Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyatakan telah mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terkait dengan pembatalan cabut izin usaha Kresna Life.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam Konferensi Pers RDKB OJK di Jakarta, 2 April 2024.
“Terkait dengan putusan PTUN Kresna Life, OJK mengajukan upaya hukum banding, di mana saat ini telah menyampaikan memori banding kepada PTUN Jakarta,” ucap Ogi.
Baca juga: Pencabutan Izin Usaha Kresna Life Dibatalkan PTUN, Bagaimana Nasib Tim Likuidasi?
Dalam upaya banding tersebut, Ogi menjelaskan kepada PTUN bahwa, Kresna Life sebelumnya telah diberikan waktu yang cukup untuk memenuhi ketentuan regulator sejak tahun 2019 sampai dengan proses pencabutan izin pada tahun 2023.
“Kemudian program sub ordinated loan (SOL) yang ditawarkan oleh Kresna Life sampai dengan batas waktu yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan terutama dengan tidak adanya akta nota riil. Ketidakjelasan program SOL yang tidak sesuai dengan ketentuan justru akan merugikan pihak pemegang polis atau nasabah,” imbuhnya.
Selain itu, Ogi menjelaskan bahwa, terdapat perbedaan perhitungan cadangan risk based capital (RBC) antara OJK dan Kresna Life, hal tersebut dikarenakan adanya salah satu produk Kresna Life yang diberikan garansi investasi namun tidak tercatat.
“Pembayaran klaim oleh Kresna Life sebesar Rp1,4 triliun tidak didukung bukti dan sumber pembayaran justru berasal dari Kresna Life itu sendiri bukan merupakan tambahan modal dari pemegang saham,” ujar Ogi.
Baca juga: Pengamat Sebut Putusan PTUN Terkait Kresna Life Bisa Menjadi Preseden Buruk
Adapun, pada 23 Februari 2024, PTUN Jakarta dengan nomor perkara 475/G/2023/PTUN.JKT membatalkan keputusan pencabutan izin usaha terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Atasan putusan tersebut, OJK bakal mengajukan banding.
Dalam hal ini, Ogi menegaskan, pencabutan izin Kresna Life sudah sesuai ketentuan yang berlaku dan akan mengajukan banding terhadap putusan PTUN Jakarta tersebut.
“Langkah banding akan ditempuh OJK demi melindungi konsumen dan kepentingan para pemegang polis asuransi jiwa tersebut,” kata Ogi dalam kesempatan lain. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More