Keuangan

Alasan OJK Ajukan Banding Putusan PTUN Terkait Pembatalan Izin Usaha Kresna Life

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyatakan telah mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terkait dengan pembatalan cabut izin usaha Kresna Life.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam Konferensi Pers RDKB OJK di Jakarta, 2 April 2024.

“Terkait dengan putusan PTUN Kresna Life, OJK mengajukan upaya hukum banding, di mana saat ini telah menyampaikan memori banding kepada PTUN Jakarta,” ucap Ogi.

Baca juga: Pencabutan Izin Usaha Kresna Life Dibatalkan PTUN, Bagaimana Nasib Tim Likuidasi?

Dalam upaya banding tersebut, Ogi menjelaskan kepada PTUN bahwa, Kresna Life sebelumnya telah diberikan waktu yang cukup untuk memenuhi ketentuan regulator sejak tahun 2019 sampai dengan proses pencabutan izin pada tahun 2023.

“Kemudian program sub ordinated loan (SOL) yang ditawarkan oleh Kresna Life sampai dengan batas waktu yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan terutama dengan tidak adanya akta nota riil. Ketidakjelasan program SOL yang tidak sesuai dengan ketentuan justru akan merugikan pihak pemegang polis atau nasabah,” imbuhnya.

Selain itu, Ogi menjelaskan bahwa, terdapat perbedaan perhitungan cadangan risk based capital (RBC) antara OJK dan Kresna Life, hal tersebut dikarenakan adanya salah satu produk Kresna Life yang diberikan garansi investasi namun tidak tercatat.

“Pembayaran klaim oleh Kresna Life sebesar Rp1,4 triliun tidak didukung bukti dan sumber pembayaran justru berasal dari Kresna Life itu sendiri bukan merupakan tambahan modal dari pemegang saham,” ujar Ogi.

Baca juga: Pengamat Sebut Putusan PTUN Terkait Kresna Life Bisa Menjadi Preseden Buruk

Adapun, pada 23 Februari 2024, PTUN Jakarta dengan nomor perkara 475/G/2023/PTUN.JKT membatalkan keputusan pencabutan izin usaha terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Atasan putusan tersebut, OJK bakal mengajukan banding.

Dalam hal ini, Ogi menegaskan, pencabutan izin Kresna Life sudah sesuai ketentuan yang berlaku dan akan mengajukan banding terhadap putusan PTUN Jakarta tersebut.

“Langkah banding akan ditempuh OJK demi melindungi konsumen dan kepentingan para pemegang polis asuransi jiwa tersebut,” kata Ogi dalam kesempatan lain. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Apakah Benar AS Keluar dari PBB? Cek Faktanya Berikut Ini

Poin Penting Kabar AS keluar dari PBB memicu tanda tanya publik, mengingat AS merupakan salah… Read More

2 hours ago

Kasus Dugaan Penipuan Kripto Jadi Sorotan, Polda Metro Jaya Turun Tangan

Poin Penting Investasi kripto kembali menjadi sorotan setelah adanya laporan dugaan penipuan yang dilayangkan ke… Read More

2 hours ago

4 WNI Dilaporkan Diculik Bajak Laut di Perairan Gabon Afrika

Poin Penting Kapal ikan IB FISH 7 diserang bajak laut di perairan Gabon, sembilan awak… Read More

3 hours ago

Pakar Apresiasi Peran Pertamina Capai Target Lifting Minyak APBN 2025

Poin Penting Produksi minyak Pertamina berhasil mencapai target APBN 2025 sebesar 605.000 barel per hari.… Read More

4 hours ago

Properti RI Berpeluang Booming Lagi pada 2026, Apa Penyebabnya?

Poin Penting Pertumbuhan ekonomi 2026 diproyeksikan naik hingga 5,5%, menjadi momentum kebangkitan sektor properti. Dengan… Read More

4 hours ago

AI Masuk Fase Baru pada 2026, Fondasi Data Jadi Penentu Utama

Poin Penting Fondasi data kuat krusial agar AI berdampak dan patuh regulasi. Standarisasi platform dan… Read More

7 hours ago