kolaborasi internasional
Jakarta – Regulator kembali memberikan stimulus untuk industri perbankan dan juga debitur yang terdampak virus corona (covid-19) melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Dari aturan tersebut, kebijakan restrukturisasi atau pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi dapat dilaksanakan. Di mana ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan oleh bank tanpa batasan plafon kredit.
Seperti dikutip dari keterangan OJK di Jakarta, Selasa 24 Maret 2020 menjelaskan, kualitas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan lancar apabila diberikan kepada debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan restrukturisasi dilakukan setelah debitur terkena dampak penyebaran Covid-19.
Dari ketentuan tersebut, restrukturisasi kredit dilakukan sesuai peraturan OJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas pembiayaan; dan juga konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.
Sementara itu, perbankan juga dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh debitur, termasuk debitur UMKM,sepanjang debitur terdampak Covid-19.
Pelaksanaan teknis eksekusi ketentuan restrukturisasi kredit UMKM, termasuk kredit kepada pekerja berpenghasilan harian, pekerja informal, ojek online, nelayan, dan lainnya akan dilakukan sesuai dengan assesmen oleh bank dan perusahaan pembiayaan.
Selain itu, POJK tersebut juga mengatur mengenai penilaian kualitas kredit atau pembiayaan nantinya hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting PINTU tambah 10 token baru, termasuk saham global, ETF, dan obligasi, sehingga investor… Read More
Poin Penting Bank Aladin Syariah bersama Alfamart menyalurkan 60.000 paket makanan di 34 kota dan… Read More
Poin Penting Grab menyebut separuh mitra ojolnya merupakan mantan korban PHK, menunjukkan peran platform sebagai… Read More
Poin Penting OJK menilai penurunan kinerja bank Himbara bersifat siklikal akibat faktor global dan pelemahan… Read More
Poin Penting Tugu Insurance menjalankan program Tugu Green Journey dengan mendaur ulang 1,7 ton limbah… Read More
Poin Penting Tokio Marine Life dan BAZNAS renovasi 5 rumah di Setiabudi, Jakarta, dengan Rp55… Read More