Ekonomi dan Bisnis

Alamak! Tarif Ojek Online Naik Juga jadi Segini

Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya resmi menaikan tarif ojek online (ojol) yang akan mulai berlaku pada 10 September 2022.

Keputusan naiknya tarif ojol tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatni mengungkapkan, bahwa penyesuaian tarif ojol ini dilakukan dalam rangka penyesuaian beberapa komponen biaya jasa seperti BBM yang naik, UMR, dan komponen-komponen penghitungan jasa lainnya.

“Untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan umr, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga bbm. Jadi, komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung,” ujarnya dikutip 7 September 2022.

Penetapan kenaikan tarif ojek online ini mulai berlaku pada tiga hari setelah adanya penetapan keputusan keniakan tarif ojek online. “Waktu pelaksanaan kenaikan ini dikasih waktu tiga hari dari tanggal penetapan keputusan, tiga hari aplikator segera menyesuaikan tarif ojol yang baru. itu untuk kenaikan ojol,” jelasnya.

Adapun, besaran tarif ojol ini dibagi tiga zona, yaitu Zona I yang meliputi Sumatera dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.000 km; batas atas sebesar Rp2.500/km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 – Rp10.000.

Zona II meliputi wilayah Jabodetabek besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.500/ km; tariff batas atas sebesar Rp2.800/km dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 – Rp11.200.

Sedangkan Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya; Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; serta Papua dan sekitarnya; tarif bawah sebesar Rp2.300/km; tarif batas atas sebesar Rp2.750/km; dan tariff minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 – Rp11.000. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Dilantik Besok, Segini Gaji dan Tunjangan Prabowo sebagai Presiden RI

Jakarta - Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan bakal dilantik pada… Read More

15 mins ago

Pelantikan Prabowo-Gibran: Bank DKI Sajikan 2 Panggung Hiburan, Ada Wali-Zumba Massal

Jakarta - Dalam rangka menyambut transisi kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Bank DKI… Read More

2 hours ago

Ini Dia Komitmen OJK untuk Stabilitas Sektor Jasa Keuangan

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan… Read More

15 hours ago

Sri Mulyani Perpanjang Insentif PPN 100 Persen untuk Sektor Perumahan

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan akan melanjutkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) 100 persen untuk sektor… Read More

16 hours ago

Hari Asuransi

Ketua Panitia Hari Asuransi 2024, Ronny Iskandar, menyampaikan “Tema dan tagline inidiangkat untuk menekankan pentingnya… Read More

16 hours ago

Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil di Tengah Pelonggaran Kebijakan Moneter, Ini Faktor Pendukungnya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut stabilitas sektor jasa keuangan nasional saat ini masih… Read More

16 hours ago