Perbankan

Alhamdulilah! Pasca BSI Offline, Bank Konvensional Diusulkan Pemprov Aceh Boleh Beroperasi Lagi

Jakarta – Pemerintah Provinsi Aceh sepakat merevisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), di mana salah satu poin dalam revisi tersebut memungkinkan bank konvensional beroperasi kembali di bumi ‘Serambi Mekah’.

“Pemerintah Aceh sepakat atas rencana revisi Qanun LKS yang tengah bergulir di DPRA,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, dikutip Senin, 22 Mei 2023.

Surat revisi Qanun LKS yang ditandatangani langsung Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki sendiri telah dikirim ke DPR Aceh pada 26 Oktober 2022 lalu. 

Diakuinya, kesepakatan revisi Qanun LKS berdasarkan aspirasi masyarakat, terutama pelaku dunia usaha yang disampaikan kepada sebagian Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Lalu, dikaji dan analisa Kembali terhadap dinamika dan problematika pelaksanaan qanun LKS tersebut.

Apalagi, menyusul gangguan layanan ATM dan mobile banking milik PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) yang terjadi hampir sepekan, sehingga membuat roda perekonomian di Aceh nyaris lumpuh kala itu.

Kondisi ini menjadi referensi bagi legislatif untuk menyempurnakan penerapan Qanun LKS. Termasuk mengkaji kompensasi dari setiap potensi merugikan nasabah yang selama ini luput dalam qanun tersebut.

“Kita membuka kembali peluang bagi perbankan konvensional untuk kembali beroperasi di Aceh,” jelasnya.

Menurutnya, hingga saat ini infrastruktur perbankan syariah belum mampu menjawab dinamika dan problematika sosial ekonomi, utamanya menyangkut dengan realitas transaksi keuangan berskala nasional dan internasional bagi pelaku usaha di Aceh.

“Pro kontra menjadi hal umrah, meski begitu mari kita beri waktu kepada DPRA sebagai perwakilan masyarakat Aceh untuk menganalisa dan evaluasi terhadap penyempurnaan Qanus LKS,” terangnya.

Diketahui, Qanun nomor 11 tahun 2018 berlaku sejak 4 Januari 2019. Dalam aturan tersebut tertulis bahwa lembaga keuangan di Aceh wajib menyesuaikan dengan aturan tersebut paling lambat 3 tahun sejak diundangkan.

Sebelumnya, Pemda Aceh sempat membahas relaksasi bagi bank konvensional untuk bisa beroperasi hingga tahun 2026. Namun, akhirnya pada 2021 mengharuskan seluruh bank konvensional berhenti memberikan layanan di wilayah Aceh. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Ini Plus Minus Implementasi Demutualisasi BEI

Poin Penting Rencana demutualisasi BEI yang ditargetkan rampung kuartal I 2026 dinilai terlalu agresif dan… Read More

3 hours ago

DPR Soroti Konten Sensasional Jadi Pintu Masuk Judi Online

Poin Penting DPR menilai konten digital berjudul sensasional menjadi pintu masuk masyarakat ke praktik judi… Read More

4 hours ago

Program Gentengisasi Prabowo, Menkeu Purbaya Proyeksi Anggaran Tak Sampai Rp1 T

Poin Penting Menkeu Purbaya memproyeksikan anggaran program gentengisasi sekitar Rp1 triliun, bersumber dari dana cadangan… Read More

5 hours ago

Fundamental Kokoh, Bank BPD Bali Catatkan Pertumbuhan Positif dan Rasio Keuangan Sehat

Poin Penting Bank BPD Bali mencatat laba bersih Rp1,10 triliun (tumbuh 25,39 persen yoy), aset… Read More

5 hours ago

Demutualization of the IDX, a “Bloodless” Coup Three OJK Commissioner Resign Honourably

By: Eko B. Supriyanto, Editor-in-Chief of Infobank Three commissioners of the Financial Services Authority (OJK)… Read More

5 hours ago

Danantara Dukung Reformasi Pasar Modal dan Kebijakan Free Float OJK, Ini Alasannya

Poin Penting Danantara menyatakan dukungan penuh terhadap reformasi pasar modal yang digulirkan OJK, termasuk kebijakan… Read More

6 hours ago