Alasan OJK Naikkan Batas ARB Jadi 15 Persen

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan alasan di balik kebijakan untuk menyesuaikan auto-reject bawah (ARB) di level 15 persen. Batas ARB yang diberlakukan sejak 8 April 2025 tersebut lebih tinggi jika dibandingkan batas ARB pada masa pandemi Covid-19 yang berada di angka 7 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, menuturkan penentuan batas ARB sebanyak 15 persen itu sudah melalui kajian yang mendalam dan merupakan pendekatan yang lebih seimbang antara perlindungan investor, serta efisiensi pasar.

“Tentunya tidak seperti saat pandemi di mana terdapat pembatasan-pembatasan ekonomi, saat ini kami melihat pasar lebih stabil dan juga lebih matang sehingga diperlukan ruang yang lebih luas untuk menjaga stabilitas harga dan juga likuiditas,” ucap Inarno dalam Konferensi Pers RDKB di Jakarta, 11 April 2025.

Baca juga: Bos OJK Ungkap Alasan Berikan Izin Buyback Saham Tanpa RUPS

Namun, Inarno belum dapat memastikan ketentuan ARB sebanyak 15 persen itu bakal berlangsung dalam rentang waktu berapa lama. Tetapi OJK, SRO (Self Regulatory Organization), dan para pelaku pasar akan terus memantau secara berkala efektivitas dari pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Dalam hal volatilitas dan juga tekanan di pasar saham sudah mulai berkurang dan juga didukung oleh data fundamental yang baik tentunya OJK akan mempertimbangkan dengan seksama sebelum dilakukan penyesuaian terhadap kebijakan tersebut,” imbuhnya.

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengubah ketentuan batas penghentian perdagangan sementara atau trading halt, yakni hingga 8 persen dan menyesuaikan batas Auto Rejection Bawah (ARB) sebanyak 15 persen.

Baca juga: 21 Emiten Siap Buyback Saham Tanpa RUPS, Nilainya Hampir Rp15 Triliun

Perubahan ketentuan trading halt merupakan upaya untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam menentukan strategi investasi, sementara batas ARB bertujuan untuk menjaga volatilitas pasar dan memastikan pelindungan investor.

Ketentuan tersebut tertuang pada Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

1 hour ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

2 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

3 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

4 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

4 hours ago

Gita Wirjawan: Danantara Bakal Jadi Magnet WEF 2026

Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More

5 hours ago