Market Update

Alert! BEI Lakukan Trading Halt usai IHSG Ambles 8 Persen

Poin Penting

  • BEI melakukan trading halt pada pukul 13.43 WIB setelah IHSG anjlok hingga 8 persen
  • Pelemahan IHSG dipicu keputusan MSCI membekukan sementara perlakuan indeks saham Indonesia, terkait isu free float dan aksesibilitas pasar.
  • Perdagangan kembali dibuka pukul 14.13 WIB, dengan trading halt dilakukan untuk menjaga perdagangan tetap teratur, wajar, dan efisien sesuai regulasi BEI.

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan trading halt atau menghentikan sementara perdagangan sistem perdagangan pada pukul 13.43 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS), setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) merosot 8 persen.

Pelemahan IHSG tersebut imbas dari indeks global MSCI yang memutuskan membekukan sementara perlakuan indeks untuk saham-saham Indonesia, menyusul kekhawatiran atas isu free float dan aksesibilitas pasar.

Baca juga: MSCI Bikin IHSG Rontok Hampir 8 Persen, Begini Respons BEI
Baca juga: Koreksi Tajam IHSG Buka Babak Baru Investasi Berbasis Fundamental

“Perdagangan akan dilanjutkan pada pukul 14:13:13 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan,” ucap Kautsar Primadi Nurahmad, Sekretaris Perusahaan BEI, dalam keterangan resmi di Jakarta, 28 Januari 2026.

Adapun, BEI melakukan upaya ini dalam rangka menjaga perdagangan saham agar senantiasa teratur, wajar, dan efisien sesuai dengan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan diatur lebih lanjut pada Surat Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00002/BEI/04-2025.

Berikut ketentuan trading halt saat ini:

  1. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8 persen.
  2. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen.
  3. Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20 persen dengan ketentuan sebagai berikut: Sampai akhir sesi perdagangan; atau lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Ekspansi di RI, DBS Fasilitasi Pembiayaan Sindikasi Zhongce Rubber USD100 Juta

Poin Penting DBS fasilitasi pembiayaan sindikasi USD 100 juta untuk mendukung ekspansi Zhongce Rubber Group… Read More

3 mins ago

Marak Judol dan Pinjol Ilegal, Komisi I DPR Minta Komdigi Tindak Tegas

Poin Penting Komisi I DPR prihatin maraknya judol dan pinjol ilegal yang menjerat masyarakat kecil,… Read More

12 mins ago

Lewat Ajang Ini, J Trust Bank Perkuat Branding dan Ekspansi Pasar Premium

Poin Penting J Trust Bank menjadi sponsor utama Indonesia Women’s Open 2026 sebagai strategi penguatan… Read More

1 hour ago

Ini 3 Pesan Penting Bos BI dari Peluncuran Laporan Perekonomian Indonesia 2025

Poin Penting BI sampaikan tiga pesan utama LPI 2025, yaitu optimisme, komitmen, dan sinergi (OKS)… Read More

2 hours ago

IHSG Ditutup Lanjut Merosot 7,34 Persen ke 8.321, Seluruh Sektor Masuk Zona Merah

Poin Penting IHSG sesi I ditutup anjlok 7,34 persen ke level 8.321, bahkan sempat menyentuh… Read More

2 hours ago

MSCI Guncang IHSG, Ini yang Bakal Dilakukan BEI

Poin Penting BEI, SRO, dan OJK memperkuat koordinasi dengan MSCI sebagai tindak lanjut masukan MSCI… Read More

2 hours ago