Poin Penting
Jakarta– Kebijakan tarif resiprokal global yang digulirkan Donald Trump resmi dibatalkan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat (MA AS) pada Jumat (20/02) waktu setempat. Putusan ini menjadi pukulan telak bagi agenda dagang agresif Trump yang selama ini menuai kontroversi luas.
Pemerintah Trump melontarkan kritik keras atas putusan MA itu, dengan menyebutnya “mengerikan” dan mengecam para hakim yang menolak kebijakan perdagangannya sebagai “orang bodoh”.
Tak tinggal diam, Trump juga langsung menetapkan tarif global baru sebesar 10 persen, dengan menggunakan sebuah aturan lama yang jarang digunakan, bernama “Section 122”.
Baca juga: Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah
Melansir BBC, dalam amar putusannya, MA AS menyatakan kebijakan tarif besar-besaran yang diterapkan Trump ke banyak negara melanggar konstitusi.
Trump dinilai tidak memiliki wewenang inheren untuk memberlakukan tarif secara sepihak terhadap negara mana pun.
Sebelumnya, Trump menggunakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977 sebagai dasar hukum.
Aturan tersebut memberi kewenangan kepada presiden untuk “mengatur” perdagangan sebagai respons atas keadaan darurat.
Namun, gelombang penolakan muncul dari pelaku usaha hingga sejumlah negara bagian AS. Mereka menggugat kebijakan tersebut karena dinilai membebani biaya impor secara mendadak dan berisiko mendorong lonjakan harga barang di pasar domestik.
Para penggugat menilai UU yang dipakai Trump sama sekali tidak menyebutkan kata “tarif”. Mereka juga menegaskan bahwa Kongres AS tidak pernah memberikan wewenang pajak kepada presiden, apalagi memberi “kuasa tanpa batas” untuk membatalkan perjanjian dagang dan aturan tarif yang sudah ada.
Ketua MA, John Roberts, dalam pendapatnya menyatakan:
“Ketika Kongres memberikan wewenang soal tarif, hal itu harus dilakukan dengan istilah yang sangat jelas dan batasan yang ketat. Jika Kongres memang berniat memberikan kekuasaan luar biasa untuk menetapkan tarif, mereka pasti akan mengatakannya secara tegas, seperti yang selalu mereka lakukan dalam aturan-aturan tarif lainnya,” jelasnya.
Putusan ini didukung oleh tiga hakim liberal serta dua hakim yang ditunjuk Trump, yakni Amy Coney Barrett dan Neil Gorsuch.
Sementara itu, tiga hakim konservatif—Clarence Thomas, Brett Kavanaugh, dan Samuel Alito—menyampaikan dissenting opinion.
Kavanaugh menyatakan bahwa pembatalan itu akan memaksa pemerintah AS mengembalikan miliaran dolar pendapatan tarif dan menimbulkan kekacauan administratif.
Baca juga: Prabowo-Trump Sepakati Tarif Resiprokal 19 Persen, Begini Pandangan Ekonom
Sengketa hukum ini berakar pada kebijakan pajak impor yang diluncurkan Trump tahun lalu terhadap barang-barang dari hampir seluruh negara di dunia.
Awalnya, tarif menyasar Meksiko, Kanada, dan Tiongkok, sebelum diperluas secara drastis ke puluhan mitra dagang pada April lalu.
Putusan MA ini menjadi preseden penting dalam batas kewenangan presiden AS dalam kebijakan perdagangan.
Di sisi lain, langkah cepat Trump menerapkan tarif baru 10 persem lewat “Section 122” mengindikasikan bahwa tensi perang dagang belum akan mereda dalam waktu dekat. (*)
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More
Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More
Poin Penting OJK dorong universal banking sebagai strategi memperdalam pasar keuangan dan memperluas peran bank… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar… Read More
Poin Penting Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mencatat premi asuransi umum 2025 hanya naik 4,8% menjadi… Read More
Poin Penting Klaim dibayar asuransi umum 2025 naik 4,1 persen menjadi Rp48,96 miliar; lonjakan tertinggi… Read More