Ekonomi dan Bisnis

Alasan Telkom Spin Off Bisnis Serat Optik Senilai Rp35,78 Triliun

Poin Penting

  • Telkom menandatangani Conditional Spin-Off Agreement dengan Telkom Infra Fiber (TIF) senilai Rp35,78 triliun sebagai langkah restrukturisasi bisnis dan optimalisasi aset jaringan serat optik.
  • Spin-off dilakukan untuk memperkuat fokus bisnis, meningkatkan efisiensi operasional, serta mendorong pemerataan digitalisasi nasional
  • Pasca transaksi, Telkom tetap menguasai 99,9999997 persen saham TIF, memastikan tidak ada dampak signifikan terhadap kondisi keuangan konsolidasi.

Jakarta – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) resmi menandatangani Perjanjian Pemisahan Bersyarat (Conditional Spin-Off Agreement) dengan Telkom Infra Fiber (TIF) terkait restrukturisasi bisnis wholesale fiber connectivity pada 20 Oktober 2025.

Adapun nilai transaksi spin off tersebut mencapai Rp35,78 triliun, yang mencakup sebagian bisnis dan aset jaringan serat optik milik Telkom.

Langkah spin off tersebut diambil sebagai bagian dari strategi korporasi untuk memperkuat fokus bisnis, meningkatkan efisiensi operasional, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset jaringan fiber yang selama ini menjadi tulang punggung konektivitas digital nasional.

“Pemisahan ini merupakan bagian dari agenda transformasi Telkom untuk menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan dan memperkuat posisi kami sebagai penyedia infrastruktur konektivitas utama di Indonesia,” tulis manajemen Telkom dikutip dalam laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip 21 Okotober 2025.

Baca juga: Telkom Beberkan Peran Strategis Dukung Kopdes Merah Putih

Selain memperkuat portofolio bisnis, lanjut manajemen Telkom, restrukturisasi ini juga diharapkan mendorong pemerataan digitalisasi nasional, memperluas penetrasi fixed broadband, dan memastikan konektivitas di seluruh penjuru negeri.

Telkom Tetap Pengendali Penuh TIF

Pasca transaksi, Telkom tetap menjadi pengendali penuh atas TIF dengan komposisi kepemilikan saham sebesar 99,9999997 persen.

“Karena dilakukan antar entitas dalam grup yang sama, manajemen memastikan tidak ada dampak signifikan terhadap kondisi keuangan konsolidasi perseroan,” tulis Telkom.

Baca juga; Ada Tantangan Ini, Pendapatan Telkom (TLKM) Turun 3 Persen di Semester I 2025

Lebih jauh manajamen Telkom menjelaskan, spin off TIF merupakan transaksi material bagi perseroan
(sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha) serta merupakan transaksi afiliasi (sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan atau “POJK 42/2020”).

Namun, rencana transaksi tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

“Perseroan juga akan memperhatikan dan memenuhi kepatuhan serta kewajiban yang timbul berdasarkan peraturan-peraturan tersebut,” tutup Telkom. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

9 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

10 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

11 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

11 hours ago

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

21 hours ago

Muamalat DIN Dukung Momen Liburan Akhir Tahun 2025

Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More

22 hours ago