Alasan OJK Naikkan Batas ARB Jadi 15 Persen

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan alasan di balik kebijakan untuk menyesuaikan auto-reject bawah (ARB) di level 15 persen. Batas ARB yang diberlakukan sejak 8 April 2025 tersebut lebih tinggi jika dibandingkan batas ARB pada masa pandemi Covid-19 yang berada di angka 7 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, menuturkan penentuan batas ARB sebanyak 15 persen itu sudah melalui kajian yang mendalam dan merupakan pendekatan yang lebih seimbang antara perlindungan investor, serta efisiensi pasar.

“Tentunya tidak seperti saat pandemi di mana terdapat pembatasan-pembatasan ekonomi, saat ini kami melihat pasar lebih stabil dan juga lebih matang sehingga diperlukan ruang yang lebih luas untuk menjaga stabilitas harga dan juga likuiditas,” ucap Inarno dalam Konferensi Pers RDKB di Jakarta, 11 April 2025.

Baca juga: Bos OJK Ungkap Alasan Berikan Izin Buyback Saham Tanpa RUPS

Namun, Inarno belum dapat memastikan ketentuan ARB sebanyak 15 persen itu bakal berlangsung dalam rentang waktu berapa lama. Tetapi OJK, SRO (Self Regulatory Organization), dan para pelaku pasar akan terus memantau secara berkala efektivitas dari pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Dalam hal volatilitas dan juga tekanan di pasar saham sudah mulai berkurang dan juga didukung oleh data fundamental yang baik tentunya OJK akan mempertimbangkan dengan seksama sebelum dilakukan penyesuaian terhadap kebijakan tersebut,” imbuhnya.

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengubah ketentuan batas penghentian perdagangan sementara atau trading halt, yakni hingga 8 persen dan menyesuaikan batas Auto Rejection Bawah (ARB) sebanyak 15 persen.

Baca juga: 21 Emiten Siap Buyback Saham Tanpa RUPS, Nilainya Hampir Rp15 Triliun

Perubahan ketentuan trading halt merupakan upaya untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam menentukan strategi investasi, sementara batas ARB bertujuan untuk menjaga volatilitas pasar dan memastikan pelindungan investor.

Ketentuan tersebut tertuang pada Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

DJP Luncurkan Coretax Form untuk SPT Nihil, Begini Cara Aksesnya

Poin Penting Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan Coretax Form untuk memudahkan pelaporan SPT Tahunan PPh… Read More

3 mins ago

Pemerintah Tarik Utang Baru Rp127,3 Triliun di Januari 2026

Poin Penting Pemerintah menarik utang baru Rp127,3 triliun per Januari 2026 (15,3 persen target APBN),… Read More

20 mins ago

Kasus Kredit Macet Sritex: Ketika Pasal Karet Jadi “Hantu” Bankir dan Hadang Denyut Nadi Ekonomi

Oleh Mikail Mo, Direktur Research dari The Asian Institute for Law, Economic and Capital Market… Read More

2 hours ago

BNI Ingatkan Nasabah Waspada Modus Phishing Jelang Lebaran

Poin Penting BNI mengingatkan lonjakan transaksi Ramadan dan pencairan THR meningkatkan risiko kejahatan siber, khususnya… Read More

4 hours ago

IHSG Dibuka Menguat 0,52 Persen ke Level 8.280

Poin Penting IHSG dibuka naik 0,52 persen ke 8.323,99 saat pembukaan, didominasi 282 saham menguat.… Read More

5 hours ago

Harga Emas Hari Ini (25/2): Galeri24 dan UBS Kompak Naik, Antam Anjlok

Poin Penting Harga emas Galeri24 di Pegadaian naik Rp22.000 menjadi Rp3.085.000 per gram pada 25… Read More

5 hours ago