Perbankan

Alhamdulilah! Pasca BSI Offline, Bank Konvensional Diusulkan Pemprov Aceh Boleh Beroperasi Lagi

Jakarta – Pemerintah Provinsi Aceh sepakat merevisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), di mana salah satu poin dalam revisi tersebut memungkinkan bank konvensional beroperasi kembali di bumi ‘Serambi Mekah’.

“Pemerintah Aceh sepakat atas rencana revisi Qanun LKS yang tengah bergulir di DPRA,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, dikutip Senin, 22 Mei 2023.

Surat revisi Qanun LKS yang ditandatangani langsung Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki sendiri telah dikirim ke DPR Aceh pada 26 Oktober 2022 lalu. 

Diakuinya, kesepakatan revisi Qanun LKS berdasarkan aspirasi masyarakat, terutama pelaku dunia usaha yang disampaikan kepada sebagian Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Lalu, dikaji dan analisa Kembali terhadap dinamika dan problematika pelaksanaan qanun LKS tersebut.

Apalagi, menyusul gangguan layanan ATM dan mobile banking milik PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) yang terjadi hampir sepekan, sehingga membuat roda perekonomian di Aceh nyaris lumpuh kala itu.

Kondisi ini menjadi referensi bagi legislatif untuk menyempurnakan penerapan Qanun LKS. Termasuk mengkaji kompensasi dari setiap potensi merugikan nasabah yang selama ini luput dalam qanun tersebut.

“Kita membuka kembali peluang bagi perbankan konvensional untuk kembali beroperasi di Aceh,” jelasnya.

Menurutnya, hingga saat ini infrastruktur perbankan syariah belum mampu menjawab dinamika dan problematika sosial ekonomi, utamanya menyangkut dengan realitas transaksi keuangan berskala nasional dan internasional bagi pelaku usaha di Aceh.

“Pro kontra menjadi hal umrah, meski begitu mari kita beri waktu kepada DPRA sebagai perwakilan masyarakat Aceh untuk menganalisa dan evaluasi terhadap penyempurnaan Qanus LKS,” terangnya.

Diketahui, Qanun nomor 11 tahun 2018 berlaku sejak 4 Januari 2019. Dalam aturan tersebut tertulis bahwa lembaga keuangan di Aceh wajib menyesuaikan dengan aturan tersebut paling lambat 3 tahun sejak diundangkan.

Sebelumnya, Pemda Aceh sempat membahas relaksasi bagi bank konvensional untuk bisa beroperasi hingga tahun 2026. Namun, akhirnya pada 2021 mengharuskan seluruh bank konvensional berhenti memberikan layanan di wilayah Aceh. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

10 hours ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

12 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

12 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

15 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

20 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

21 hours ago