kolaborasi internasional
Jakarta – Regulator kembali memberikan stimulus untuk industri perbankan dan juga debitur yang terdampak virus corona (covid-19) melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Dari aturan tersebut, kebijakan restrukturisasi atau pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi dapat dilaksanakan. Di mana ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan oleh bank tanpa batasan plafon kredit.
Seperti dikutip dari keterangan OJK di Jakarta, Selasa 24 Maret 2020 menjelaskan, kualitas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan lancar apabila diberikan kepada debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan restrukturisasi dilakukan setelah debitur terkena dampak penyebaran Covid-19.
Dari ketentuan tersebut, restrukturisasi kredit dilakukan sesuai peraturan OJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas pembiayaan; dan juga konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.
Sementara itu, perbankan juga dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh debitur, termasuk debitur UMKM,sepanjang debitur terdampak Covid-19.
Pelaksanaan teknis eksekusi ketentuan restrukturisasi kredit UMKM, termasuk kredit kepada pekerja berpenghasilan harian, pekerja informal, ojek online, nelayan, dan lainnya akan dilakukan sesuai dengan assesmen oleh bank dan perusahaan pembiayaan.
Selain itu, POJK tersebut juga mengatur mengenai penilaian kualitas kredit atau pembiayaan nantinya hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More