Keuangan

Alasan OJK Tetapkan Batas Maksimum 85 Persen Kepemilikan Asing Pindar

Poin Penting

  • OJK menetapkan batas kepemilikan asing maksimal 85 persen bagi penyelenggara pindar untuk menjaga keseimbangan kontribusi investor asing dan ruang bagi investor domestik.
  • Pengecualian diberikan bagi penyelenggara yang sudah memiliki kepemilikan asing di atas 85 persen sebelum aturan baru berlaku
  • OJK memperketat pengawasan dengan menilai rekam jejak manajemen, kepatuhan, dan mitigasi risiko.

Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman membeberkan alasan di balik penetapan batas maksimum kepemilikan asing pada penyelenggara pinjaman daring (pindar) di Tanah Air sebesar 85 persen dari modal disetor.

“Hal ini bertujuan memberikan kesempatan bagi investor asing berkontribusi pada pengembangan pindar, sekaligus tetap membuka ruang bagi investor domestik dalam pemenuhan kebutuhan permodalan penyelenggara pindar,” kata Agusman, dalam keterangannya, dikutip Selasa, 25 November 2025.

Menurutnya, pindar yang fokus pada pendanaan produktif tentunya memiliki peluang besar untuk mendapat dukungan kemitraan asing. 

Baca juga : HDIT Lepas Seluruh Saham di Bisnis Pindar, Segini Nilainya

Kata Agusman, hal ini untuk memastikan kelangsungan dan kepatuhan bisnis, partner lokal yang ideal adalah institusi yang berpengalaman, patuh terhadap regulasi, dan memahami ekosistem. 

“Perusahaan asing dianjurkan membangun kehadiran fisik dan tim lokal yang kuat, serta menerapkan tata kelola internal yang baik agar operasional berjalan secara berkelanjutan,” bebernya

Namun begitu, lanjut Agusman, bagi penyelenggara yang kepemilikan asingnya melebihi 85 persen sebelum POJK 40/2024 diberlakukan, maka diberikan pengecualian sepanjang tidak ada perubahan kepemilikan. 

“Jika terjadi perubahan kepemilikan, penyelenggara harus menyesuaikan batas kepemilikan asing maksimum 85 persen dalam kurun waktu tertentu,” jelasnya.

Selain dokumen formal, OJK juga menekankan rekam jejak manajemen, kepatuhan, integritas, dan mitigasi risiko sebagai kriteria penting. 

Baca juga : OJK Dukung Portal Tenaga Penagihan Pindar untuk Lindungi Konsumen Fintech

Untuk itu, OJK memperkuat pengawasan untuk memastikan penyelenggara pindar mematuhi ketentuan yang berlaku, mengelola risiko secara memadai, serta meningkatkan transparansi kepada investor dan pelindungan konsumen yang lebih baik.

Diketahui berdasarkan data OJK, pertumbuhan pendanaan dari pemberi dana (lender) asing kepada industri pindar di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun (year–on-year/yoy).

Per Juli 2025, outstanding pendanaan dari lender luar negeri meningkat sebesar 0,33 persen yoy dengan nominal tercatat sebesar Rp12,61 triliun. Namun, angka ini sedikit menyusut ketimbang bulan sebelumnya, atau Mei 2025 yang mencapai Rp13,09 triliun. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

BNI Tawarkan Diskon Belanja Ramadhan hingga Rp70.000 di Berbagai Ritel Modern

Poin Penting BNI menghadirkan promo “Ramadan Berlomba Kebaikan Bersama BNI” dengan diskon belanja hingga Rp70.000.… Read More

7 mins ago

Sompo Indonesia Hadirkan Asuransi Mudik, Premi Mulai Rp15 Ribu

Poin Penting Sompo Indonesia mengingatkan perjalanan mudik Idulfitri memiliki berbagai risiko, sehingga perlu perlindungan sejak… Read More

47 mins ago

Angkot Puncak Bogor Libur 5 Hari saat Lebaran, Kompensasi Rp1 Juta Disalurkan via Bank BJB

Poin Penting Pemprov Jabar menghentikan operasional angkot di jalur Puncak selama lima hari pada periode… Read More

51 mins ago

8,12 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Poin Penting Hingga 15 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, DJP mencatat 8.125.023 SPT Tahunan PPh… Read More

1 hour ago

AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp7,87 Triliun, Rugi Terpangkas 15 Persen

Point Penting Pendapatan 2025 capai Rp7,87 triliun, sementara kerugian berhasil ditekan 15 persen dibandingkan tahun… Read More

2 hours ago

Jasamarga Trans Jawa Beri Diskon Tarif Tol 30 Persen Saat Lebaran 2026

Poin Penting PT Jasamarga Transjawa Tol memberlakukan diskon tarif tol sebesar 30 persen di ruas… Read More

2 hours ago