Bank Pundi; Dibidik Pemda Banten. (Foto: Dok. Infobank)
Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku masih menunggu Pemerintah Provinsi Banten mengajukan nama pemegang saham pengendali (PSP) terkait rencana akuisisi PT Bank Pundi Indonesia Tbk melalui PT Banten Global Development.
Pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK, Irwan Lubis di Jakarta, Rabu, 13 Januari 2016. Menurutnya, saat ini proses akuisisi Bank Pundi oleh Pemprov Banten berjalan normal dan sesuai aturan.
“Sejauh ini kami belum menerima pengajuan nama Pemegang Saham Pengendali Bank Pundi. Selanjutnya kami akan meneliti lebih lanjut dokumen-dokumen, dan melaksanakan fit and proper test,” ujarnya.
Lebih lanjut Irwan mengungkapkan, bahwa rencana pembentukan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten dengan mengakuisisi Bank Pundi sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 5/2013 tentang Pembentukan BPD Banten.
“Sudah ada Perda (Pemrov Banten) yang mengatakan tentang pembentukan bank. Di sini, Pemda Banten memilih pendirian bank baru atau akuisisi. Yang mereka minati adalah mengakuisisi Bank Pundi,” ucapnya.
Dia menilai, sejauh ini proses akuisisi yang dilakukan Pemprov Banten melalui PT BGD sudah berjalan sesuai aturan. “Badan hukum calon investor sudah jelas, dananya jelas, sumber dana juga jelas dan rencana bisnisnya pun jelas,” tutupnya. (*) Rezkiana Nisaputra
Jakarta – PT Sompo Insurance Indonesia (Sompo Insurance) menggelar aksi “50 Second Challenges” sebagai bagian dari… Read More
Jakarta - Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat, menyambut baik… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat, pada pekan keempat April 2025, aliran modal asing masuk atau capital… Read More
Jakarta - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk sepakat mengangkat… Read More
Jakarta -- PT Bank Central Asia (BCA) Tbk memang juara. Tak hanya di kinerja bisnis,… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan Jumat, 25 April 2025 kembali… Read More