Moneter dan Fiskal

Alasan BI Guyur Insentif Likuiditas Sektor Properti

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melalui kebijakan insentif likuiditas makroprudensial (KLM) memberikan tambahan insentif kepada bank yang rajin menyalurkan kredit ke sektor prioritas yang mendorong pertumbuhan ekonomi. Salah satunya adalah sektor properti atau perumahan.

Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti mengatakan, secara historis jika ekonomi mulai menunjukkan pemulihan maka yang paling pertama tumbuh adalah dari sektor properti.

Jadi biasanya kalau ekonomi pulih itu yang bergerak pertama itu sektor properti. Jadi kami melihat sektor properti masih ada ruang tumbuh besar sehingga kita memberikan insentif,” ujar Destry dalam Seminar Nasional Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM), Rabu 4 Oktober 2023.

Baca juga: Bank Mau Dapat Insentif Likuiditas Penyaluran Kredit, Ini Sektor Pilihan BI

Destry menjelaskan, saat ini pertumbuhan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Indonesia mengalami ekspansi. Tercatat per Agustus 2023 KPR tumbuh 10 persen secara tahunan (yoy), bila dibandingkan dengan akhir 2022 yang sebesar 8,17 persen.

Dilihat dari sisi pangsa pasarnya, masyarakat yang didominasi oleh gen Y dan Z memilih untuk mengambil KPR dengan tipe rumah 21 dan 70 dengan harga dikisaran Rp500 juta.

Destry menambahkan, KPR merupakan kontributor tertinggi dari angka pertumbuhan tersebut, dengan generasi muda menjadi motor pertumbuhan kredit konsumsi, yaitu tumbuh secara tahunan sebesar 17,18 persen per Agustus 2023, di tengah tren penurunan kredit konsumsi pada generasi lainnya.

“Dengan demikian dari sisi permintaan, terdapat peluang pembiayaan perumahan yang didorong oleh peningkatan permintaan KPR dari populasi gen Z dan milenial, khususnya menyasar pada tipe rumah menengah dengan kisaran harga rumah kurang dari Rp500 juta,” jelasnya.

Baca juga: BI Jamin Kebijakan Insentif Likuiditas Tak Akan Ganggu Stabilitas Sistem Keuangan

Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) memperkuat stimulus kebijakan makroprudensial untuk mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan perbankan melalui implementasi Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) bagi Bank Umum Konvensional (BUK) dan Bank Umum Syariah (BUS)/Unit Usaha Syariah (UUS) yang akan berlaku sejak 1 Oktober 2023.

Kebijakan ini salah satunya menetapkan untuk menambah besaran total insentif, yaitu paling besar 4 persen (400 bps), atau meningkat dari sebelumnya paling besar 2,8 persen (280 bps). Maka ruang kelonggaran insentif likuiditas akan lebih besar lagi yaitu bisa mencapai Rp158,6 triliun. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

OJK Wanti-wanti “Ormas Galbay” dan Jual Beli STNK Only Tekan Industri Pembiayaan

Poin Penting OJK menegaskan peran penagihan penting menjaga stabilitas industri pembiayaan, namun wajib diatur rinci,… Read More

10 mins ago

Sidak Industri Baja, Purbaya Kejar Potensi Tunggakan Pajak Rp500 Miliar

Poin Penting Menkeu Purbaya sidak dua perusahaan baja di Tangerang yang diduga menghindari pembayaran PPN… Read More

12 mins ago

Bank Mandiri Catat Pembiayaan Berkelanjutan Rp316 Triliun Sepanjang 2025

Poin Penting Pembiayaan berkelanjutan Bank Mandiri mencapai Rp316 triliun pada 2025, tumbuh 8% yoy, terdiri… Read More

1 hour ago

Pembiayaan Multifinance 2025 Lesu, OJK Ungkap Biang Keroknya

Poin Penting Aset industri pembiayaan 2025 terkontraksi 0,01 persen, dengan pertumbuhan piutang hanya 0,61 persen,… Read More

1 hour ago

Dilantik jadi Wamenkeu, Juda Agung Ungkap Arahan Prabowo

Poin Penting Juda Agung resmi dilantik sebagai Wakil Menteri Keuangan, menggantikan Thomas Djiwandono yang menjadi… Read More

2 hours ago

APPI Beberkan Dampak Kekerasan Debt Collector dan Jual Beli STNK Only

Poin Penting Maraknya penagihan intimidatif berdampak pada kebijakan perusahaan pembiayaan, yang kini memperketat prinsip kehati-hatian… Read More

2 hours ago