News Update

Akibat Corona, Aturan Kolektabilitas dan Restrukturisasi Kredit Dilonggarkan 

Jakarta – Untuk menjaga transaksi ekonomi di tengah kekhawatiran virus corona, OJK melonggarkan kebijakan kolektabilitas debitur dari sebelumnya tiga pilar menjadi hanya satu pilar saja. Penilaian kualitas aset kredit untuk debitur terdampak penyebaran virus corona dengan pinjaman plafon sampai dengan Rp10 miliar mendapatkan relaksasi pengaturan.

“Kami mengeluarkan kebijakan pelonggaran perhitungan kolektabilitas dari 3 pilar menjadi satu pilar dikarenakan beberapa sektor-sektor usaha terganggu akibat virus corona,” ujar Ketua OJK Wimboh Santoso dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip Selasa, 3 Maret 2020.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, bahwa kolektabilitas adalah satu pilar ketepatan membayar dari debitur. Relaksasi pengaturan yang disiapkan pihak regulator untuk debitur tersebut yakni penilaian kualitas aset kredit yang hanya didasarkan pada satu pilar yaitu ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga.

“Terserah sumbernya (pembayaran) dari mana, apakah dari grupnya, dari sister companynya, silahkan saja. Sehingga nanti ini memberikan ruang bagi kepada peminjam untuk meminjam lagi  dan memberikan ruang bagi perbankan memberikan pinjaman yg lebih besar lagi,” jelas Wimboh.

Selain relaksasi tersebut, OJK juga menyiapkan rencana lain yakni relaksasi pengaturan restrukturisasi kredit yang disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona. Kedua relaksasi tersebut sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh Pemerintah. Relaksasi pengaturan ini akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan. Relaksasi pun dapat diperpanjang bila diperlukan.

Di tengah perlambatan ekonomi global, dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK menilai berdasarkan data Januari 2020, stabilitas sektor jasa keuangan masih dalam kondisi terjaga dengan intermediasi sektor jasa keuangan membukukan kinerja positif dan profil risiko industri jasa keuangan tetap terkendali.

Keadaan pasar pasca merebaknya virus corona secara global, mulai berangsur membaik karena otoritas terus memberikan perhatian agar kondisi ekonomi Indonesia tetap stabil. Pihak otoritas juga optimis, peristiwa dua orang warga negara Indonesia yang terkena dampak virus corona tidak akan terlalu mempengaruhi pasar secara signifikan karena beberapa langkah preventif sudah disiapkan serta para pelaku pasar sudah mengantisipasi hal tersebut. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Begini Strategi Bank Saqu Akuisisi Nasabah Baru pada 2026

Poin Penting Bank Saqu fokus meningkatkan engagement, event komunitas, promo digital, dan fitur aplikasi untuk… Read More

22 mins ago

Gak Perlu Pusing, Begini Cara Nanovest Bikin Pemula Langsung Bisa Investasi

Poin Penting Nanovest mengandalkan aplikasi sederhana dan user friendly tanpa grafik rumit untuk menarik investor… Read More

2 hours ago

Menyoal Ide “Sesat” Penutupan Indomaret dan Alfamart

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank Media Group ENTAH ide dari mana datangnya, tidak… Read More

5 hours ago

Aplikasi PINTU Listing 10 Tokenisasi Aset Global, Apa Saja?

Poin Penting PINTU tambah 10 token baru, termasuk saham global, ETF, dan obligasi, sehingga investor… Read More

9 hours ago

Dorong Pemberdayaan UMKM, Bank Aladin Syariah Dukung Program Warteg Gratis 2026

Poin Penting Bank Aladin Syariah bersama Alfamart menyalurkan 60.000 paket makanan di 34 kota dan… Read More

10 hours ago

Separuh Driver Grab Ternyata Eks Korban PHK, Ini Fakta dan Potensi Penghasilannya

Poin Penting Grab menyebut separuh mitra ojolnya merupakan mantan korban PHK, menunjukkan peran platform sebagai… Read More

12 hours ago