News Update

Akibat Corona, Debitur Bisa Dapat Restrukturisasi dari Bank

Jakarta – Regulator kembali memberikan stimulus untuk industri perbankan dan juga debitur yang terdampak virus corona (covid-19) melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Dari aturan tersebut, kebijakan restrukturisasi atau pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi dapat dilaksanakan. Di mana ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan oleh bank tanpa batasan plafon kredit.

Seperti dikutip dari keterangan OJK di Jakarta, Selasa 24 Maret 2020 menjelaskan, kualitas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan lancar apabila diberikan kepada debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan restrukturisasi dilakukan setelah debitur terkena dampak penyebaran Covid-19.

Dari ketentuan tersebut, restrukturisasi kredit dilakukan sesuai peraturan OJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas pembiayaan; dan juga konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.

Sementara itu, perbankan juga dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh debitur, termasuk debitur UMKM,sepanjang debitur terdampak Covid-19.

Pelaksanaan teknis eksekusi ketentuan restrukturisasi kredit UMKM, termasuk kredit kepada pekerja berpenghasilan harian, pekerja informal, ojek online, nelayan, dan lainnya akan dilakukan sesuai dengan assesmen oleh bank dan perusahaan pembiayaan.

Selain itu, POJK tersebut juga mengatur mengenai penilaian kualitas kredit atau pembiayaan nantinya hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

12 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

13 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

13 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

15 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

15 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

17 hours ago