News Update

Akses Pembiayaan Tak Merata, Masyarakat Lari ke Pinjol Ilegal

Jakarta – Akses pembiayaan yang tidak merata ternyata menjadi salah satu sebab banyaknya masyarakat Indonesia terjebak ke dalam kasus pinjol (pinjaman online) dan investasi ilegal. Hal ini sangat dirasakan oleh pengusaha kecil, mikro, atau ultra mikro, yang bisnisnya layak untuk dibiayai, tetapi tidak dapat mengakses pembiayaan karena tidak memenuhi syarat perbankan.

“Bagi mereka, pinjaman online jadi sumber alternatif pembiayaan. Meskipun mereka tidak dapat membedakan mana yang legal, mana yang ilegal. Terlebih lagi dalam masa pasca pandemi, banyak yang usahanya terpuruk dan sangat membutuhkan pembiayaan untuk bangkit kembali. Akan tetapi, mereka sulit mendapatkan akses pembiayaan,” ujar Tirta Segara selaku Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Untuk Edukasi dan Perlindungan Konsumen, di acara diskusi virtual, Kamis, 10 Februari 2022.

Hal itu, menurut Tirta, dipicu oleh kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang sudah disalurkan, dan untuk sementara tidak menyalurkan pembiayaan baru. Padahal, kebutuhan akan pembiayaan telah dikonfirmasi oleh survei Badan Pusat Statistik (BPS) di tahun 2020, bahwa modal usaha adalah bantuan yang paling dibutuhkan oleh UMKM dalam menghadapi pandemi.

“Namun demikian, dari 83,7% yang membutuhkan bantuan, hanya 16,1% UMKM yang menerima bantuan tersebut. Kondisi ini kemudian diperparah fakta adanya kemudahan bagi para pelaku pinjaman online dan investasi ilegal untuk membuat aplikasi digital,” terangnya.

Ia pun menjelaskan bahwa Satgas Waspada Investasi telah menutup ribuan pinjaman online, investasi, dan praktik pegadaian ilegal. Namun, ada ribuan pula investasi dan pinjaman online ilegal yang baru muncul di media digital. Perkembangan teknologi informasi yang mempermudah pembuatan aplikasi online ditenggarai menjadi pendorong meluasnya praktik pinjol dan investasi ilegal.

“Jika dulu penawaran pinjaman dan investasi ilegal itu hanya dilakukan di lingkungan sekitar. Dengan perkembangan dunia digital, penawaran pinjaman atau investasi dapat dilakukan tanpa mengenal batas wilayah, dan tanpa mengenal batas waktu. Lebih dari itu, dengan teknologi, mereka tidak perlu kantor yang representatif atau SDM berjumlah banyak,” pungkasnya. (Steven Widjaja)

Paulus Yoga

Recent Posts

Banyak Fitur dan Program Khusus, BYOND by BSI Raih Respons Positif Pasar

Jakarta – Super App terbaru dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), yaitu BYOND by… Read More

14 hours ago

Pekan Kedua November, Aliran Modal Asing Keluar Indonesia Sentuh Rp7,42 Triliun

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan aliran modal asing keluar (capital outflow) dari Indonesia pada pekan kedua… Read More

17 hours ago

IHSG Sepekan Turun 1,73 Persen, Kapitalisasi Pasar Bursa jadi Rp12.063

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan bahwa data perdagangan saham pada pekan 11… Read More

18 hours ago

Top! Baru Setahun, Allianz Syariah Sudah jadi Market Leader

Jakarta – Kinerja PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia atau Allianz Syariah tetap moncer di… Read More

22 hours ago

BPR Syariah BDS Serahkan Cash Waqf Linked Deposit Rp111 Juta ke Warga Yogyakarta

Jakarta - PT BPR Syariah BDS berkomitmen untuk memberikan pelbagai dampak positif bagi nasabahnya di Yogyakarta dan… Read More

1 day ago

Antusiasme Mahasiswa Udayana Sambut Gelaran Literasi Keuangan Infobank

Denpasar--Infobank Digital kembali menggelar kegiatan literasi keuangan. Infobank Financial & Digital Literacy Road Show 2024… Read More

2 days ago