Alasan OJK Naikkan Batas ARB Jadi 15 Persen

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan alasan di balik kebijakan untuk menyesuaikan auto-reject bawah (ARB) di level 15 persen. Batas ARB yang diberlakukan sejak 8 April 2025 tersebut lebih tinggi jika dibandingkan batas ARB pada masa pandemi Covid-19 yang berada di angka 7 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, menuturkan penentuan batas ARB sebanyak 15 persen itu sudah melalui kajian yang mendalam dan merupakan pendekatan yang lebih seimbang antara perlindungan investor, serta efisiensi pasar.

“Tentunya tidak seperti saat pandemi di mana terdapat pembatasan-pembatasan ekonomi, saat ini kami melihat pasar lebih stabil dan juga lebih matang sehingga diperlukan ruang yang lebih luas untuk menjaga stabilitas harga dan juga likuiditas,” ucap Inarno dalam Konferensi Pers RDKB di Jakarta, 11 April 2025.

Baca juga: Bos OJK Ungkap Alasan Berikan Izin Buyback Saham Tanpa RUPS

Namun, Inarno belum dapat memastikan ketentuan ARB sebanyak 15 persen itu bakal berlangsung dalam rentang waktu berapa lama. Tetapi OJK, SRO (Self Regulatory Organization), dan para pelaku pasar akan terus memantau secara berkala efektivitas dari pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Dalam hal volatilitas dan juga tekanan di pasar saham sudah mulai berkurang dan juga didukung oleh data fundamental yang baik tentunya OJK akan mempertimbangkan dengan seksama sebelum dilakukan penyesuaian terhadap kebijakan tersebut,” imbuhnya.

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengubah ketentuan batas penghentian perdagangan sementara atau trading halt, yakni hingga 8 persen dan menyesuaikan batas Auto Rejection Bawah (ARB) sebanyak 15 persen.

Baca juga: 21 Emiten Siap Buyback Saham Tanpa RUPS, Nilainya Hampir Rp15 Triliun

Perubahan ketentuan trading halt merupakan upaya untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam menentukan strategi investasi, sementara batas ARB bertujuan untuk menjaga volatilitas pasar dan memastikan pelindungan investor.

Ketentuan tersebut tertuang pada Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Survei Amar Bank Sebut 87 Persen Responden Alami Kenaikan Pengeluaran di Periode Lebaran

Poin Penting Survei Amar Bank terhadap 1.600 responden menunjukkan 87 persen masyarakat mengalami kenaikan pengeluaran… Read More

6 mins ago

Gerak Saham Bank Jumbo usai Investor Asing Lakukan Net Sell

Poin Penting Investor asing melakukan net sell besar pada saham bank jumbo, dipimpin BBCA Rp400,11… Read More

21 mins ago

BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,37 Persen di Februari 2026

Poin Penting Bank Indonesia mencatat kredit perbankan tumbuh 9,37 persen (yoy) pada Februari 2026, sedikit… Read More

39 mins ago

‘One Way’ Mudik 2026 Berlaku 18 Maret, Korlantas Terapkan Skema Nasional

Poin Penting One way mudik 2026 secara nasional direncanakan berlaku pada 18 Maret 2026 pukul… Read More

51 mins ago

BI Revisi Ke Bawah Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Dunia jadi 3,1 Persen di 2026

Poin Penting Bank Indonesia menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi global 2026 menjadi 3,1 persen dari sebelumnya… Read More

57 mins ago

Imbas Perang Timur Tengah, BI Tahan Suku Bunga Acuan 4,75 Persen di Maret 2026

Poin Penting Bank Indonesia menahan BI Rate di 4,75 persen pada Maret 2026, dengan suku… Read More

1 hour ago