Moneter dan Fiskal

Akui Potongan Pajak THR Lebih Besar, DJP: Sesuai Ketentuan Internasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui bahwa potongan pajak penghasila (PPh) 21 karyawan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) lebih besar dibanding bulan lainnya. Hal ini seiring digunakannya metode penghitungan PPh 21 dengan Tarif Efektif Rata-Rata (TER).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan implementasi tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 beserta ketentuan turunannya yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.

“Kemarin banyak yang menanyakan apa benar THR pajaknya tinggi, berkali-kali lipat. Mungkin jawaban saya adalah memang menjadi lebih tinggi,” ujar Dwi dalam Media Briefing, dikutip, Selasa 2 April 2024.

Baca juga: Ingat! THR Kena Pajak, Segini Besarannya

Meski demikian, tambah Dwi, penghitungan PPh 21 karyawan menggunakan TER sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara internasional. Di mana negara yang sudah menerapkan penghitungan TER, maka potongan pajak akan lebih besar terhadap karyawan yang mendapatkan bonus atau tambahan penghasilan.

“Kenapa kita pakai TER? Karena ini sudah sesuai internasional best practice,” katanya.

Selain itu, penghitungan dengan menggunakan TER dilakukan dengan tujuan untuk mempermudah pemberi kerja untuk melakukan pemotongan pajak karyawan. Pemberi kerja hanya perlu menjumlahkan gaji dan THR lalu mengkalikan jumlah tersebut dengan tarif efektif bulanan yang tertera.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menambahkan bahwa besaran potongan pajak yang diterima oleh karyawan sepanjang tahun akan sama dengan mekanisme yang sebelumnya.

Bedanya pada ketentuan lama, yakni karyawan akan menerima potongan pajak yang lebih besar pada Desember, karena terdapat penghitungan kekurangan pembayaran pajak pada periode diterimanya THR.

Baca juga: Karyawan Masa Kerja Sebulan Sampai Setahun? Ini Aturan THR yang Diterima

Sementara dengan menggunakan penghitungan TER, karyawan berpotensi menerima potongan pajak penghasilan yang lebih rendah pada periode Desember, sebab pemotongan pajak untuk THR sudah dilakukan pada periode dibayarkannya THR.

“Nanti hitungan dalam setahun di Desember akan sama persis dengan skema lama, enggak ada bedanya,” jelas Yoga. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

9 hours ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

11 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

11 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

13 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

18 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

20 hours ago