Perbankan

Alhamdulilah! Pasca BSI Offline, Bank Konvensional Diusulkan Pemprov Aceh Boleh Beroperasi Lagi

Jakarta – Pemerintah Provinsi Aceh sepakat merevisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), di mana salah satu poin dalam revisi tersebut memungkinkan bank konvensional beroperasi kembali di bumi ‘Serambi Mekah’.

“Pemerintah Aceh sepakat atas rencana revisi Qanun LKS yang tengah bergulir di DPRA,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, dikutip Senin, 22 Mei 2023.

Surat revisi Qanun LKS yang ditandatangani langsung Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki sendiri telah dikirim ke DPR Aceh pada 26 Oktober 2022 lalu. 

Diakuinya, kesepakatan revisi Qanun LKS berdasarkan aspirasi masyarakat, terutama pelaku dunia usaha yang disampaikan kepada sebagian Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Lalu, dikaji dan analisa Kembali terhadap dinamika dan problematika pelaksanaan qanun LKS tersebut.

Apalagi, menyusul gangguan layanan ATM dan mobile banking milik PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) yang terjadi hampir sepekan, sehingga membuat roda perekonomian di Aceh nyaris lumpuh kala itu.

Kondisi ini menjadi referensi bagi legislatif untuk menyempurnakan penerapan Qanun LKS. Termasuk mengkaji kompensasi dari setiap potensi merugikan nasabah yang selama ini luput dalam qanun tersebut.

“Kita membuka kembali peluang bagi perbankan konvensional untuk kembali beroperasi di Aceh,” jelasnya.

Menurutnya, hingga saat ini infrastruktur perbankan syariah belum mampu menjawab dinamika dan problematika sosial ekonomi, utamanya menyangkut dengan realitas transaksi keuangan berskala nasional dan internasional bagi pelaku usaha di Aceh.

“Pro kontra menjadi hal umrah, meski begitu mari kita beri waktu kepada DPRA sebagai perwakilan masyarakat Aceh untuk menganalisa dan evaluasi terhadap penyempurnaan Qanus LKS,” terangnya.

Diketahui, Qanun nomor 11 tahun 2018 berlaku sejak 4 Januari 2019. Dalam aturan tersebut tertulis bahwa lembaga keuangan di Aceh wajib menyesuaikan dengan aturan tersebut paling lambat 3 tahun sejak diundangkan.

Sebelumnya, Pemda Aceh sempat membahas relaksasi bagi bank konvensional untuk bisa beroperasi hingga tahun 2026. Namun, akhirnya pada 2021 mengharuskan seluruh bank konvensional berhenti memberikan layanan di wilayah Aceh. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Cek! Begini Gerak Saham Indeks INFOBANK15 Selama Sepekan

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Jumat lalu (14/3) kembali ditutup merosot… Read More

3 hours ago

Berikut 5 Saham Penyebab IHSG Loyo dalam Sepekan

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada pekan 10-14 Maret 2025 mengalami penurunan sebesar… Read More

3 hours ago

Angkutan Lebaran 2025, KCIC Siapkan 808 Ribu Kursi untuk Penumpang Whoosh

Jakarta - Menyambut masa angkutan Lebaran 2025, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menyiapkan layanan… Read More

8 hours ago

Artajasa Dorong QRIS Tap NFC jadi Metode Pembayaran Berskala Internasional

Jakarta - Bank Indonesia (BI) resmi meresmikan instrumen pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS)… Read More

8 hours ago

IHSG Sepekan Ambles 1,81 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp11.235 Triliun

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan data perdagangan saham pada pekan ini, dari… Read More

8 hours ago

Dorong Transaksi Non Tunai, Bank DKI Gelar “Jakarta Berkah”

Jakarta – Bank DKI hadirkan acara spesial Ramadan bertajuk Jakarta Berkah di Anjungan Sarinah Jakarta.… Read More

8 hours ago