News Update

Akibat Corona, Debitur Bisa Dapat Restrukturisasi dari Bank

Jakarta – Regulator kembali memberikan stimulus untuk industri perbankan dan juga debitur yang terdampak virus corona (covid-19) melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Dari aturan tersebut, kebijakan restrukturisasi atau pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi dapat dilaksanakan. Di mana ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan oleh bank tanpa batasan plafon kredit.

Seperti dikutip dari keterangan OJK di Jakarta, Selasa 24 Maret 2020 menjelaskan, kualitas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan lancar apabila diberikan kepada debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan restrukturisasi dilakukan setelah debitur terkena dampak penyebaran Covid-19.

Dari ketentuan tersebut, restrukturisasi kredit dilakukan sesuai peraturan OJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas pembiayaan; dan juga konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.

Sementara itu, perbankan juga dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh debitur, termasuk debitur UMKM,sepanjang debitur terdampak Covid-19.

Pelaksanaan teknis eksekusi ketentuan restrukturisasi kredit UMKM, termasuk kredit kepada pekerja berpenghasilan harian, pekerja informal, ojek online, nelayan, dan lainnya akan dilakukan sesuai dengan assesmen oleh bank dan perusahaan pembiayaan.

Selain itu, POJK tersebut juga mengatur mengenai penilaian kualitas kredit atau pembiayaan nantinya hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan di 2025, Begini Detailnya

Jakarta – Pemerintah bakal memberikan bantuan tunai sebagai dukungan kepada para pekerja yang menjadi korban… Read More

5 hours ago

Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Crazy Rich Budi Said Ajukan Banding

Jakarta – Crazy Rich Surabaya, Budi Said mengajukan banding usai dirinya divonis 15 tahun penjara… Read More

6 hours ago

Top! Pemerintah Beri Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan di 2025, Ini Ketentuannya

Jakarta - Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi 2025 dengan salah satu langkah utamanya adalah pemberian… Read More

6 hours ago

Indef Soroti Masalah Fiskal yang Bikin Utang RI Makin Bengkak

Jakarta - Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik J. Rachbini… Read More

8 hours ago

Waskita Beton Precast Raih Kontrak Baru Rp2,22 Triliun per November 2024, Ini Rinciannya

Jakarta - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) telah mencatatkan capaian positif yang ditandai dengan… Read More

8 hours ago

BOII Targetkan Laba 2025 Naik Dua Kali Lipat di Tengah Kenaikan PPN 12 Persen

Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.… Read More

12 hours ago