Poin Penting
Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman membeberkan alasan di balik penetapan batas maksimum kepemilikan asing pada penyelenggara pinjaman daring (pindar) di Tanah Air sebesar 85 persen dari modal disetor.
“Hal ini bertujuan memberikan kesempatan bagi investor asing berkontribusi pada pengembangan pindar, sekaligus tetap membuka ruang bagi investor domestik dalam pemenuhan kebutuhan permodalan penyelenggara pindar,” kata Agusman, dalam keterangannya, dikutip Selasa, 25 November 2025.
Menurutnya, pindar yang fokus pada pendanaan produktif tentunya memiliki peluang besar untuk mendapat dukungan kemitraan asing.
Baca juga : HDIT Lepas Seluruh Saham di Bisnis Pindar, Segini Nilainya
Kata Agusman, hal ini untuk memastikan kelangsungan dan kepatuhan bisnis, partner lokal yang ideal adalah institusi yang berpengalaman, patuh terhadap regulasi, dan memahami ekosistem.
“Perusahaan asing dianjurkan membangun kehadiran fisik dan tim lokal yang kuat, serta menerapkan tata kelola internal yang baik agar operasional berjalan secara berkelanjutan,” bebernya
Namun begitu, lanjut Agusman, bagi penyelenggara yang kepemilikan asingnya melebihi 85 persen sebelum POJK 40/2024 diberlakukan, maka diberikan pengecualian sepanjang tidak ada perubahan kepemilikan.
“Jika terjadi perubahan kepemilikan, penyelenggara harus menyesuaikan batas kepemilikan asing maksimum 85 persen dalam kurun waktu tertentu,” jelasnya.
Selain dokumen formal, OJK juga menekankan rekam jejak manajemen, kepatuhan, integritas, dan mitigasi risiko sebagai kriteria penting.
Baca juga : OJK Dukung Portal Tenaga Penagihan Pindar untuk Lindungi Konsumen Fintech
Untuk itu, OJK memperkuat pengawasan untuk memastikan penyelenggara pindar mematuhi ketentuan yang berlaku, mengelola risiko secara memadai, serta meningkatkan transparansi kepada investor dan pelindungan konsumen yang lebih baik.
Diketahui berdasarkan data OJK, pertumbuhan pendanaan dari pemberi dana (lender) asing kepada industri pindar di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun (year–on-year/yoy).
Per Juli 2025, outstanding pendanaan dari lender luar negeri meningkat sebesar 0,33 persen yoy dengan nominal tercatat sebesar Rp12,61 triliun. Namun, angka ini sedikit menyusut ketimbang bulan sebelumnya, atau Mei 2025 yang mencapai Rp13,09 triliun. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Rencana demutualisasi BEI yang ditargetkan rampung kuartal I 2026 dinilai terlalu agresif dan… Read More
Poin Penting DPR menilai konten digital berjudul sensasional menjadi pintu masuk masyarakat ke praktik judi… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya memproyeksikan anggaran program gentengisasi sekitar Rp1 triliun, bersumber dari dana cadangan… Read More
Poin Penting Bank BPD Bali mencatat laba bersih Rp1,10 triliun (tumbuh 25,39 persen yoy), aset… Read More
By: Eko B. Supriyanto, Editor-in-Chief of Infobank Three commissioners of the Financial Services Authority (OJK)… Read More
Poin Penting Danantara menyatakan dukungan penuh terhadap reformasi pasar modal yang digulirkan OJK, termasuk kebijakan… Read More