Moneter dan Fiskal

Akui Potongan Pajak THR Lebih Besar, DJP: Sesuai Ketentuan Internasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui bahwa potongan pajak penghasila (PPh) 21 karyawan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) lebih besar dibanding bulan lainnya. Hal ini seiring digunakannya metode penghitungan PPh 21 dengan Tarif Efektif Rata-Rata (TER).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan implementasi tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 beserta ketentuan turunannya yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.

“Kemarin banyak yang menanyakan apa benar THR pajaknya tinggi, berkali-kali lipat. Mungkin jawaban saya adalah memang menjadi lebih tinggi,” ujar Dwi dalam Media Briefing, dikutip, Selasa 2 April 2024.

Baca juga: Ingat! THR Kena Pajak, Segini Besarannya

Meski demikian, tambah Dwi, penghitungan PPh 21 karyawan menggunakan TER sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara internasional. Di mana negara yang sudah menerapkan penghitungan TER, maka potongan pajak akan lebih besar terhadap karyawan yang mendapatkan bonus atau tambahan penghasilan.

“Kenapa kita pakai TER? Karena ini sudah sesuai internasional best practice,” katanya.

Selain itu, penghitungan dengan menggunakan TER dilakukan dengan tujuan untuk mempermudah pemberi kerja untuk melakukan pemotongan pajak karyawan. Pemberi kerja hanya perlu menjumlahkan gaji dan THR lalu mengkalikan jumlah tersebut dengan tarif efektif bulanan yang tertera.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menambahkan bahwa besaran potongan pajak yang diterima oleh karyawan sepanjang tahun akan sama dengan mekanisme yang sebelumnya.

Bedanya pada ketentuan lama, yakni karyawan akan menerima potongan pajak yang lebih besar pada Desember, karena terdapat penghitungan kekurangan pembayaran pajak pada periode diterimanya THR.

Baca juga: Karyawan Masa Kerja Sebulan Sampai Setahun? Ini Aturan THR yang Diterima

Sementara dengan menggunakan penghitungan TER, karyawan berpotensi menerima potongan pajak penghasilan yang lebih rendah pada periode Desember, sebab pemotongan pajak untuk THR sudah dilakukan pada periode dibayarkannya THR.

“Nanti hitungan dalam setahun di Desember akan sama persis dengan skema lama, enggak ada bedanya,” jelas Yoga. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Menimbang Kriteria Calon Dirut BEI

Oleh Paul Sutaryono PADA 25 Maret 2026, Mahkamah Agung telah resmi melantik Friderica Widyasari Dewi… Read More

2 mins ago

Askrindo dan Pemkab Bone Bersinergi Perkuat Pelindungan Risiko dari Aset hingga Usaha Mikro

Poin Penting Askrindo menjalin kerja sama dengan Pemkab Bone untuk penjaminan suretyship dan asuransi umum… Read More

1 hour ago

Hadirkan Fasilitas Kesehatan Premium, BRI Life dan RS Awal Bros Jalin Kolaborasi Strategis

Poin Penting BRI Life dan RS Awal Bros Group meresmikan fasilitas rawat inap premium The… Read More

2 hours ago

Jamkrindo Bukukan Laba Bersih Rp1,05 Triliun pada 2025

Poin Penting Jamkrindo membukukan laba sebelum pajak Rp1,28 triliun dan laba bersih Rp1,05 triliun di… Read More

2 hours ago

FTSE Russell Pertahankan Status Pasar Modal RI, Begini Respons OJK

Poin Penting Status Indonesia tetap di kategori Secondary Emerging Market versi FTSE Russell dan tidak… Read More

3 hours ago

Kaspersky Catat Pertumbuhan Positif 2025, Target Double Digit di 2026

Poin Penting Ancaman siber di Indonesia meningkat tajam pada 2025, dengan jutaan serangan berhasil diblokir… Read More

3 hours ago