News Update

Akibat Corona, Aturan Kolektabilitas dan Restrukturisasi Kredit Dilonggarkan 

Jakarta – Untuk menjaga transaksi ekonomi di tengah kekhawatiran virus corona, OJK melonggarkan kebijakan kolektabilitas debitur dari sebelumnya tiga pilar menjadi hanya satu pilar saja. Penilaian kualitas aset kredit untuk debitur terdampak penyebaran virus corona dengan pinjaman plafon sampai dengan Rp10 miliar mendapatkan relaksasi pengaturan.

“Kami mengeluarkan kebijakan pelonggaran perhitungan kolektabilitas dari 3 pilar menjadi satu pilar dikarenakan beberapa sektor-sektor usaha terganggu akibat virus corona,” ujar Ketua OJK Wimboh Santoso dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip Selasa, 3 Maret 2020.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, bahwa kolektabilitas adalah satu pilar ketepatan membayar dari debitur. Relaksasi pengaturan yang disiapkan pihak regulator untuk debitur tersebut yakni penilaian kualitas aset kredit yang hanya didasarkan pada satu pilar yaitu ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga.

“Terserah sumbernya (pembayaran) dari mana, apakah dari grupnya, dari sister companynya, silahkan saja. Sehingga nanti ini memberikan ruang bagi kepada peminjam untuk meminjam lagi  dan memberikan ruang bagi perbankan memberikan pinjaman yg lebih besar lagi,” jelas Wimboh.

Selain relaksasi tersebut, OJK juga menyiapkan rencana lain yakni relaksasi pengaturan restrukturisasi kredit yang disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona. Kedua relaksasi tersebut sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh Pemerintah. Relaksasi pengaturan ini akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan. Relaksasi pun dapat diperpanjang bila diperlukan.

Di tengah perlambatan ekonomi global, dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK menilai berdasarkan data Januari 2020, stabilitas sektor jasa keuangan masih dalam kondisi terjaga dengan intermediasi sektor jasa keuangan membukukan kinerja positif dan profil risiko industri jasa keuangan tetap terkendali.

Keadaan pasar pasca merebaknya virus corona secara global, mulai berangsur membaik karena otoritas terus memberikan perhatian agar kondisi ekonomi Indonesia tetap stabil. Pihak otoritas juga optimis, peristiwa dua orang warga negara Indonesia yang terkena dampak virus corona tidak akan terlalu mempengaruhi pasar secara signifikan karena beberapa langkah preventif sudah disiapkan serta para pelaku pasar sudah mengantisipasi hal tersebut. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Purbaya Ungkap Pengadaan Motor Listrik untuk SPPG Sempat Lolos Meski Ditolak

Poin Penting Menkeu Purbaya akui miskomunikasi, sebagian pengadaan motor listrik untuk SPPG ternyata sempat disetujui.… Read More

30 mins ago

Tak Perlu Ribet Tukar Uang, Belanja di Korea Selatan Kini Cukup Scan QR Livin’ by Mandiri

Poin Penting Livin’ by Mandiri hadirkan QR antarnegara di Korea Selatan, memungkinkan transaksi QRIS tanpa… Read More

1 hour ago

Bank Dunia Pangkas Proyeksi Ekonomi RI 2026 ke 4,7 Persen, Purbaya: Mereka Salah Hitung

Poin Penting Bank Dunia memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2026 menjadi 4,7 persen dari 4,8… Read More

1 hour ago

GrabX 2026

Grab resmi memperkenalkan 13 fitur berbasis kecerdasan buatan dalam ajang tahunan GrabX 2026.Peluncuran GrabX 2026… Read More

1 hour ago

Hasil Investigasi PBB: TNI Tewas di Lebanon Akibat Peluru Tank Israel

Poin Penting Temuan PBB menyebutkan peluru yang menewaskan prajurit TNI pada 29 Maret ditembakkan dari… Read More

1 hour ago

BI Catat DPK Valas Bank Capai Rp1.367,2 Triliun per Februari 2026

Poin Penting BI mencatat DPK valas Februari 2026 sebesar Rp1.367,2 triliun, relatif stabil dibanding Januari,… Read More

1 hour ago