Ekonomi dan Bisnis

Aksi Boikot Produk Diduga Terafiliasi Israel Bikin Rugi, Kadin Minta Pemerintah Lakukan Ini

Jakarta – Kadin Indonesia meminta kapada pemerintah untuk menindaklanjuti seruan boikot terhadap sejumlah produk yang diduga terafiliasi dengan Israel.

“Aksi boikot yang belakangan marak terjadi, perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah berdasarkan latar belakang perlindungan kepentingan nasional dalam rangka menciptakan kepastian hukum dan iklim usaha yang kondusif dengan mengarusutamakan perlindungan kepentingan nasional,” ucap Yukki dalam keterangan resmi di Jakarta, 30 November 2023.

Baca juga: Siap-Siap! APINDO Mau Keluarkan Daftar Produk yang Diduga Pro Israel

Yukki menambahkan aksi boikot tersebut menimbulkan dampak kerugian bagi dunia usaha karena dilakukan pada sektor usaha yang beroperasi di Indonesia dan menyerap tenaga kerja Indonesia yang menggantungkan nafkah pada perusahaan-perusahaan yang diduga terafiliasi dengan pihak yang terlibat konflik di Palestina.

Kadin Indonesia pun turut mengecam segala bentuk kekerasan dan penindasan apapun yang terjadi di berbagai belahan dunia, termasuk apa yang terjadi di Palestina. 

“Kami juga bersikap netral dalam isu geopolitik yang terjadi dan berfokus pada pengembangan dunia usaha serta pertumbuhan perekonomian nasional,” imbuhnya.

Sebagai informasi, dalam menyikapi perkembangan isu boikot yang saat ini beredar di masyarakat, secara khusus terkait informasi daftar merek produk-produk yang diduga berafiliasi dengan pihak yang terlibat konflik Palestina di media sosial, Kadin Indonesia merujuk pernyataan Sekretaris Komisi MUI Bidang Fatwa, Miftahul Huda.

Baca juga: Ramai Boikot Produk Diduga Terafiliasi Israel, APINDO: Kenyataannya Merugikan Kita Sendiri

Di mana, dijelaskan bahwa MUI tidak pernah pernah merilis daftar produk yang terbukti berafiliasi dengan pihak yang terlibat konflik di Timur Tengah di media sosial.

Selain itu, MUI juga tidak punya kompetensi untuk merilis daftar produk Israel dan afiliasinya, sehingga daftar yang tengah beredar di media sosial belum dapat dibuktikan kebenaran dan keabsahannya.

Kemudian, produk bersertifikat halal yang diberikan MUI melalui proses sertifikasi dan telah melibatkan banyak pihak, dalam hal ini, MUI tidak berhak untuk melakukan pencabutan. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Buka Golo Mori Jazz 2025, Maliq & D’Essentials Sukses Bikin Romantis Penonton

Manggarai Barat -  Grup musik jazz kondang Maliq & D’Essentials menjadi line up artis pembuka dalam festival musik International… Read More

6 hours ago

CIMB Niaga Finance Bagikan Dividen Rp232,17 Miliar, Setara 50 Persen dari Laba 2024

Jakarta – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) yang… Read More

15 hours ago

RMKE Bidik Volume Jasa 11,2 Juta Ton di 2025, Begini Strateginya

Jakarta - PT RMK Energy Tbk (RMKE) telah berhasil memuat 191 kapal dengan total muatan… Read More

15 hours ago

Indonesia-Turki Perkuat Arah Strategis Transisi Energi Bersih

Jakarta — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) menandatangani Joint Study Agreement (JSA) dengan perusahaan energi asal Turki, Zorlu… Read More

16 hours ago

Aliran Modal Asing Keluar RI Rp24,04 Triliun dalam Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu kedua April 2025, aliran modal asing keluar atau capital… Read More

18 hours ago

RUPST Maybank Angkat Kembali Dato’ Khairussaleh Ramli Jadi Presiden Komisaris

Jakarta – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (Perseroan) tahun… Read More

1 day ago