Banyak orang Indonesia gagal menabung karena pola keuangan yang keliru: penghasilan naik, pengeluaran… Read More

18 hours ago

Berikut 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 5,91% pada periode 9-13 Maret 2026 ke level 7.137,21, sementara kapitalisasi… Read More

18 hours ago