Keuangan

Alasan OJK Tetapkan Batas Maksimum 85 Persen Kepemilikan Asing Pindar

Poin Penting

  • OJK menetapkan batas kepemilikan asing maksimal 85 persen bagi penyelenggara pindar untuk menjaga keseimbangan kontribusi investor asing dan ruang bagi investor domestik.
  • Pengecualian diberikan bagi penyelenggara yang sudah memiliki kepemilikan asing di atas 85 persen sebelum aturan baru berlaku
  • OJK memperketat pengawasan dengan menilai rekam jejak manajemen, kepatuhan, dan mitigasi risiko.

Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman membeberkan alasan di balik penetapan batas maksimum kepemilikan asing pada penyelenggara pinjaman daring (pindar) di Tanah Air sebesar 85 persen dari modal disetor.

“Hal ini bertujuan memberikan kesempatan bagi investor asing berkontribusi pada pengembangan pindar, sekaligus tetap membuka ruang bagi investor domestik dalam pemenuhan kebutuhan permodalan penyelenggara pindar,” kata Agusman, dalam keterangannya, dikutip Selasa, 25 November 2025.

Menurutnya, pindar yang fokus pada pendanaan produktif tentunya memiliki peluang besar untuk mendapat dukungan kemitraan asing. 

Baca juga : HDIT Lepas Seluruh Saham di Bisnis Pindar, Segini Nilainya

Kata Agusman, hal ini untuk memastikan kelangsungan dan kepatuhan bisnis, partner lokal yang ideal adalah institusi yang berpengalaman, patuh terhadap regulasi, dan memahami ekosistem. 

“Perusahaan asing dianjurkan membangun kehadiran fisik dan tim lokal yang kuat, serta menerapkan tata kelola internal yang baik agar operasional berjalan secara berkelanjutan,” bebernya

Namun begitu, lanjut Agusman, bagi penyelenggara yang kepemilikan asingnya melebihi 85 persen sebelum POJK 40/2024 diberlakukan, maka diberikan pengecualian sepanjang tidak ada perubahan kepemilikan. 

“Jika terjadi perubahan kepemilikan, penyelenggara harus menyesuaikan batas kepemilikan asing maksimum 85 persen dalam kurun waktu tertentu,” jelasnya.

Selain dokumen formal, OJK juga menekankan rekam jejak manajemen, kepatuhan, integritas, dan mitigasi risiko sebagai kriteria penting. 

Baca juga : OJK Dukung Portal Tenaga Penagihan Pindar untuk Lindungi Konsumen Fintech

Untuk itu, OJK memperkuat pengawasan untuk memastikan penyelenggara pindar mematuhi ketentuan yang berlaku, mengelola risiko secara memadai, serta meningkatkan transparansi kepada investor dan pelindungan konsumen yang lebih baik.

Diketahui berdasarkan data OJK, pertumbuhan pendanaan dari pemberi dana (lender) asing kepada industri pindar di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun (year–on-year/yoy).

Per Juli 2025, outstanding pendanaan dari lender luar negeri meningkat sebesar 0,33 persen yoy dengan nominal tercatat sebesar Rp12,61 triliun. Namun, angka ini sedikit menyusut ketimbang bulan sebelumnya, atau Mei 2025 yang mencapai Rp13,09 triliun. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Purbaya Disebut Temukan Data Uang Jokowi Ribuan Triliun di Bank China, Kemenkeu: Hoaks!

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa informasi yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa… Read More

2 hours ago

Lewat AKSes KSEI, OJK Dorong Transparansi dan Pengawasan Pasar Modal

Poin Penting OJK mendorong keterbukaan informasi pasar modal melalui sistem pelaporan elektronik AKSes KSEI dan… Read More

4 hours ago

Penjualan Emas BSI Tembus 2,18 Ton, Mayoritas Pembelinya Gen Z dan Milenial

Poin Penting Penjualan emas BSI tembus 2,18 ton hingga Desember 2025, dengan jumlah nasabah bullion… Read More

4 hours ago

Transaksi Syariah Card Melonjak 48 Persen, Ini Penopangnya

Poin Penting Transaksi Syariah Card Bank Mega Syariah melonjak 48% pada Desember 2025 dibandingkan rata-rata… Read More

4 hours ago

Purbaya Siapkan Jurus Baru Berantas Rokok Ilegal, Apa Itu?

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tengah membahas penambahan satu lapisan cukai rokok untuk memberi… Read More

4 hours ago

Permata Bank Mulai Kembangkan Produk Paylater

Poin Penting Permata Bank mulai mengkaji pengembangan produk BNPL/paylater, seiring kebijakan terbaru regulator, namun belum… Read More

5 hours ago