Moneter dan Fiskal

Alasan BI Guyur Insentif Likuiditas Sektor Properti

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melalui kebijakan insentif likuiditas makroprudensial (KLM) memberikan tambahan insentif kepada bank yang rajin menyalurkan kredit ke sektor prioritas yang mendorong pertumbuhan ekonomi. Salah satunya adalah sektor properti atau perumahan.

Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti mengatakan, secara historis jika ekonomi mulai menunjukkan pemulihan maka yang paling pertama tumbuh adalah dari sektor properti.

Jadi biasanya kalau ekonomi pulih itu yang bergerak pertama itu sektor properti. Jadi kami melihat sektor properti masih ada ruang tumbuh besar sehingga kita memberikan insentif,” ujar Destry dalam Seminar Nasional Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM), Rabu 4 Oktober 2023.

Baca juga: Bank Mau Dapat Insentif Likuiditas Penyaluran Kredit, Ini Sektor Pilihan BI

Destry menjelaskan, saat ini pertumbuhan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Indonesia mengalami ekspansi. Tercatat per Agustus 2023 KPR tumbuh 10 persen secara tahunan (yoy), bila dibandingkan dengan akhir 2022 yang sebesar 8,17 persen.

Dilihat dari sisi pangsa pasarnya, masyarakat yang didominasi oleh gen Y dan Z memilih untuk mengambil KPR dengan tipe rumah 21 dan 70 dengan harga dikisaran Rp500 juta.

Destry menambahkan, KPR merupakan kontributor tertinggi dari angka pertumbuhan tersebut, dengan generasi muda menjadi motor pertumbuhan kredit konsumsi, yaitu tumbuh secara tahunan sebesar 17,18 persen per Agustus 2023, di tengah tren penurunan kredit konsumsi pada generasi lainnya.

“Dengan demikian dari sisi permintaan, terdapat peluang pembiayaan perumahan yang didorong oleh peningkatan permintaan KPR dari populasi gen Z dan milenial, khususnya menyasar pada tipe rumah menengah dengan kisaran harga rumah kurang dari Rp500 juta,” jelasnya.

Baca juga: BI Jamin Kebijakan Insentif Likuiditas Tak Akan Ganggu Stabilitas Sistem Keuangan

Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) memperkuat stimulus kebijakan makroprudensial untuk mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan perbankan melalui implementasi Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) bagi Bank Umum Konvensional (BUK) dan Bank Umum Syariah (BUS)/Unit Usaha Syariah (UUS) yang akan berlaku sejak 1 Oktober 2023.

Kebijakan ini salah satunya menetapkan untuk menambah besaran total insentif, yaitu paling besar 4 persen (400 bps), atau meningkat dari sebelumnya paling besar 2,8 persen (280 bps). Maka ruang kelonggaran insentif likuiditas akan lebih besar lagi yaitu bisa mencapai Rp158,6 triliun. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

5 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

5 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

6 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

10 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

19 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

20 hours ago