Moneter dan Fiskal

Akui Potongan Pajak THR Lebih Besar, DJP: Sesuai Ketentuan Internasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui bahwa potongan pajak penghasila (PPh) 21 karyawan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) lebih besar dibanding bulan lainnya. Hal ini seiring digunakannya metode penghitungan PPh 21 dengan Tarif Efektif Rata-Rata (TER).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan implementasi tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 beserta ketentuan turunannya yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.

“Kemarin banyak yang menanyakan apa benar THR pajaknya tinggi, berkali-kali lipat. Mungkin jawaban saya adalah memang menjadi lebih tinggi,” ujar Dwi dalam Media Briefing, dikutip, Selasa 2 April 2024.

Baca juga: Ingat! THR Kena Pajak, Segini Besarannya

Meski demikian, tambah Dwi, penghitungan PPh 21 karyawan menggunakan TER sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara internasional. Di mana negara yang sudah menerapkan penghitungan TER, maka potongan pajak akan lebih besar terhadap karyawan yang mendapatkan bonus atau tambahan penghasilan.

“Kenapa kita pakai TER? Karena ini sudah sesuai internasional best practice,” katanya.

Selain itu, penghitungan dengan menggunakan TER dilakukan dengan tujuan untuk mempermudah pemberi kerja untuk melakukan pemotongan pajak karyawan. Pemberi kerja hanya perlu menjumlahkan gaji dan THR lalu mengkalikan jumlah tersebut dengan tarif efektif bulanan yang tertera.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menambahkan bahwa besaran potongan pajak yang diterima oleh karyawan sepanjang tahun akan sama dengan mekanisme yang sebelumnya.

Bedanya pada ketentuan lama, yakni karyawan akan menerima potongan pajak yang lebih besar pada Desember, karena terdapat penghitungan kekurangan pembayaran pajak pada periode diterimanya THR.

Baca juga: Karyawan Masa Kerja Sebulan Sampai Setahun? Ini Aturan THR yang Diterima

Sementara dengan menggunakan penghitungan TER, karyawan berpotensi menerima potongan pajak penghasilan yang lebih rendah pada periode Desember, sebab pemotongan pajak untuk THR sudah dilakukan pada periode dibayarkannya THR.

“Nanti hitungan dalam setahun di Desember akan sama persis dengan skema lama, enggak ada bedanya,” jelas Yoga. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

15 mins ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

57 mins ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

1 hour ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

4 hours ago

Strategi Asuransi Tri Prakarta Perkuat Layanan bagi Nasabah

Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More

4 hours ago

Livin’ Fest 2025 Siap Digelar di Grand City Convex Surabaya, Catat Tanggalnya!

Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More

5 hours ago