Jakarta – PT Bank Bukopin Tbk (Bukopin) hadirkan program promo dengan memberikan cashback bagi nasabah yang mengaktifkan kembali rekening pasif atau masih dalam status dormant dengan melakukan transaksi melalui rangkaian e-channel.
Rekening dormant merupakan rekening nasabah yang tidak melakukan transaksi dalam masa 6 bulan. Dengan melakukan top up saldo minimal Rp200.000,-, rekening akan diaktifkan dan nasabah dapat langsung bertransaksi di e-channel Bank Bukopin, yang meliputi ATM, SMS Banking, Mobile Banking, dan Internet Banking.
Program cashback e-channel tersebut berlaku dari Juli hingga Oktober 2020. Cashback diberikan kepada nasabah maksimal sejumlah 10 kali transaksi selama periode program.
Direktur Utama Bank Bukopin Rivan A. Purwantono mengatakan, bahwa program ini dibuat untuk memberikan apresiasi kepada nasabahnya agar nasabah tetap loyal dan dapat menikmati program-program menarik lainnya.
“Walaupun saat ini menuju masa New Normal, masih banyak masyarakat yang memilih untuk tetap tinggal di rumah, karena itu Bank Bukopin bekerja sama dengan platform dompet digital seperti OVO dan Gopay serta pembelian pulsa dan token listrik yang dapat dilakukan dengan menggunakan jaringan e-channel Bank Bukopin, sehingga nasabah tidak perlu keluar rumah karena kami ingin nasabah tetap aman tapi kami berikan juga keuntungan dengan cashback dari transaksi tersebut,” jelas Rivan di Jakarta, Kamis (23/7/2020).
Program cashback ini juga berlaku pada transaksi pembayaran pasca bayar tagihan listrik, PDAM dan juga BPJS.
Rivan menambahkan bahwa program ini diluncurkan mengingat kebutuhan masyarakat terhadap public utilitiesmeningkat selama pandemi COVID-19.
“Pembayaran cashback akan langsung dikreditkan ke rekening tabungan nasabah dan diharapkan program ini dapat mengurangi rekening dengan status dormant, selain itu feebased income dari transaksi e-channel Bank Bukopin terus meningkat,” tutup Rivan. (*)
Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengangkat Yon Asral sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua… Read More
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More
Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More