Garap Bisnis Digital Segmen Enterprise, Telkom Kerjasama dengan Cisco
Poin Penting
Jakarta – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) resmi menandatangani Perjanjian Pemisahan Bersyarat (Conditional Spin-Off Agreement) dengan Telkom Infra Fiber (TIF) terkait restrukturisasi bisnis wholesale fiber connectivity pada 20 Oktober 2025.
Adapun nilai transaksi spin off tersebut mencapai Rp35,78 triliun, yang mencakup sebagian bisnis dan aset jaringan serat optik milik Telkom.
Langkah spin off tersebut diambil sebagai bagian dari strategi korporasi untuk memperkuat fokus bisnis, meningkatkan efisiensi operasional, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset jaringan fiber yang selama ini menjadi tulang punggung konektivitas digital nasional.
“Pemisahan ini merupakan bagian dari agenda transformasi Telkom untuk menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan dan memperkuat posisi kami sebagai penyedia infrastruktur konektivitas utama di Indonesia,” tulis manajemen Telkom dikutip dalam laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip 21 Okotober 2025.
Baca juga: Telkom Beberkan Peran Strategis Dukung Kopdes Merah Putih
Selain memperkuat portofolio bisnis, lanjut manajemen Telkom, restrukturisasi ini juga diharapkan mendorong pemerataan digitalisasi nasional, memperluas penetrasi fixed broadband, dan memastikan konektivitas di seluruh penjuru negeri.
Pasca transaksi, Telkom tetap menjadi pengendali penuh atas TIF dengan komposisi kepemilikan saham sebesar 99,9999997 persen.
“Karena dilakukan antar entitas dalam grup yang sama, manajemen memastikan tidak ada dampak signifikan terhadap kondisi keuangan konsolidasi perseroan,” tulis Telkom.
Baca juga; Ada Tantangan Ini, Pendapatan Telkom (TLKM) Turun 3 Persen di Semester I 2025
Lebih jauh manajamen Telkom menjelaskan, spin off TIF merupakan transaksi material bagi perseroan
(sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha) serta merupakan transaksi afiliasi (sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan atau “POJK 42/2020”).
Namun, rencana transaksi tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
“Perseroan juga akan memperhatikan dan memenuhi kepatuhan serta kewajiban yang timbul berdasarkan peraturan-peraturan tersebut,” tutup Telkom. (*)
Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More
Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More
Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More
Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More
Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More
Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More