Jakarta – Kadin Indonesia meminta kapada pemerintah untuk menindaklanjuti seruan boikot terhadap sejumlah produk yang diduga terafiliasi dengan Israel.
“Aksi boikot yang belakangan marak terjadi, perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah berdasarkan latar belakang perlindungan kepentingan nasional dalam rangka menciptakan kepastian hukum dan iklim usaha yang kondusif dengan mengarusutamakan perlindungan kepentingan nasional,” ucap Yukki dalam keterangan resmi di Jakarta, 30 November 2023.
Baca juga: Siap-Siap! APINDO Mau Keluarkan Daftar Produk yang Diduga Pro Israel
Yukki menambahkan aksi boikot tersebut menimbulkan dampak kerugian bagi dunia usaha karena dilakukan pada sektor usaha yang beroperasi di Indonesia dan menyerap tenaga kerja Indonesia yang menggantungkan nafkah pada perusahaan-perusahaan yang diduga terafiliasi dengan pihak yang terlibat konflik di Palestina.
Kadin Indonesia pun turut mengecam segala bentuk kekerasan dan penindasan apapun yang terjadi di berbagai belahan dunia, termasuk apa yang terjadi di Palestina.
“Kami juga bersikap netral dalam isu geopolitik yang terjadi dan berfokus pada pengembangan dunia usaha serta pertumbuhan perekonomian nasional,” imbuhnya.
Sebagai informasi, dalam menyikapi perkembangan isu boikot yang saat ini beredar di masyarakat, secara khusus terkait informasi daftar merek produk-produk yang diduga berafiliasi dengan pihak yang terlibat konflik Palestina di media sosial, Kadin Indonesia merujuk pernyataan Sekretaris Komisi MUI Bidang Fatwa, Miftahul Huda.
Baca juga: Ramai Boikot Produk Diduga Terafiliasi Israel, APINDO: Kenyataannya Merugikan Kita Sendiri
Di mana, dijelaskan bahwa MUI tidak pernah pernah merilis daftar produk yang terbukti berafiliasi dengan pihak yang terlibat konflik di Timur Tengah di media sosial.
Selain itu, MUI juga tidak punya kompetensi untuk merilis daftar produk Israel dan afiliasinya, sehingga daftar yang tengah beredar di media sosial belum dapat dibuktikan kebenaran dan keabsahannya.
Kemudian, produk bersertifikat halal yang diberikan MUI melalui proses sertifikasi dan telah melibatkan banyak pihak, dalam hal ini, MUI tidak berhak untuk melakukan pencabutan. (*)
Editor: Galih Pratama
Balikpapan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap alasan ‘molornya’ peluncuran Anti Scam Center (ASC) sebagai… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di awal pekan Oktober 2024, aliran modal asing masuk atau capital… Read More
Jakarta - Pemegang saham substansial PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) atau Bank Panin, yakni… Read More
Balikpapan - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa… Read More
Jakarta - PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit.id) ikut berpartisipasi dalam Art Jakarta 2024 yang diadakan… Read More
Jakarta - Bank Saqu, layanan perbankan digital dari PT Bank Jasa Jakarta menegaskan komitmen untuk… Read More