Keuangan

Alasan OJK Tetapkan Batas Maksimum 85 Persen Kepemilikan Asing Pindar

Poin Penting

  • OJK menetapkan batas kepemilikan asing maksimal 85 persen bagi penyelenggara pindar untuk menjaga keseimbangan kontribusi investor asing dan ruang bagi investor domestik.
  • Pengecualian diberikan bagi penyelenggara yang sudah memiliki kepemilikan asing di atas 85 persen sebelum aturan baru berlaku
  • OJK memperketat pengawasan dengan menilai rekam jejak manajemen, kepatuhan, dan mitigasi risiko.

Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman membeberkan alasan di balik penetapan batas maksimum kepemilikan asing pada penyelenggara pinjaman daring (pindar) di Tanah Air sebesar 85 persen dari modal disetor.

“Hal ini bertujuan memberikan kesempatan bagi investor asing berkontribusi pada pengembangan pindar, sekaligus tetap membuka ruang bagi investor domestik dalam pemenuhan kebutuhan permodalan penyelenggara pindar,” kata Agusman, dalam keterangannya, dikutip Selasa, 25 November 2025.

Menurutnya, pindar yang fokus pada pendanaan produktif tentunya memiliki peluang besar untuk mendapat dukungan kemitraan asing. 

Baca juga : HDIT Lepas Seluruh Saham di Bisnis Pindar, Segini Nilainya

Kata Agusman, hal ini untuk memastikan kelangsungan dan kepatuhan bisnis, partner lokal yang ideal adalah institusi yang berpengalaman, patuh terhadap regulasi, dan memahami ekosistem. 

“Perusahaan asing dianjurkan membangun kehadiran fisik dan tim lokal yang kuat, serta menerapkan tata kelola internal yang baik agar operasional berjalan secara berkelanjutan,” bebernya

Namun begitu, lanjut Agusman, bagi penyelenggara yang kepemilikan asingnya melebihi 85 persen sebelum POJK 40/2024 diberlakukan, maka diberikan pengecualian sepanjang tidak ada perubahan kepemilikan. 

“Jika terjadi perubahan kepemilikan, penyelenggara harus menyesuaikan batas kepemilikan asing maksimum 85 persen dalam kurun waktu tertentu,” jelasnya.

Selain dokumen formal, OJK juga menekankan rekam jejak manajemen, kepatuhan, integritas, dan mitigasi risiko sebagai kriteria penting. 

Baca juga : OJK Dukung Portal Tenaga Penagihan Pindar untuk Lindungi Konsumen Fintech

Untuk itu, OJK memperkuat pengawasan untuk memastikan penyelenggara pindar mematuhi ketentuan yang berlaku, mengelola risiko secara memadai, serta meningkatkan transparansi kepada investor dan pelindungan konsumen yang lebih baik.

Diketahui berdasarkan data OJK, pertumbuhan pendanaan dari pemberi dana (lender) asing kepada industri pindar di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun (year–on-year/yoy).

Per Juli 2025, outstanding pendanaan dari lender luar negeri meningkat sebesar 0,33 persen yoy dengan nominal tercatat sebesar Rp12,61 triliun. Namun, angka ini sedikit menyusut ketimbang bulan sebelumnya, atau Mei 2025 yang mencapai Rp13,09 triliun. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Dapat Restu Prabowo, Purbaya Mau Caplok dan Ubah PNM jadi Bank UMKM

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan pengambilalihan PNM dari BPI Danantara untuk dijadikan… Read More

1 hour ago

Rawan Kejahatan Siber, CIMB Niaga Perkuat Keamanan OCTO Biz dengan Sistem Berlapis

Poin Penting Keamanan OCTO Biz diperkuat dengan sistem berlapis termasuk enkripsi data, autentikasi pengguna, dan… Read More

2 hours ago

Permudah Akses Investasi, KB Bank Syariah Hadirkan Deposito iB Online

Poin Penting KB Bank Syariah menghadirkan layanan deposito digital melalui aplikasi BISA Mobile untuk memperluas… Read More

2 hours ago

Purbaya Lapor APBN Tekor Rp240,1 Triliun di Kuartal I 2026

Poin Penting Defisit APBN kuartal I 2026 mencapai Rp240,1 triliun (0,93 persen PDB), lebih tinggi… Read More

2 hours ago

Banggar DPR Tolak Pemangkasan Subsidi BBM di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Poin Penting: Ketua Banggar DPR menolak pengurangan subsidi BBM karena dinilai membebani masyarakat kecil. Penyesuaian… Read More

3 hours ago

Pemerintah Batasi Tiket Pesawat Naik 9-13 Persen, Gelontorkan Subsidi Rp2,6 T

Poin Penting Kenaikan tiket pesawat domestik dibatasi 9-13% untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah… Read More

3 hours ago