Perbankan

Alhamdulilah! Pasca BSI Offline, Bank Konvensional Diusulkan Pemprov Aceh Boleh Beroperasi Lagi

Jakarta – Pemerintah Provinsi Aceh sepakat merevisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), di mana salah satu poin dalam revisi tersebut memungkinkan bank konvensional beroperasi kembali di bumi ‘Serambi Mekah’.

“Pemerintah Aceh sepakat atas rencana revisi Qanun LKS yang tengah bergulir di DPRA,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, dikutip Senin, 22 Mei 2023.

Surat revisi Qanun LKS yang ditandatangani langsung Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki sendiri telah dikirim ke DPR Aceh pada 26 Oktober 2022 lalu. 

Diakuinya, kesepakatan revisi Qanun LKS berdasarkan aspirasi masyarakat, terutama pelaku dunia usaha yang disampaikan kepada sebagian Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Lalu, dikaji dan analisa Kembali terhadap dinamika dan problematika pelaksanaan qanun LKS tersebut.

Apalagi, menyusul gangguan layanan ATM dan mobile banking milik PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) yang terjadi hampir sepekan, sehingga membuat roda perekonomian di Aceh nyaris lumpuh kala itu.

Kondisi ini menjadi referensi bagi legislatif untuk menyempurnakan penerapan Qanun LKS. Termasuk mengkaji kompensasi dari setiap potensi merugikan nasabah yang selama ini luput dalam qanun tersebut.

“Kita membuka kembali peluang bagi perbankan konvensional untuk kembali beroperasi di Aceh,” jelasnya.

Menurutnya, hingga saat ini infrastruktur perbankan syariah belum mampu menjawab dinamika dan problematika sosial ekonomi, utamanya menyangkut dengan realitas transaksi keuangan berskala nasional dan internasional bagi pelaku usaha di Aceh.

“Pro kontra menjadi hal umrah, meski begitu mari kita beri waktu kepada DPRA sebagai perwakilan masyarakat Aceh untuk menganalisa dan evaluasi terhadap penyempurnaan Qanus LKS,” terangnya.

Diketahui, Qanun nomor 11 tahun 2018 berlaku sejak 4 Januari 2019. Dalam aturan tersebut tertulis bahwa lembaga keuangan di Aceh wajib menyesuaikan dengan aturan tersebut paling lambat 3 tahun sejak diundangkan.

Sebelumnya, Pemda Aceh sempat membahas relaksasi bagi bank konvensional untuk bisa beroperasi hingga tahun 2026. Namun, akhirnya pada 2021 mengharuskan seluruh bank konvensional berhenti memberikan layanan di wilayah Aceh. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Lewat AKSes KSEI, OJK Dorong Transparansi dan Pengawasan Pasar Modal

Poin Penting OJK mendorong keterbukaan informasi pasar modal melalui sistem pelaporan elektronik AKSes KSEI dan… Read More

2 hours ago

Penjualan Emas BSI Tembus 2,18 Ton, Mayoritas Pembelinya Gen Z dan Milenial

Poin Penting Penjualan emas BSI tembus 2,18 ton hingga Desember 2025, dengan jumlah nasabah bullion… Read More

2 hours ago

Transaksi Syariah Card Melonjak 48 Persen, Ini Penopangnya

Poin Penting Transaksi Syariah Card Bank Mega Syariah melonjak 48% pada Desember 2025 dibandingkan rata-rata… Read More

2 hours ago

Purbaya Siapkan Jurus Baru Berantas Rokok Ilegal, Apa Itu?

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tengah membahas penambahan satu lapisan cukai rokok untuk memberi… Read More

2 hours ago

Permata Bank Mulai Kembangkan Produk Paylater

Poin Penting Permata Bank mulai mengkaji pengembangan produk BNPL/paylater, seiring kebijakan terbaru regulator, namun belum… Read More

2 hours ago

OJK Gandeng Bareskrim Polri Tangani Kasus Penipuan Sektor Keuangan

Poin Penting OJK menyiapkan aturan pengawasan finfluencer yang ditargetkan rampung pertengahan 2026, dengan fokus pada… Read More

3 hours ago