Moneter dan Fiskal

Alasan BI Guyur Insentif Likuiditas Sektor Properti

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melalui kebijakan insentif likuiditas makroprudensial (KLM) memberikan tambahan insentif kepada bank yang rajin menyalurkan kredit ke sektor prioritas yang mendorong pertumbuhan ekonomi. Salah satunya adalah sektor properti atau perumahan.

Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti mengatakan, secara historis jika ekonomi mulai menunjukkan pemulihan maka yang paling pertama tumbuh adalah dari sektor properti.

Jadi biasanya kalau ekonomi pulih itu yang bergerak pertama itu sektor properti. Jadi kami melihat sektor properti masih ada ruang tumbuh besar sehingga kita memberikan insentif,” ujar Destry dalam Seminar Nasional Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM), Rabu 4 Oktober 2023.

Baca juga: Bank Mau Dapat Insentif Likuiditas Penyaluran Kredit, Ini Sektor Pilihan BI

Destry menjelaskan, saat ini pertumbuhan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Indonesia mengalami ekspansi. Tercatat per Agustus 2023 KPR tumbuh 10 persen secara tahunan (yoy), bila dibandingkan dengan akhir 2022 yang sebesar 8,17 persen.

Dilihat dari sisi pangsa pasarnya, masyarakat yang didominasi oleh gen Y dan Z memilih untuk mengambil KPR dengan tipe rumah 21 dan 70 dengan harga dikisaran Rp500 juta.

Destry menambahkan, KPR merupakan kontributor tertinggi dari angka pertumbuhan tersebut, dengan generasi muda menjadi motor pertumbuhan kredit konsumsi, yaitu tumbuh secara tahunan sebesar 17,18 persen per Agustus 2023, di tengah tren penurunan kredit konsumsi pada generasi lainnya.

“Dengan demikian dari sisi permintaan, terdapat peluang pembiayaan perumahan yang didorong oleh peningkatan permintaan KPR dari populasi gen Z dan milenial, khususnya menyasar pada tipe rumah menengah dengan kisaran harga rumah kurang dari Rp500 juta,” jelasnya.

Baca juga: BI Jamin Kebijakan Insentif Likuiditas Tak Akan Ganggu Stabilitas Sistem Keuangan

Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) memperkuat stimulus kebijakan makroprudensial untuk mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan perbankan melalui implementasi Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) bagi Bank Umum Konvensional (BUK) dan Bank Umum Syariah (BUS)/Unit Usaha Syariah (UUS) yang akan berlaku sejak 1 Oktober 2023.

Kebijakan ini salah satunya menetapkan untuk menambah besaran total insentif, yaitu paling besar 4 persen (400 bps), atau meningkat dari sebelumnya paling besar 2,8 persen (280 bps). Maka ruang kelonggaran insentif likuiditas akan lebih besar lagi yaitu bisa mencapai Rp158,6 triliun. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Diikuti 6.470 Pelari, PLN Electric Run 2024 Ditarget Hindari Emisi Karbon hingga 14 ton CO2

Jakarta - Sebanyak 6.470 racepack telah diambil pelari yang berpartisipasi dalam PLN Electric Run 2024… Read More

4 hours ago

Segini Target OJK Buka Akses Produk dan Layanan Jasa Keuangan di BIK 2024

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membidik pencapaian Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2024 sekitar 8,7… Read More

4 hours ago

HUT ke-26, Bank Mandiri Hadirkan Inovasi Digital Adaptif dan Solutif untuk Siap Jadi Jawara Masa Depan

Jakarta - Merayakan usia ke-26, Bank Mandiri meluncurkan berbagai fitur dan layanan digital terbaru untuk… Read More

17 hours ago

KemenKopUKM Gandeng Surveyor Indonesia Verifikasi Status Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menunjuk PT Surveyor Indonesia, anggota Holding BUMN IDSurvey,… Read More

18 hours ago

Bijak Manfaatkan Produk Keuangan, Ini Pesan OJK kepada Gen Z

Balikpapan - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica… Read More

18 hours ago

Jurus OJK Perluas Akses Keuangan yang Bertanggung Jawab dan Produktif di Balikpapan

Balikpapan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperluas akses keuangan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan yang… Read More

19 hours ago