News Update

Akibat Corona, Aturan Kolektabilitas dan Restrukturisasi Kredit Dilonggarkan 

Jakarta – Untuk menjaga transaksi ekonomi di tengah kekhawatiran virus corona, OJK melonggarkan kebijakan kolektabilitas debitur dari sebelumnya tiga pilar menjadi hanya satu pilar saja. Penilaian kualitas aset kredit untuk debitur terdampak penyebaran virus corona dengan pinjaman plafon sampai dengan Rp10 miliar mendapatkan relaksasi pengaturan.

“Kami mengeluarkan kebijakan pelonggaran perhitungan kolektabilitas dari 3 pilar menjadi satu pilar dikarenakan beberapa sektor-sektor usaha terganggu akibat virus corona,” ujar Ketua OJK Wimboh Santoso dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip Selasa, 3 Maret 2020.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, bahwa kolektabilitas adalah satu pilar ketepatan membayar dari debitur. Relaksasi pengaturan yang disiapkan pihak regulator untuk debitur tersebut yakni penilaian kualitas aset kredit yang hanya didasarkan pada satu pilar yaitu ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga.

“Terserah sumbernya (pembayaran) dari mana, apakah dari grupnya, dari sister companynya, silahkan saja. Sehingga nanti ini memberikan ruang bagi kepada peminjam untuk meminjam lagi  dan memberikan ruang bagi perbankan memberikan pinjaman yg lebih besar lagi,” jelas Wimboh.

Selain relaksasi tersebut, OJK juga menyiapkan rencana lain yakni relaksasi pengaturan restrukturisasi kredit yang disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona. Kedua relaksasi tersebut sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh Pemerintah. Relaksasi pengaturan ini akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan. Relaksasi pun dapat diperpanjang bila diperlukan.

Di tengah perlambatan ekonomi global, dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK menilai berdasarkan data Januari 2020, stabilitas sektor jasa keuangan masih dalam kondisi terjaga dengan intermediasi sektor jasa keuangan membukukan kinerja positif dan profil risiko industri jasa keuangan tetap terkendali.

Keadaan pasar pasca merebaknya virus corona secara global, mulai berangsur membaik karena otoritas terus memberikan perhatian agar kondisi ekonomi Indonesia tetap stabil. Pihak otoritas juga optimis, peristiwa dua orang warga negara Indonesia yang terkena dampak virus corona tidak akan terlalu mempengaruhi pasar secara signifikan karena beberapa langkah preventif sudah disiapkan serta para pelaku pasar sudah mengantisipasi hal tersebut. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

OJK Tunjuk Bank Kalsel Jadi Bank Devisa, Potensi Transaksi Rp400 Triliun

Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More

16 hours ago

Riset Kampus Didorong Jadi Mesin Industri, Prabowo Siapkan Dana Rp4 Triliun

Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More

16 hours ago

Peluncuran Produk Asuransi Heritage+

PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More

16 hours ago

DPR Desak OJK Bertindak Cepat Cegah Korban Baru di Kasus DSI

Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More

16 hours ago

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

20 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

23 hours ago