Perbankan

Akselerasi Program 3 Juta Rumah, Bank Mandiri-Kemen PKP Gelar Sosialisasi KPP di Tangerang

Poin Penting

  • Bank Mandiri bersama Kementerian PKP menggelar sosialisasi KPP di Tangerang untuk mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah dalam RPJMN 2025–2029, melibatkan lebih dari 875 pelaku usaha perumahan.
  • KPP disiapkan sebagai fasilitas kredit modal kerja/investasi bagi UMKM, developer, kontraktor, dan masyarakat untuk membangun atau merenovasi rumah, dengan persyaratan usaha minimal berjalan enam bulan dan tidak memiliki catatan kredit negatif.
  • Bank Mandiri menegaskan dukungan strategis terhadap ekosistem perumahan nasional, termasuk pemberdayaan UMKM, perluasan lapangan kerja, dan penguatan daya saing menuju Indonesia Emas 2045.

Tangerang – Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong percepatan pembangunan perumahan nasional.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan sosialisasi Kredit Program Perumahan (KPP) yang ditujukan bagi pelaku usaha sektor perumahan, selaras dengan target Program 3 Juta Rumah dalam periode RPJMN 2025-2029.

Bersinergi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), sosialisasi ini berlangsung di Tangerang pada Kamis, 20 November 2025, dan diikuti oleh lebih dari 875 peserta dari industri perumahan.

Rinciannya, lebih dari 315 pelaku usaha dari sisi suplai, terdiri dari developer, kontraktor, dan toko bahan bangunan, serta lebih dari 260 pelaku usaha mikro dari sisi permintaan yang hadir sebagai calon pengguna fasilitas pembiayaan. 

Komposisi peserta ini mencerminkan keterlibatan seluruh mata rantai sektor perumahan dalam mendukung penguatan ekosistem perumahan nasional.

Melalui pertemuan itu, bank berlogo pita emas ini menegaskan perannya dalam mendukung akselerasi program perumahan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Baca juga: Bank Mandiri Perluas Layanan Treasury untuk Dorong Daya Saing Ekonomi

Sebagai mitra strategis pemerintah, bank bersandi saham BMRI ini mendorong percepatan Program 3 Juta Rumah melalui sosialisasi KPP yang ditujukan bagi UMKM maupun masyarakat untuk membangun atau merenovasi rumah.

Program ini diatur dalam Permenko No. 13/2025 dan Permen PKP No. 13/2025 dan berfungsi sebagai kredit modal kerja atau investasi yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha maupun perorangan di sektor perumahan.

Dukungan Bank Mandiri untuk Ekosistem Perumahan

Wakil Direktur Utama Bank Mandiri, Henry Panjaitan, menyampaikan bahwa dukungan Bank Mandiri terhadap penyaluran KPP merupakan bagian dari langkah strategis untuk memperkuat sektor perumahan secara inklusif dan berkelanjutan.

Pembiayaan KPP tidak hanya menyokong pelaku konstruksi, pengembang, dan pedagang material bangunan, tetapi juga mendorong pemberdayaan UMKM di berbagai wilayah.

“Melalui kolaborasi erat antara pemerintah dan perbankan, diharapkan program ini mampu memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memperkuat daya saing nasional menuju visi Indonesia Emas 2045, sekaligus selaras dengan Asta Cita Pemerintah,” ujarnya di Tangerang, Kamis, 20 November 2025.

Baca juga: Bank Mandiri Kantongi Fee Based Income Digital Rp5,48 Triliun per September 2025

Sesuai ketentuan, KPP dapat diakses oleh pemohon yang memenuhi ketentuan umum, seperti WNI atau badan hukum Indonesia, memiliki usaha produktif yang telah berjalan minimal enam bulan, memiliki NPWP dan NIB, serta tidak memiliki catatan negatif berdasarkan trade checking, community checking, bank checking, atau SLIK.

Pemohon juga tidak sedang menerima KUR atau KPP lain, meski masih diperbolehkan memiliki kredit komersial selama statusnya lancar.

Dalam proses pembiayaan, agunan pokok berupa objek yang dibiayai oleh KPP digunakan sebagai jaminan, dengan kemungkinan penambahan agunan lain sesuai ketentuan penyalur kredit. Selain itu, program KPP menjangkau seluruh segmen UMKM.

Segmentasi UMKM dan Sasaran Program KPP

Usaha mikro memiliki modal hingga Rp1 miliar, usaha kecil hingga Rp5 miliar, dan usaha menengah hingga Rp10 miliar, dengan rentang omzet tahunan maksimal Rp2 miliar untuk mikro hingga Rp50 miliar untuk menengah.

Dengan cakupan yang luas, KPP menyasar pelaku usaha yang bergerak dalam penyediaan perumahan—mulai dari developer, kontraktor, hingga pedagang bahan bangunan—serta masyarakat atau UMKM perorangan yang membutuhkan pembiayaan untuk membeli, membangun, atau merenovasi rumah yang juga berfungsi sebagai tempat usaha. (*)

Yulian Saputra

Recent Posts

IHSG Sesi I Ditutup Menguat ke 8.655 dan Cetak ATH Baru, Ini Pendorongnya

Poin Penting IHSG menguat ke 8.655,97 dan sempat mencetak ATH baru di level 8.689, didorong… Read More

46 mins ago

Konsumsi Produk Halal 2026 Diproyeksi Tumbuh 5,88 Persen Jadi USD259,8 Miliar

Poin Penting Konsumsi rumah tangga menguat jelang akhir 2025, didorong kenaikan penjualan ritel dan IKK… Read More

2 hours ago

Menteri Ara Siapkan Ratusan Rumah RISHA untuk Korban Banjir Bandang Sumatra, Ini Detailnya

Poin Penting Kementerian PKP tengah memetakan kebutuhan hunian bagi korban banjir bandang di Sumatra melalui… Read More

2 hours ago

Livin’ Fest 2025 Resmi Hadir di Bali, Bank Mandiri Dorong UMKM dan Industri Kreatif

Poin Penting Livin’ Fest 2025 resmi digelar di Denpasar pada 4-7 Desember 2025, menghadirkan 115… Read More

3 hours ago

Sentimen The Fed Bisa Topang Rupiah, Ini Proyeksi Pergerakannya

Poin Penting Rupiah berpotensi menguat didorong ekspektasi kuat pasar bahwa The Fed akan memangkas suku… Read More

3 hours ago

Komitmen Pertamina EP Jalankan Praktik Keberlanjutan dan Transparansi Data

Poin Penting Pertamina EP memperkuat praktik keberlanjutan dan transparansi, yang mengantarkan perusahaan meraih peringkat Bronze… Read More

3 hours ago