Bank Pundi; Dibidik Pemda Banten. (Foto: Dok. Infobank)
Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku masih menunggu Pemerintah Provinsi Banten mengajukan nama pemegang saham pengendali (PSP) terkait rencana akuisisi PT Bank Pundi Indonesia Tbk melalui PT Banten Global Development.
Pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK, Irwan Lubis di Jakarta, Rabu, 13 Januari 2016. Menurutnya, saat ini proses akuisisi Bank Pundi oleh Pemprov Banten berjalan normal dan sesuai aturan.
“Sejauh ini kami belum menerima pengajuan nama Pemegang Saham Pengendali Bank Pundi. Selanjutnya kami akan meneliti lebih lanjut dokumen-dokumen, dan melaksanakan fit and proper test,” ujarnya.
Lebih lanjut Irwan mengungkapkan, bahwa rencana pembentukan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten dengan mengakuisisi Bank Pundi sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 5/2013 tentang Pembentukan BPD Banten.
“Sudah ada Perda (Pemrov Banten) yang mengatakan tentang pembentukan bank. Di sini, Pemda Banten memilih pendirian bank baru atau akuisisi. Yang mereka minati adalah mengakuisisi Bank Pundi,” ucapnya.
Dia menilai, sejauh ini proses akuisisi yang dilakukan Pemprov Banten melalui PT BGD sudah berjalan sesuai aturan. “Badan hukum calon investor sudah jelas, dananya jelas, sumber dana juga jelas dan rencana bisnisnya pun jelas,” tutupnya. (*) Rezkiana Nisaputra
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More