Ilustrasi: Perang Hamas dan Israel dikabarkan disetop selama 5 hari/istimewa
Jakarta – Pihak Israel dan Hamas dikabarkan sudah menyepakati jeda pertempuran (tactical little pause) selama 5 hari untuk memfasilitasi pendistribusian bantuan dan keluarnya para sandera di Jalur Gaza.
Dinukil Reuters, kesepakatan hasil mediasi oleh Amerika Serikat itu tertuang dalam enam halaman poin. Di mana, akan dalam beberapa hari ke depan apabila tidak ada hambatan di waktu-waktu terakhir.
Diketahui, hasil kesepakatan tersebut melalui berbagai proses selama berminggu-minggu di Doha, Qatar dengan melibatkan Israel, Amerika Serikat, dan Hamas, yang secara tidak langsung diwakili oleh mediator Qatar.
Baca juga: Ramai Gerakan Boikot Produk Israel, Segini Perkiraan Kerugian Negara Yahudi
Dalam kesepakatan tersebut, kedua pihak yang terlibat konflik akan membekukan operasi selama 5 hari.
“50 sandera atau lebih dibebaskan dalam kelompok-kelompok kecil setiap 24 jam,” tulis laporan tersebut.
Saat ini, Hamas sendiri menyandera sekitar 240 warga Israel dalam serangan 7 Oktober di Israel yang menewaskan 1.200 orang.
Sebelumnya, Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu mengatakan bahwa Israel akan mempertimbangkan jeda pertempuran melawan Hamas.
Baca juga: Makin Brutal! Serangan Israel Tewaskan 3 Jurnalis di Gaza
Meski begitu, pihaknya tetap menolak seruan gencatan senjata meskipun tekanan Internasional meningkat.
“Selama jeda pertempuran, satu jam di sini dan satu jam di sana. Kita sudah pernah mengalami sebelumnya. Saya kira kita akan memeriksa kedaan agar bantuan kemanusiaan bisa masuk, atau para sandera kita, sandera individu, bisa pergi,” kata Netanyahu dilansir ABC News.
“Akan tetapi, tidak akan ada gencatan senjata secara umum,” tandasnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More
Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More
Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More
Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More
Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More
Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More